Gubernur Sumbar Kritik Pusat Belum Dukung Sukuk Daerah, Pembiayaan Rp1 Triliun Masih Tertahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersama utusan Menteri Dalam Negeri memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat koordinasi Kabupaten/Kota Penerima Tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) se-Sumatera Barat di Auditorium Istana Gubernur, Selasa (21/07/2026).(KOMPAS.COM/DHARMA HARISA)

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersama utusan Menteri Dalam Negeri memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat koordinasi Kabupaten/Kota Penerima Tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) se-Sumatera Barat di Auditorium Istana Gubernur, Selasa (21/07/2026).(KOMPAS.COM/DHARMA HARISA)

Padang, APGtimes.com – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengkritik pemerintah pusat karena belum memberikan dukungan terhadap rencana penerbitan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Menurutnya, pemerintah daerah diminta berinovasi mencari sumber pendanaan, tetapi regulasi yang ada justru menghambat langkah tersebut.

Mahyeldi menyampaikan kritik itu saat Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Penerima Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) se-Sumatera Barat di Auditorium Istana Gubernur, Selasa (21/7/2026). Ia mengaku Pemerintah Provinsi Sumbar sudah beberapa kali berkomunikasi dengan kementerian terkait, namun hingga kini belum memperoleh kepastian untuk menerbitkan sukuk daerah.

Sumbar Nilai Pusat Belum Dukung Inovasi Daerah

Mahyeldi menegaskan pemerintah daerah membutuhkan ruang yang lebih luas untuk menghadirkan inovasi pembiayaan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh terhambat hanya karena keterbatasan anggaran daerah.

Ia menilai aturan yang mengaitkan pembiayaan dengan masa jabatan kepala daerah membuat berbagai program strategis sulit direalisasikan. Padahal, pemerintah pusat dapat menerbitkan surat utang negara tanpa terikat masa jabatan presiden.

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan, Sungai Penuh Pertahankan Opini WTP 12 Tahun Berturut-turut

Karena itu, Mahyeldi meminta pemerintah pusat memberikan perlakuan yang sama kepada pemerintah daerah agar pembangunan jangka panjang dapat berjalan lebih optimal.

RPJPD Sulit Berjalan Tanpa Dukungan Pembiayaan

Mahyeldi menjelaskan Sumbar telah memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Namun, pelaksanaan program dalam RPJPD dinilai belum maksimal karena keterbatasan aturan pembiayaan.

Menurutnya, pembangunan daerah harus berlangsung secara berkelanjutan tanpa bergantung pada pergantian kepala daerah. Ia berharap kementerian terkait segera memberikan kepastian agar daerah dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan seperti sukuk.

Kemendagri Sebut Aturan Sukuk Daerah Sudah Berubah

Dalam rapat yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan pemerintah telah mengubah aturan mengenai penerbitan sukuk daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut Horas, pemerintah daerah kini dapat menerbitkan sukuk meski masa pembiayaannya melampaui masa jabatan kepala daerah. Namun, pemerintah daerah tetap harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan Bappenas.

Baca Juga :  Warga Aceh Utara Patungan Bangun Jembatan Apung 100 Meter, Pemerintah Percepat Jembatan Permanen

Horas mengakui aturan tersebut belum tersosialisasi secara menyeluruh. Ia juga mengungkapkan DKI Jakarta dan Jawa Barat saat ini hampir menyelesaikan proses penerbitan sukuk daerah.

Sukuk Rp1 Triliun untuk Infrastruktur Sumbar

Pemprov Sumbar menyiapkan penerbitan sukuk daerah senilai Rp1 triliun sebagai sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD. Pemerintah daerah akan menggunakan skema ijarah atau sewa sesuai arahan Dewan Syariah Nasional.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp750 miliar akan menjadi penyertaan modal bagi Bank Nagari melalui unit usaha syariah. Sementara Rp250 miliar akan mendukung pembangunan ruang operasi RSUD Ahmad Mochtar Bukittinggi.

Pemprov Sumbar berharap pemerintah pusat segera memberikan persetujuan agar program pembiayaan tersebut dapat direalisasikan dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB