Canberra, APGtimes.com – Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) masih melarang penjualan daun kelor (Moringa oleifera) sebagai bahan pangan di Australia. Kebijakan yang mulai berlaku sejak November 2025 itu membuat petani kehilangan kesempatan memasarkan hasil panen mereka.
FSANZ menilai bukti ilmiah yang tersedia belum cukup untuk memastikan keamanan daun kelor bagi konsumsi manusia. Karena itu, lembaga tersebut belum membuka izin penjualan produk tersebut sebagai bahan makanan.
Petani Minta Larangan Dicabut
Petani asal Somerset, Gary Duffy, mengajukan banding agar FSANZ mencabut aturan tersebut. Ia berharap pemerintah segera membuka kembali akses penjualan sebelum musim panen tiba.
Gary mengatakan usaha yang ia bangun bergantung pada keputusan tersebut. Menurutnya, petani lokal seharusnya dapat memenuhi kebutuhan pasar yang selama ini masih bergantung pada produk impor.
Petani lainnya, Joel Molloy, juga menyampaikan keluhan serupa. Ia mengembangkan budidaya kelor selama bertahun-tahun sebelum membeli lahan perkebunan baru. Larangan itu muncul ketika ia mulai mengembangkan usahanya.
FSANZ Fokus pada Aspek Keamanan
FSANZ mulai mengkaji permohonan izin pemasaran daun kelor pada 2024. Setelah menelaah berbagai penelitian, lembaga itu memutuskan tidak memasukkan daun kelor ke dalam daftar bahan pangan yang diizinkan.
FSANZ menemukan hasil penelitian yang belum konsisten, terutama mengenai potensi gangguan reproduksi berdasarkan uji laboratorium pada hewan serta data genotoksisitas.
Lembaga itu juga menilai penelitian terhadap manusia masih sangat terbatas. Kondisi tersebut membuat FSANZ belum dapat menentukan batas konsumsi yang aman.
Suplemen Kelor Masih Bisa Dipasarkan
Larangan itu hanya mencakup daun kelor, biji muda, dan minyak kelor sebagai bahan pangan.
Produsen masih dapat menjual suplemen berbahan kelor apabila produk tersebut memenuhi persyaratan Therapeutic Goods Administration (TGA).
Departemen Kesehatan Australia menyatakan proses banding tidak mengubah aturan yang sudah berlaku. Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan permohonan baru, meski proses penilaiannya dapat berlangsung hingga dua tahun.
Daun Kelor Populer di Banyak Negara
Masyarakat di Indonesia, India, Afrika, dan sejumlah negara Asia telah lama memanfaatkan daun kelor sebagai bahan makanan maupun tanaman herbal.
Dosen senior ilmu biomedis Universitas New England, Vandana Gulati, mengatakan daun kelor mengandung berbagai senyawa fitokimia yang banyak dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional.
Meski begitu, ia memahami langkah hati-hati pemerintah Australia. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan keamanan konsumsi jangka panjang melalui penelitian yang lebih kuat sebelum membuka izin penjualan daun kelor sebagai bahan pangan. (aw*)









