Jakarta, APGtimes.com – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes mulai Januari 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan kesepakatan itu setelah membahas status guru PPPK bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Senin (21/9/2026).
Lalu mengatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati mekanisme pengalihan tersebut.
“Kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Gedung DPR, Jakarta.
Sekitar 240.000 Guru Masuk Skema
Menurut Lalu, sekitar 240.000 guru PPPK paruh waktu masuk dalam skema pengalihan tersebut.
DPR dan pemerintah juga menyepakati anggaran untuk mendukung perubahan status para guru tersebut.
Pemerintah menyiapkan Rp23 triliun dalam anggaran 2027. Program itu akan mulai berjalan pada Januari 2027.
“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240.000-an,” ujar Lalu.
Dengan skema tersebut, guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti seleksi untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Tes Tetap Berlaku untuk Menjadi PNS
Namun, guru PPPK yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus mengikuti tes.
Lalu menjelaskan bahwa ketentuan itu berlaku bagi PPPK penuh waktu yang ingin mengikuti jalur menuju status PNS.
“Yang mau menjadi PNS itu yang lewat tes. Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati Rp23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” kata Lalu.
Artinya, pemerintah memisahkan mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dari seleksi untuk menjadi PNS.
Pemerintah Sebelumnya Siapkan Tes
Sebelumnya, pemerintah membahas tes bagi guru PPPK paruh waktu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (17/9/2026) mengatakan pemerintah menyiapkan tes bagi sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu.
Kala itu, Tito menjelaskan bahwa guru yang tidak lulus tetap mempertahankan status kepegawaiannya.
“Kalau tidak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Tidak dipecat atau dirumahkan,” ujar Tito setelah rapat koordinasi di Gedung DPR RI.
Rapat tersebut melibatkan pimpinan DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pembiayaan Melalui APBN
Tito juga menyebut pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai guru PPPK.
Selain itu, guru yang belum lulus tes dapat mengikuti seleksi kembali pada tahun berikutnya.
“Kalau misalnya tidak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya. Kira-kira seperti itu,” kata Tito.
Kini, Lalu menyampaikan hasil pembahasan terbaru antara DPR dan pemerintah. Berdasarkan kesepakatan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes mulai Januari 2027.
Sementara itu, seleksi tetap berlaku bagi PPPK yang ingin melanjutkan statusnya menjadi PNS. (de*)









