Agam, APGtimes.com – Aparat TNI bersama kepolisian mengungkap dugaan penanaman ganja di kawasan perkebunan Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang merupakan kakak beradik untuk menjalani proses hukum.
Kedua pria itu berinisial N (42) dan A (46). Aparat menduga keduanya terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di sejumlah titik perkebunan yang berada di wilayah tersebut.
Laporan Warga Buka Jalan Pengungkapan
Komando Distrik Militer (Kodim) 0304/Agam mengawali pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas yang tidak biasa di kawasan perkebunan sehingga aparat segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Danunit Intel Kodim 0304/Agam Letda Czi Asmanto memimpin operasi bersama delapan personel Unit Intel Kodim dan satu personel TNI Angkatan Udara.
Tim bergerak menuju lokasi sejak pagi hari untuk memastikan kebenaran laporan warga. Setelah melakukan pengamatan selama beberapa jam, petugas akhirnya menemukan target operasi.
Petugas Temukan Ganja Kering Saat Penangkapan
Petugas lebih dulu mengamankan N ketika pria tersebut sedang menyadap karet di kebunnya.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket ganja kering siap pakai dan tiga batang rokok linting yang berisi ganja.
Menurut keterangan awal yang diperoleh aparat, N mengaku menggunakan ganja dan menyebut tanaman ganja lain berada dalam penguasaan kakaknya, A.
Informasi tersebut mendorong tim bergerak cepat menuju rumah A. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan A tanpa perlawanan.
Aparat Temukan Puluhan Batang Ganja
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, tim menyisir area perkebunan untuk mencari tanaman ganja yang dimaksud.
Hasil penyisiran menunjukkan adanya 26 batang tanaman ganja yang tersebar di empat lokasi berbeda dengan usia tanam yang bervariasi.
Petugas menemukan:
- 10 batang berusia sekitar dua minggu.
- 7 batang berusia sekitar tiga minggu.
- 4 batang berusia sekitar enam minggu.
- 5 batang berusia sekitar tiga minggu.
Seluruh tanaman tersebut kemudian menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Setelah operasi selesai, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Agam datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, aparat menyerahkan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Agam.
Polisi kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul tanaman ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. (de*)









