Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Paspor Indonesia(iStock)

Ilustrasi Paspor Indonesia(iStock)

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewarganegaraan ganda terbatas tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mafirion menjelaskan, Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada undang-undang untuk mengatur persoalan warga negara dan penduduk.

“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujar Mafirion dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).

Revisi UU Kewarganegaraan Jadi Langkah Awal

Menurut Mafirion, pemerintah bersama DPR cukup merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Selanjutnya, pemerintah perlu menyusun aturan yang tegas mengenai hak dan kewajiban warga negara yang memiliki dua kewarganegaraan.

Aturan itu juga perlu mencakup hak politik, jabatan publik, pertahanan, serta keamanan. Dengan begitu, negara tetap dapat melindungi kepentingan nasional.

Mafirion menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap konsep kewarganegaraan ganda. Sebaliknya, pemerintah harus membuat desain hukum yang jelas agar kebijakan tersebut tetap memberikan kepastian.

Baca Juga :  Jampidsus Febrie Tegaskan Kasus MBG Jadi Prioritas, Nama Terduga Bertambah Jadi 47

“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” ujarnya.

Pemerintah Bisa Tarik Talenta Diaspora

Selain itu, Mafirion melihat kebijakan tersebut dapat membantu Indonesia mempertahankan hubungan dengan talenta yang bekerja dan berkarier di luar negeri.

Saat ini, banyak WNI memilih kewarganegaraan asing karena tuntutan pekerjaan maupun kehidupan di negara tempat mereka tinggal. Akibatnya, Indonesia berisiko kehilangan hubungan dengan orang-orang yang memiliki kemampuan dan jaringan global.

“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” kata Mafirion.

Karena itu, Mafirion mendorong pemerintah menetapkan kriteria penerima kewarganegaraan ganda secara terbatas.

Kriteria tersebut, antara lain, dapat mencakup ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, serta talenta lain yang memiliki kemampuan khusus.

“Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Prabowo Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Sebelumnya, Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta tertentu yang memiliki kemampuan dan kontribusi besar bagi Indonesia.

Prabowo menyampaikan gagasan tersebut dalam Sidang Paripurna DPR RI saat menyampaikan RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Namun, aturan saat ini mengharuskan mereka memilih satu kewarganegaraan.

Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengajukan revisi undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap talenta Indonesia di berbagai negara tetap memiliki hubungan dengan Indonesia sekaligus dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Orang Ditangkap di Dugaan Markas Judol Cijantung, TNI AD Temukan 32 Komputer
Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:09 WIB

11 Orang Ditangkap di Dugaan Markas Judol Cijantung, TNI AD Temukan 32 Komputer

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru