Sumbar Percepat Penerbitan Izin Tambang Rakyat, Pemprov Targetkan Tekan Tambang Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).

Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mempercepat proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah untuk menekan aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang masih marak terjadi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pemerintah telah menyiapkan jalur legal bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan.

Menurut Helmi, proses penerbitan WPR dan IPR saat ini masih berjalan dan memasuki berbagai tahapan administrasi serta pembahasan teknis.

“Ini juga yang selalu kami sampaikan, bahwa salah satu solusi dari PETI ini pemerintah sudah menyiapkan WPR dan IPR. Saat ini prosesnya masih berjalan,” kata Helmi, Senin (8/6/2026).

Pemprov Minta Masyarakat Bersabar

Helmi meminta masyarakat bersabar menunggu penyelesaian proses penerbitan WPR dan IPR.

Pemerintah terus menyelesaikan berbagai tahapan yang diperlukan agar izin tersebut dapat terbit sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kementan Turun Tangan, Ratusan PKS Terancam Kehilangan Izin Operasi

Ia berharap keberadaan WPR dan IPR nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menjalankan aktivitas tambang secara aman dan sesuai regulasi.

Dorong Praktik Tambang yang Baik

Pemprov Sumbar tidak hanya ingin melegalkan aktivitas pertambangan rakyat.

Pemerintah juga ingin mendorong penerapan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice.

Melalui sistem yang legal, masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Helmi menilai langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tertata dapat menggerakkan perekonomian masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Sumbar Usulkan 465 Blok WPR

Dalam proses pengajuan ke pemerintah pusat, Pemprov Sumbar awalnya mengusulkan 465 blok wilayah pertambangan rakyat.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kg Emas Ilegal dari Jambi ke Sumut

Namun, pemerintah pusat hanya menyetujui sebagian usulan tersebut setelah melalui sejumlah pembahasan dan evaluasi.

Helmi mengatakan pemerintah pusat menyetujui 121 blok WPR dari total usulan yang diajukan Pemprov Sumbar.

“Awalnya kami mengusulkan 465 blok, tetapi pemerintah pusat menyetujui 121 blok setelah melalui beberapa kali pembahasan,” ujarnya.

WPR Tersebar di Delapan Kabupaten

Saat ini, wilayah pertambangan rakyat yang telah mendapatkan persetujuan memiliki luas sekitar 5.900 hektare.

Wilayah tersebut tersebar di delapan kabupaten di Sumatera Barat.

Pemprov Sumbar optimistis keberadaan WPR dan IPR dapat menjadi solusi untuk mengurangi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini sulit dikendalikan.

Pemerintah berharap masyarakat beralih ke aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan ramah lingkungan sehingga manfaat ekonomi dapat terus dirasakan tanpa mengabaikan kelestarian alam. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemulangan Haji 2026, PPIH Jambi Larang Penjemputan di Asrama
Harga Sawit Batang Hari Naik ke Rp2.600 per Kg, Petani Minta Harga Tembus Rp3.000
Rektor UNP Bergerak Cepat Usai Peluru Nyasar, Kodam Ungkap Asal Munisi
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi untuk Cegah Karhutla Jelang Kemarau 2026
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Serahkan KTP Pemula kepada Siswa SMA, Pelayanan Disdukcapil Dipuji Warga
Didampingi Disdukcapil, Wali Kota Alfin Bantu Korban Kebakaran Pulihkan Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Kota Sungai Penuh Musnahkan 20 Ribu KTP Elektronik Rusak, Cegah Penyalahgunaan Data
MBG di Kota Jambi Tetap Berjalan Normal Meski Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemulangan Haji 2026, PPIH Jambi Larang Penjemputan di Asrama

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:09 WIB

Rektor UNP Bergerak Cepat Usai Peluru Nyasar, Kodam Ungkap Asal Munisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:09 WIB

Sumbar Percepat Penerbitan Izin Tambang Rakyat, Pemprov Targetkan Tekan Tambang Ilegal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:09 WIB

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi untuk Cegah Karhutla Jelang Kemarau 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:16 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Serahkan KTP Pemula kepada Siswa SMA, Pelayanan Disdukcapil Dipuji Warga

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB