Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu. Menurut Mafirion, kebijakan tersebut dapat menjaga hubungan Indonesia dengan warga negara yang memiliki kemampuan dan jaringan internasional.
Mafirion menilai Indonesia memiliki banyak warga negara yang mengembangkan karier di luar negeri. Sebagian dari mereka kemudian mengambil kewarganegaraan asing karena tuntutan pekerjaan atau kehidupan di negara tempat mereka tinggal.
“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” ujar Mafirion dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).
Kewarganegaraan Ganda Hanya untuk Talenta Tertentu
Mafirion menegaskan konsep kewarganegaraan ganda yang pemerintah usulkan bersifat terbatas. Artinya, pemerintah tidak akan memberikan status tersebut kepada seluruh warga negara secara umum.
Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas. Kelompok yang dapat masuk dalam skema tersebut antara lain ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, serta talenta lain yang memiliki kontribusi bagi Indonesia.
“Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional,” katanya.
Selain itu, Mafirion menilai rencana tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia merujuk Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa persoalan warga negara dan penduduk diatur lebih lanjut melalui undang-undang.
“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujarnya.
DPR Dorong Revisi UU Kewarganegaraan
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Mafirion meminta pemerintah dan DPR mengatur mekanisme kewarganegaraan ganda secara rinci jika revisi UU tersebut berjalan.
Menurut dia, aturan baru harus menjelaskan hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda. Ketentuan itu juga perlu mencakup hak politik, jabatan publik, serta aspek pertahanan dan keamanan.
“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” kata Mafirion.
Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan kewarganegaraan ganda terbatas dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo meminta pemerintah membuka peluang dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu yang memiliki kemampuan khusus dan dapat memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.
“kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menyoroti jutaan diaspora Indonesia yang tinggal di berbagai negara. Sebagian dari mereka harus memilih satu kewarganegaraan karena aturan Indonesia saat ini tidak memberikan ruang bagi kewarganegaraan ganda.
Karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang agar Indonesia dapat menerapkan kewarganegaraan ganda secara terbatas. Kebijakan tersebut akan menyasar talenta istimewa yang memiliki potensi memberikan manfaat besar bagi kepentingan nasional. (de*)









