KPK Pastikan Mahasiswa Terkait Kasus Korupsi Unsoed Tetap Bisa Kuliah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa yang terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tetap bisa mengikuti perkuliahan.

KPK tidak mengubah status mahasiswa dalam proses hukum yang tengah berjalan. Lembaga antirasuah itu fokus menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak berwenang dalam penerimaan mahasiswa baru.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

“Dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Taufik.

“Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” lanjutnya.

KPK Fokus pada Dugaan Korupsi

Taufik mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan mahasiswa yang masuk Unsoed pada 2025 dan 2026.

Namun, KPK tidak menangani status mereka sebagai mahasiswa. KPK menyerahkan urusan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Pihak universitas dan Kementerian Pendidikan dapat melakukan evaluasi jika mereka menilai hal tersebut perlu.

“Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya,” ujar Taufik.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Menurut Taufik, KPK hanya memproses dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru.

KPK menduga pihak tertentu menggunakan kewenangan universitas untuk melakukan transaksi uang dalam proses penerimaan mahasiswa.

Rektor Unsoed Jadi Tersangka

KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lain sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.

Ketiganya dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK membagi perkara tersebut menjadi tiga klaster.

Pada klaster pertama, Norman melalui Dian dan Adhi diduga meminta Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.

Calon mahasiswa tersebut tidak lolos seleksi. Orangtuanya kemudian meminta uang tersebut kembali.

Namun, Dian dan Adhi sudah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka kemudian menggunakan dana dari proyek pengadaan di Unsoed untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga :  Gempa M 7,7 Guncang Flores NTT, Mensesneg Minta BMKG-BNPB Siaga

Dugaan Gratifikasi Rp 680 Juta

Pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima gratifikasi Rp 680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

KPK menyebut Mulyono menerima uang tersebut dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Sodiq juga diduga meminta Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah. Mulyono kemudian menggunakan namanya untuk kepemilikan tanah tersebut.

KPK menilai Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diduga diperuntukkan bagi Sodiq.

KPK Ungkap Transaksi Rp 1,12 Miliar

Pada klaster ketiga, Eko Sumanto diduga melakukan negosiasi uang dengan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru jalur mandiri.

Eko kemudian menerima uang hingga Rp 1,12 miliar setelah kedua pihak mencapai kesepakatan.

Eko melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Sodiq. Setelah itu, Sodiq diduga memberikan akses user ID kepada Eko.

Akses tersebut memungkinkan Eko melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru