Sidang Korupsi APBDes Kerinci Ditunda, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kunci

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suasana di ruangan sidang

suasana di ruangan sidang

Jambi, APGtimes.com – Pengadilan Negeri Jambi menunda sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Senin (29/6/2026).

Majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa Penuntut Umum belum dapat menghadirkan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan.

Penasihat hukum terdakwa mengatakan saksi tersebut merupakan pejabat Kaur Pemerintahan yang mengetahui kronologi perkara.

Menurutnya, saksi tidak hadir karena sedang berada di luar daerah.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

Mantan Kades Jadi Terdakwa

Perkara ini menjerat mantan Kepala Desa Muara Hemat, Jasman.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Belum Cair di Sejumlah Daerah Jambi, Ini Daftar Wilayahnya

Jaksa mendakwa Jasman melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan keuangan negara.

Kelola APBDes Lebih dari Rp1 Miliar

Jaksa menjelaskan Jasman menjabat sebagai Kepala Desa Muara Hemat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Muara Hemat mengelola APBDes sebesar Rp1.089.066.000.

Dana tersebut berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tak Buka CPNS 2026, Ribuan Honorer dan PPPK Jadi Prioritas

Pemerintah desa menggunakan anggaran tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, hingga penyertaan modal desa.

Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jasman memerintahkan Kaur Keuangan Desa Muara Hemat, Zulfri Yeni, mencairkan dana desa menggunakan slip penarikan yang telah ditandatangani keduanya.

Jaksa menyatakan pencairan dana berlangsung dalam beberapa kesempatan selama tahun 2020 hingga 2021.

Tim penuntut umum kemudian menjadikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut sebagai dasar untuk menjerat terdakwa dalam perkara korupsi APBDes. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Padati Malam Penutupan Seni Budaya Kenduhei Sko 6 Luhah Sungai Penuh
Malam Ini Luhah Rio Jayo Tutup Pagelaran Seni Budaya Kenduhei Sko 6 Luhah Sungai Penuh
Polda Sumsel Sita Ratusan Senjata Api Ilegal, Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 29 Kasus
Gaji ke-13 ASN Belum Cair di Sejumlah Daerah Jambi, Ini Daftar Wilayahnya
Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan Travel Mutiara Indah di Jalintim
Kecelakaan Maut Travel Mutiara Indah di Jalintim Jambi-Palembang, 4 Penumpang Tewas
Wako Alfin Ajak Generasi Muda Jaga Budaya di Pergelaran Seni Luhah Rio Temenggung
Mutasi Polri 2026, Kombes Boy Siregar Tinggalkan Jabatan Kapolresta Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:04 WIB

Ratusan Warga Padati Malam Penutupan Seni Budaya Kenduhei Sko 6 Luhah Sungai Penuh

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:09 WIB

Malam Ini Luhah Rio Jayo Tutup Pagelaran Seni Budaya Kenduhei Sko 6 Luhah Sungai Penuh

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Polda Sumsel Sita Ratusan Senjata Api Ilegal, Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 29 Kasus

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:09 WIB

Sidang Korupsi APBDes Kerinci Ditunda, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kunci

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Gaji ke-13 ASN Belum Cair di Sejumlah Daerah Jambi, Ini Daftar Wilayahnya

Berita Terbaru