Sidang Korupsi APBDes Kerinci Ditunda, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kunci

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suasana di ruangan sidang

suasana di ruangan sidang

Jambi, APGtimes.com – Pengadilan Negeri Jambi menunda sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Senin (29/6/2026).

Majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa Penuntut Umum belum dapat menghadirkan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan.

Penasihat hukum terdakwa mengatakan saksi tersebut merupakan pejabat Kaur Pemerintahan yang mengetahui kronologi perkara.

Menurutnya, saksi tidak hadir karena sedang berada di luar daerah.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

Mantan Kades Jadi Terdakwa

Perkara ini menjerat mantan Kepala Desa Muara Hemat, Jasman.

Baca Juga :  Kodim Agam Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan, Dua Kakak Beradik Diamankan

Jaksa mendakwa Jasman melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan keuangan negara.

Kelola APBDes Lebih dari Rp1 Miliar

Jaksa menjelaskan Jasman menjabat sebagai Kepala Desa Muara Hemat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Muara Hemat mengelola APBDes sebesar Rp1.089.066.000.

Dana tersebut berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).

Baca Juga :  PLN Ungkap Penyebab Blackout Sumatera, Gangguan Cuaca di Jambi Jadi Pemicu

Pemerintah desa menggunakan anggaran tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, hingga penyertaan modal desa.

Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jasman memerintahkan Kaur Keuangan Desa Muara Hemat, Zulfri Yeni, mencairkan dana desa menggunakan slip penarikan yang telah ditandatangani keduanya.

Jaksa menyatakan pencairan dana berlangsung dalam beberapa kesempatan selama tahun 2020 hingga 2021.

Tim penuntut umum kemudian menjadikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut sebagai dasar untuk menjerat terdakwa dalam perkara korupsi APBDes. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan
Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat
Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh
Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober
Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 Miliar
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Krisno H Siregar
Gedung PUPR Solok yang Diterjang Banjir Bandang Akan Jadi Monumen Bencana
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah

Berita Terbaru