Pemerintah Siapkan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Aceh hingga Sumbar sampai 2028

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sektor prioritas dalam rencana induk pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.(Dok. Kemendagri)

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sektor prioritas dalam rencana induk pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.(Dok. Kemendagri)

Jakarta, APGtimes.com — Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Muhammad Tito Karnavian, memastikan pemerintah telah menyiapkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.

Pemerintah menyusun rencana induk itu sebagai pedoman utama pemulihan setelah tiga wilayah tersebut melewati fase tanggap darurat.

Pemerintah Targetkan Pemulihan Tiga Tahun

Tito menjelaskan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas telah menyusun rencana induk tersebut.

Satgas PRR kemudian meninjau ulang dokumen itu sebelum pemerintah membawanya ke tahap Peraturan Presiden.

“Ke depan kita masuk tahap pemulihan. Saat ini Bappenas sudah membuat rencana induk dan kami sudah melakukan review,” ujar Tito dalam keterangan resmi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga :  Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Pemerintah menargetkan proses pemulihan berjalan selama tiga tahun hingga 2028.

Infrastruktur dan Huntap Jadi Fokus Utama

Pemerintah kini memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah terdampak bencana.

Program pemulihan mencakup perbaikan sungai, jalan, jembatan, perdagangan, pertanian, pertambakan, dan hunian tetap atau huntap.

“Tadi disampaikan yang diprioritaskan adalah infrastruktur, sungai, jalan, jembatan, perdagangan, pertanian, kemudian huntap juga penting supaya masyarakat tidak terlalu lama di hunian sementara,” kata Tito.

Baca Juga :  Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Pemerintah ingin mempercepat pembangunan huntap agar warga terdampak segera meninggalkan hunian sementara atau huntara.

Pemerintah Tunggu Persetujuan Presiden

Tito menilai program rehabilitasi akan berjalan lebih cepat setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana induk tersebut.

Menurut dia, persetujuan presiden akan mempercepat penyaluran anggaran kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Kalau nanti sudah disetujui oleh Bapak Presiden, otomatis kecepatannya akan lebih tinggi ketika anggaran sudah disalurkan,” ujar Tito.

Pemerintah berharap program tersebut tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara bertahap. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru