Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewarganegaraan ganda terbatas tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Mafirion menjelaskan, Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada undang-undang untuk mengatur persoalan warga negara dan penduduk.
“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujar Mafirion dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).
Revisi UU Kewarganegaraan Jadi Langkah Awal
Menurut Mafirion, pemerintah bersama DPR cukup merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Selanjutnya, pemerintah perlu menyusun aturan yang tegas mengenai hak dan kewajiban warga negara yang memiliki dua kewarganegaraan.
Aturan itu juga perlu mencakup hak politik, jabatan publik, pertahanan, serta keamanan. Dengan begitu, negara tetap dapat melindungi kepentingan nasional.
Mafirion menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap konsep kewarganegaraan ganda. Sebaliknya, pemerintah harus membuat desain hukum yang jelas agar kebijakan tersebut tetap memberikan kepastian.
“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” ujarnya.
Pemerintah Bisa Tarik Talenta Diaspora
Selain itu, Mafirion melihat kebijakan tersebut dapat membantu Indonesia mempertahankan hubungan dengan talenta yang bekerja dan berkarier di luar negeri.
Saat ini, banyak WNI memilih kewarganegaraan asing karena tuntutan pekerjaan maupun kehidupan di negara tempat mereka tinggal. Akibatnya, Indonesia berisiko kehilangan hubungan dengan orang-orang yang memiliki kemampuan dan jaringan global.
“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” kata Mafirion.
Karena itu, Mafirion mendorong pemerintah menetapkan kriteria penerima kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Kriteria tersebut, antara lain, dapat mencakup ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, serta talenta lain yang memiliki kemampuan khusus.
“Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional,” ujarnya.
Prabowo Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Sebelumnya, Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta tertentu yang memiliki kemampuan dan kontribusi besar bagi Indonesia.
Prabowo menyampaikan gagasan tersebut dalam Sidang Paripurna DPR RI saat menyampaikan RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Namun, aturan saat ini mengharuskan mereka memilih satu kewarganegaraan.
Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengajukan revisi undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap talenta Indonesia di berbagai negara tetap memiliki hubungan dengan Indonesia sekaligus dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. (de*)









