Padang, APGtimes.com – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengkritik pemerintah pusat karena belum memberikan dukungan terhadap rencana penerbitan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Menurutnya, pemerintah daerah diminta berinovasi mencari sumber pendanaan, tetapi regulasi yang ada justru menghambat langkah tersebut.
Mahyeldi menyampaikan kritik itu saat Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Penerima Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) se-Sumatera Barat di Auditorium Istana Gubernur, Selasa (21/7/2026). Ia mengaku Pemerintah Provinsi Sumbar sudah beberapa kali berkomunikasi dengan kementerian terkait, namun hingga kini belum memperoleh kepastian untuk menerbitkan sukuk daerah.
Sumbar Nilai Pusat Belum Dukung Inovasi Daerah
Mahyeldi menegaskan pemerintah daerah membutuhkan ruang yang lebih luas untuk menghadirkan inovasi pembiayaan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh terhambat hanya karena keterbatasan anggaran daerah.
Ia menilai aturan yang mengaitkan pembiayaan dengan masa jabatan kepala daerah membuat berbagai program strategis sulit direalisasikan. Padahal, pemerintah pusat dapat menerbitkan surat utang negara tanpa terikat masa jabatan presiden.
Karena itu, Mahyeldi meminta pemerintah pusat memberikan perlakuan yang sama kepada pemerintah daerah agar pembangunan jangka panjang dapat berjalan lebih optimal.
RPJPD Sulit Berjalan Tanpa Dukungan Pembiayaan
Mahyeldi menjelaskan Sumbar telah memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Namun, pelaksanaan program dalam RPJPD dinilai belum maksimal karena keterbatasan aturan pembiayaan.
Menurutnya, pembangunan daerah harus berlangsung secara berkelanjutan tanpa bergantung pada pergantian kepala daerah. Ia berharap kementerian terkait segera memberikan kepastian agar daerah dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan seperti sukuk.
Kemendagri Sebut Aturan Sukuk Daerah Sudah Berubah
Dalam rapat yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan pemerintah telah mengubah aturan mengenai penerbitan sukuk daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Horas, pemerintah daerah kini dapat menerbitkan sukuk meski masa pembiayaannya melampaui masa jabatan kepala daerah. Namun, pemerintah daerah tetap harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan Bappenas.
Horas mengakui aturan tersebut belum tersosialisasi secara menyeluruh. Ia juga mengungkapkan DKI Jakarta dan Jawa Barat saat ini hampir menyelesaikan proses penerbitan sukuk daerah.
Sukuk Rp1 Triliun untuk Infrastruktur Sumbar
Pemprov Sumbar menyiapkan penerbitan sukuk daerah senilai Rp1 triliun sebagai sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD. Pemerintah daerah akan menggunakan skema ijarah atau sewa sesuai arahan Dewan Syariah Nasional.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp750 miliar akan menjadi penyertaan modal bagi Bank Nagari melalui unit usaha syariah. Sementara Rp250 miliar akan mendukung pembangunan ruang operasi RSUD Ahmad Mochtar Bukittinggi.
Pemprov Sumbar berharap pemerintah pusat segera memberikan persetujuan agar program pembiayaan tersebut dapat direalisasikan dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (de*)









