Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa yang terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tetap bisa mengikuti perkuliahan.
KPK tidak mengubah status mahasiswa dalam proses hukum yang tengah berjalan. Lembaga antirasuah itu fokus menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak berwenang dalam penerimaan mahasiswa baru.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
“Dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Taufik.
“Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” lanjutnya.
KPK Fokus pada Dugaan Korupsi
Taufik mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan mahasiswa yang masuk Unsoed pada 2025 dan 2026.
Namun, KPK tidak menangani status mereka sebagai mahasiswa. KPK menyerahkan urusan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Pihak universitas dan Kementerian Pendidikan dapat melakukan evaluasi jika mereka menilai hal tersebut perlu.
“Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, KPK hanya memproses dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru.
KPK menduga pihak tertentu menggunakan kewenangan universitas untuk melakukan transaksi uang dalam proses penerimaan mahasiswa.
Rektor Unsoed Jadi Tersangka
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lain sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.
Ketiganya dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK membagi perkara tersebut menjadi tiga klaster.
Pada klaster pertama, Norman melalui Dian dan Adhi diduga meminta Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
Calon mahasiswa tersebut tidak lolos seleksi. Orangtuanya kemudian meminta uang tersebut kembali.
Namun, Dian dan Adhi sudah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka kemudian menggunakan dana dari proyek pengadaan di Unsoed untuk mengembalikan uang tersebut.
Dugaan Gratifikasi Rp 680 Juta
Pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima gratifikasi Rp 680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
KPK menyebut Mulyono menerima uang tersebut dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Sodiq juga diduga meminta Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah. Mulyono kemudian menggunakan namanya untuk kepemilikan tanah tersebut.
KPK menilai Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diduga diperuntukkan bagi Sodiq.
KPK Ungkap Transaksi Rp 1,12 Miliar
Pada klaster ketiga, Eko Sumanto diduga melakukan negosiasi uang dengan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru jalur mandiri.
Eko kemudian menerima uang hingga Rp 1,12 miliar setelah kedua pihak mencapai kesepakatan.
Eko melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Sodiq. Setelah itu, Sodiq diduga memberikan akses user ID kepada Eko.
Akses tersebut memungkinkan Eko melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aw*)









