Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Paspor Indonesia(iStock)

Ilustrasi Paspor Indonesia(iStock)

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewarganegaraan ganda terbatas tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mafirion menjelaskan, Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada undang-undang untuk mengatur persoalan warga negara dan penduduk.

“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujar Mafirion dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).

Revisi UU Kewarganegaraan Jadi Langkah Awal

Menurut Mafirion, pemerintah bersama DPR cukup merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Selanjutnya, pemerintah perlu menyusun aturan yang tegas mengenai hak dan kewajiban warga negara yang memiliki dua kewarganegaraan.

Aturan itu juga perlu mencakup hak politik, jabatan publik, pertahanan, serta keamanan. Dengan begitu, negara tetap dapat melindungi kepentingan nasional.

Mafirion menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap konsep kewarganegaraan ganda. Sebaliknya, pemerintah harus membuat desain hukum yang jelas agar kebijakan tersebut tetap memberikan kepastian.

Baca Juga :  DPR Ingatkan Gaji ASN dan PPPK Tak Boleh Telat, Pemerintah Diminta Segera Cairkan Tambahan TKD

“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” ujarnya.

Pemerintah Bisa Tarik Talenta Diaspora

Selain itu, Mafirion melihat kebijakan tersebut dapat membantu Indonesia mempertahankan hubungan dengan talenta yang bekerja dan berkarier di luar negeri.

Saat ini, banyak WNI memilih kewarganegaraan asing karena tuntutan pekerjaan maupun kehidupan di negara tempat mereka tinggal. Akibatnya, Indonesia berisiko kehilangan hubungan dengan orang-orang yang memiliki kemampuan dan jaringan global.

“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” kata Mafirion.

Karena itu, Mafirion mendorong pemerintah menetapkan kriteria penerima kewarganegaraan ganda secara terbatas.

Kriteria tersebut, antara lain, dapat mencakup ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, serta talenta lain yang memiliki kemampuan khusus.

“Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Gibran Janji Benahi MBG dan Koperasi Desa, Pastikan Dana Rakyat Tak Disalahgunakan

Prabowo Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Sebelumnya, Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta tertentu yang memiliki kemampuan dan kontribusi besar bagi Indonesia.

Prabowo menyampaikan gagasan tersebut dalam Sidang Paripurna DPR RI saat menyampaikan RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Namun, aturan saat ini mengharuskan mereka memilih satu kewarganegaraan.

Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengajukan revisi undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap talenta Indonesia di berbagai negara tetap memiliki hubungan dengan Indonesia sekaligus dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia
Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi
Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus
Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT
Prabowo Tiba di Kalimantan, Langsung Cek Penanganan Karhutla
KPK Pastikan Mahasiswa Terkait Kasus Korupsi Unsoed Tetap Bisa Kuliah
Menkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, PM2,5 Bisa Picu ISPA
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Tangani Karhutla di 4 Provinsi Kalimantan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:59 WIB

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Tiba di Kalimantan, Langsung Cek Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Tangkapan layar Presiden Prabowo Subianto saat meninjau salah satu titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026).(Dokumentasi YouTube Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:09 WIB