Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI terkait penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan di daerah, Minggu (14/6/2026).(Dok Kementerian Dalam Negeri RI)

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI terkait penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan di daerah, Minggu (14/6/2026).(Dok Kementerian Dalam Negeri RI)

Jakarta, APGtimes.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ tentang penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 di seluruh daerah.

Melalui surat edaran tersebut, Tito meminta pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota berkoordinasi dengan TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026.

Pemerintah daerah juga diminta mengajak masyarakat mendaftarkan lokasi nobar secara resmi melalui platform yang telah disediakan TVRI.

Nobar Wajib Terdaftar

Dalam surat edaran yang terbit pada 14 Juni 2026, Mendagri meminta seluruh penyelenggara nobar mendaftarkan lokasi kegiatan terlebih dahulu.

Pendaftaran dilakukan melalui platform resmi yang disediakan TVRI.

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan nobar berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hak siar.

Baca Juga :  Meski Gagal Juara Piala Dunia 2026, Presiden Argentina Tetapkan Hari Libur Nasional

Penyelenggara Harus Penuhi Sejumlah Ketentuan

TVRI menetapkan sejumlah syarat bagi penyelenggara nobar.

Penyelenggara wajib menayangkan siaran langsung dari TVRI dan tidak boleh menyiarkan ulang pertandingan melalui media sosial maupun platform lain.

Penyelenggara juga harus memasang sertifikat izin resmi dari TVRI di area kegiatan.

Selain itu, penyelenggara harus mengantongi izin keramaian dari pihak berwenang sebelum menggelar acara.

Nobar Besar Wajib Libatkan UMK

TVRI mewajibkan penyelenggara nobar dengan kapasitas lebih dari 500 orang melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Penyelenggara tidak boleh memungut biaya sewa kepada pelaku UMK yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Aturan tersebut bertujuan mendorong perputaran ekonomi masyarakat selama berlangsungnya Piala Dunia 2026.

Ada Aturan untuk Nobar Gratis

TVRI juga mengatur pelaksanaan nobar gratis atau non-komersial.

Baca Juga :  Scaloni Bongkar Kondisi Messi di Usia 39 Tahun, Argentina Siap Hadapi Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026

Kategori tersebut hanya berlaku untuk komunitas, UMK, kampus, kantor kelurahan, RT, RW, serta ruang publik bebas.

Penyelenggara nobar gratis tidak boleh menjual tiket masuk kepada masyarakat.

Mereka juga tidak boleh melibatkan sponsor maupun menampilkan atribut produk tertentu selama acara berlangsung.

Larang Penggunaan Logo Resmi Piala Dunia

TVRI melarang penggunaan logo dan identitas resmi Piala Dunia 2026 dalam kegiatan nobar.

Penyelenggara hanya boleh menggunakan identitas resmi program “Bola Gembira” yang disediakan TVRI.

Jika menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data, TVRI berhak membatalkan atau merevisi izin penyelenggaraan nobar.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati Piala Dunia 2026 secara aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mensos Gus Ipul Ungkap Strategi Baru Perlindungan Sosial, Warga Didampingi Sejak Lahir hingga Lansia
Tukin TNI Naik hingga Rp48 Juta, Kesejahteraan Guru dan Dosen Kembali Jadi Sorotan
Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026, Cek 94 Aplikasi Pinjaman Online Legal
BGN Tegaskan MBG Tak Habiskan Anggaran Negara, Program Pemerintah Lain Tetap Berjalan
Resmi Turun! Harga Pertamax, Pertamax Turbo dan Green 95 Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
33.785 Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus, Siap Jalankan Program Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Semen Langka di Aceh, Proyek Pemerintah Serentak Bikin Harga Tembus Rp120 Ribu per Sak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Mensos Gus Ipul Ungkap Strategi Baru Perlindungan Sosial, Warga Didampingi Sejak Lahir hingga Lansia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026, Cek 94 Aplikasi Pinjaman Online Legal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:09 WIB

BGN Tegaskan MBG Tak Habiskan Anggaran Negara, Program Pemerintah Lain Tetap Berjalan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Resmi Turun! Harga Pertamax, Pertamax Turbo dan Green 95 Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:09 WIB

33.785 Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus, Siap Jalankan Program Nasional

Berita Terbaru