Pacar Ibu di Padang Aniaya Balita hingga Luka Lebam dan Disiram Air Panas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah kandung yang aniaya anak di Kota Padang Diamankan pihak kepolisian, Sabtu (16/5/2026). Sumber: Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin(Rahmat Panji (Kompas.com))

Ayah kandung yang aniaya anak di Kota Padang Diamankan pihak kepolisian, Sabtu (16/5/2026). Sumber: Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin(Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang, APGtimes.com — Seorang pria berinisial RD diduga menganiaya balita di Kota Padang hingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

Polisi menemukan luka lebam di area mata korban. Polisi juga menemukan bekas gigitan di tubuh korban, luka akibat siraman air panas di kaki, serta memar pada alat vital.

Video dan informasi kejadian itu langsung menyebar di media sosial hingga memicu perhatian publik.

Ibu Korban Takut Melapor

Ibu korban mengaku takut melapor karena RD sering mengancam dan melakukan kekerasan. Setiap kali ibu korban menegur RD, pelaku langsung memukul kepala ibu korban.

Baca Juga :  ASN Jambi Viral Bahas Gaji Ke-13, Pemkot Siapkan Pemanggilan

RD juga tidak bekerja dan jarang memberi nafkah kepada keluarga. Kondisi itu membuat ibu korban semakin tertekan dan kesulitan mencari bantuan.

Tetangga Hubungi Polisi

Tetangga akhirnya membongkar kasus penganiayaan tersebut setelah mendengar tangisan histeris korban. Warga lalu menghubungi layanan darurat Polri 110.

Polresta Padang langsung mengirim personel Pamapta ke lokasi kejadian. Petugas lalu mengevakuasi korban dan mengamankan RD.

Kasus itu kemudian ramai di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.

Polisi Proses Hukum Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan penyidik menjerat RD dengan sejumlah pasal pidana.

“RD dijerat dengan pidana tentang Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana penganiayaan dalam KUHP,” kata Yasin di Padang, Senin (18/5/2026).

Baca Juga :  Ratusan Warga Kepung DPRD Jambi, Tuntut Penyelesaian 5.506 Sertifikat Tanah Zona Merah Pertamina

Menurut Yasin, tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Korban Jalani Perawatan

Saat ini tim medis merawat korban secara intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat. Tim medis terus memantau kondisi korban karena luka korban cukup serius.

Polresta Padang juga menyiapkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban.

“Kami juga berencana melakukan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban, karena dampak kasus ini bukan hanya tentang fisik,” ujar Yasin. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak
Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh
Operasi Besar PETI di Geopark Merangin, Tim Gabungan Sterilkan Kawasan Jelang Revalidasi UNESCO
Ratusan Warga Tiga Desa Desak PT KMH Bayar Ganti Rugi Lahan Proyek PLTA Kerinci
CPNS 2026 Belum Dibuka, Pemprov Jambi Ungkap Alasan Belum Buka Formasi
Dicegat Mahasiswa di Jambi, Gibran Janji Usut Dugaan Stockpile Batu Bara di Candi Muaro Jambi
Kodim Agam Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan, Dua Kakak Beradik Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli

Senin, 27 Juli 2026 - 15:09 WIB

Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak

Senin, 27 Juli 2026 - 11:09 WIB

Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:09 WIB

Operasi Besar PETI di Geopark Merangin, Tim Gabungan Sterilkan Kawasan Jelang Revalidasi UNESCO

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:09 WIB

Ratusan Warga Tiga Desa Desak PT KMH Bayar Ganti Rugi Lahan Proyek PLTA Kerinci

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB