Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mempercepat proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah untuk menekan aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang masih marak terjadi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pemerintah telah menyiapkan jalur legal bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan.
Menurut Helmi, proses penerbitan WPR dan IPR saat ini masih berjalan dan memasuki berbagai tahapan administrasi serta pembahasan teknis.
“Ini juga yang selalu kami sampaikan, bahwa salah satu solusi dari PETI ini pemerintah sudah menyiapkan WPR dan IPR. Saat ini prosesnya masih berjalan,” kata Helmi, Senin (8/6/2026).
Pemprov Minta Masyarakat Bersabar
Helmi meminta masyarakat bersabar menunggu penyelesaian proses penerbitan WPR dan IPR.
Pemerintah terus menyelesaikan berbagai tahapan yang diperlukan agar izin tersebut dapat terbit sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap keberadaan WPR dan IPR nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.
Selain itu, masyarakat juga dapat menjalankan aktivitas tambang secara aman dan sesuai regulasi.
Dorong Praktik Tambang yang Baik
Pemprov Sumbar tidak hanya ingin melegalkan aktivitas pertambangan rakyat.
Pemerintah juga ingin mendorong penerapan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice.
Melalui sistem yang legal, masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Helmi menilai langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tertata dapat menggerakkan perekonomian masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Sumbar Usulkan 465 Blok WPR
Dalam proses pengajuan ke pemerintah pusat, Pemprov Sumbar awalnya mengusulkan 465 blok wilayah pertambangan rakyat.
Namun, pemerintah pusat hanya menyetujui sebagian usulan tersebut setelah melalui sejumlah pembahasan dan evaluasi.
Helmi mengatakan pemerintah pusat menyetujui 121 blok WPR dari total usulan yang diajukan Pemprov Sumbar.
“Awalnya kami mengusulkan 465 blok, tetapi pemerintah pusat menyetujui 121 blok setelah melalui beberapa kali pembahasan,” ujarnya.
WPR Tersebar di Delapan Kabupaten
Saat ini, wilayah pertambangan rakyat yang telah mendapatkan persetujuan memiliki luas sekitar 5.900 hektare.
Wilayah tersebut tersebar di delapan kabupaten di Sumatera Barat.
Pemprov Sumbar optimistis keberadaan WPR dan IPR dapat menjadi solusi untuk mengurangi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini sulit dikendalikan.
Pemerintah berharap masyarakat beralih ke aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan ramah lingkungan sehingga manfaat ekonomi dapat terus dirasakan tanpa mengabaikan kelestarian alam. (dr*)








