Jambi, APGtimes.com – Pengadilan Negeri Jambi menunda sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Senin (29/6/2026).
Majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa Penuntut Umum belum dapat menghadirkan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan.
Penasihat hukum terdakwa mengatakan saksi tersebut merupakan pejabat Kaur Pemerintahan yang mengetahui kronologi perkara.
Menurutnya, saksi tidak hadir karena sedang berada di luar daerah.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Mantan Kades Jadi Terdakwa
Perkara ini menjerat mantan Kepala Desa Muara Hemat, Jasman.
Jaksa mendakwa Jasman melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
Dalam surat dakwaan, jaksa menilai terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan keuangan negara.
Kelola APBDes Lebih dari Rp1 Miliar
Jaksa menjelaskan Jasman menjabat sebagai Kepala Desa Muara Hemat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Muara Hemat mengelola APBDes sebesar Rp1.089.066.000.
Dana tersebut berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Pemerintah desa menggunakan anggaran tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, hingga penyertaan modal desa.
Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jasman memerintahkan Kaur Keuangan Desa Muara Hemat, Zulfri Yeni, mencairkan dana desa menggunakan slip penarikan yang telah ditandatangani keduanya.
Jaksa menyatakan pencairan dana berlangsung dalam beberapa kesempatan selama tahun 2020 hingga 2021.
Tim penuntut umum kemudian menjadikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut sebagai dasar untuk menjerat terdakwa dalam perkara korupsi APBDes. (de*)









