Padang, APGtimes.com — Mahyeldi menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat melaporkan dugaan maladministrasi izin tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Walhi Sumbar mengajukan laporan tersebut pada Senin (18/05). Selain Mahyeldi, laporan itu juga menyasar Bupati Padang Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas DPMPTSP Sumbar, dan Dinas PU Padang Pariaman.
Mahyeldi menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumbar menerbitkan izin tambang berdasarkan usulan serta dokumen dari pemerintah kabupaten.
“Izin memang keluar dari kami, tetapi kabupaten atau kota melengkapi seluruh persyaratannya,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi menegaskan pemerintah provinsi telah menjalankan seluruh prosedur sebelum menerbitkan izin tambang andesit di Nagari Kasang.
Dia juga mempersilakan masyarakat atau organisasi melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman.
“Silakan laporkan. Itu tanggung jawab kepala daerah. Saya akan mengikuti semua prosedur sesuai aturan,” ujarnya.
Walhi Nilai Tambang Abaikan Risiko Bencana
Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, menilai izin tambang tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian karena lokasi tambang berada di kawasan rawan bencana.
Menurut Tommy, Nagari Kasang menjadi wilayah langganan banjir sepanjang 2016 hingga 2026. Dia juga menyoroti lokasi tambang yang berada di lereng curam kawasan perbukitan.
“Izin ini keluar tanpa prinsip kehati-hatian dan diduga mengandung maladministrasi,” kata Tommy.
Walhi juga menyoroti waktu terbitnya izin operasi produksi tambang. Menurut Tommy, pemerintah menerbitkan izin hanya sebulan setelah bencana ekologis melanda Sumbar.
Nagari Kasang menjadi salah satu wilayah yang terdampak banjir dan longsor saat itu.
Tommy menilai aktivitas tambang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Walhi Soroti Dokumen Lingkungan
Selain faktor bencana, Walhi Sumbar juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen lingkungan milik PT Dayan Bumi Artha selaku pemegang izin tambang.
Walhi menilai penyusun dokumen UKL-UPL tidak bekerja secara cermat. Organisasi itu menyoroti penggunaan peta bahaya Inarisk dengan skala berbeda.
Menurut Walhi, penyusun dokumen memakai peta berskala 1:1.000.000 lalu mengubahnya menjadi 1:15.000. Walhi menilai perubahan tersebut melanggar aturan perpetaan dan berpotensi menghasilkan analisis yang tidak akurat.
Walhi juga mengkritik proses sosialisasi dokumen lingkungan yang hanya berlangsung di kedai-kedai warga.
Menurut Tommy, proses tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara maksimal.
Tommy meminta Ombudsman memeriksa tim penilai yang meloloskan dokumen lingkungan tambang tersebut.
Bupati Minta Izin Tambang Ditinjau Ulang
Sebelumnya, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, meminta Pemerintah Provinsi Sumbar meninjau ulang izin tambang PT Dayan Bumi Artha.
Menurut John Kenedy Azis, masyarakat Nagari Kasang masih mengalami trauma akibat banjir dan longsor yang melanda kawasan tersebut pada akhir 2025 lalu.
Dia khawatir aktivitas pertambangan akan memperbesar risiko kerusakan lingkungan dan memicu bencana baru.
“Saya tidak mau ada kegaduhan di tengah masyarakat sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya. (dr*)









