Padang, APGtimes.com — Seorang pria berinisial RD diduga menganiaya balita di Kota Padang hingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Polisi menemukan luka lebam di area mata korban. Polisi juga menemukan bekas gigitan di tubuh korban, luka akibat siraman air panas di kaki, serta memar pada alat vital.
Video dan informasi kejadian itu langsung menyebar di media sosial hingga memicu perhatian publik.
Ibu Korban Takut Melapor
Ibu korban mengaku takut melapor karena RD sering mengancam dan melakukan kekerasan. Setiap kali ibu korban menegur RD, pelaku langsung memukul kepala ibu korban.
RD juga tidak bekerja dan jarang memberi nafkah kepada keluarga. Kondisi itu membuat ibu korban semakin tertekan dan kesulitan mencari bantuan.
Tetangga Hubungi Polisi
Tetangga akhirnya membongkar kasus penganiayaan tersebut setelah mendengar tangisan histeris korban. Warga lalu menghubungi layanan darurat Polri 110.
Polresta Padang langsung mengirim personel Pamapta ke lokasi kejadian. Petugas lalu mengevakuasi korban dan mengamankan RD.
Kasus itu kemudian ramai di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Polisi Proses Hukum Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan penyidik menjerat RD dengan sejumlah pasal pidana.
“RD dijerat dengan pidana tentang Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana penganiayaan dalam KUHP,” kata Yasin di Padang, Senin (18/5/2026).
Menurut Yasin, tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Korban Jalani Perawatan
Saat ini tim medis merawat korban secara intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat. Tim medis terus memantau kondisi korban karena luka korban cukup serius.
Polresta Padang juga menyiapkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban.
“Kami juga berencana melakukan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban, karena dampak kasus ini bukan hanya tentang fisik,” ujar Yasin. (dr*)









