Jakarta, APGtimes.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan perubahan tarif Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Tarif VoA yang saat ini sebesar Rp500.000 rencananya naik menjadi Rp750.000 hingga Rp1 juta.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan rencana tersebut dalam media briefing di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Menurutnya, pemerintah perlu menyesuaikan tarif karena nilai tukar rupiah mengalami perubahan.
“Range kita nanti Insya Allah itu mungkin Visa on Arrival di angka Rp750.000 sampai dengan Rp1 juta,” kata Hendarsam.
Tarif berbeda berdasarkan cara pengurusan
Imigrasi menyiapkan dua skema tarif baru untuk layanan VoA. WNA yang mengurus visa secara online sebelum berangkat ke Indonesia akan membayar sekitar Rp750.000.
Sementara itu, WNA yang baru mengurus VoA setelah tiba di bandara akan dikenakan tarif sekitar Rp1 juta.
Hendarsam menjelaskan, skema tersebut bertujuan mendorong WNA mengurus visa lebih awal. Dengan begitu, Imigrasi berharap antrean pengurusan visa di bandara dapat berkurang.
“Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat di bandara. Ini penting buat kita,” ujarnya.
PNBP Imigrasi capai Rp6,5 triliun
Selain membahas rencana perubahan tarif VoA, Ditjen Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp6,5 triliun hingga 10 Agustus 2026.
Angka tersebut meningkat 6,68 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Layanan visa menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 54,9 persen.
Kemudian, layanan paspor menyumbang 24,6 persen. Sementara layanan keimigrasian lainnya memberikan kontribusi sebesar 20,05 persen.
Pemerintah menargetkan PNBP Ditjen Imigrasi mencapai Rp8,5 triliun sepanjang 2026. Dengan waktu sekitar empat bulan tersisa, Imigrasi masih memiliki ruang untuk mengejar target tersebut.
“Target kita tahun ini Rp8,5 triliun yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, ada waktu empat bulan lagi,” kata Hendarsam.
Rencana kenaikan tarif VoA tersebut masih menjadi kebijakan yang perlu ditindaklanjuti sebelum berlaku secara resmi. Untuk saat ini, tarif VoA masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. (yp*)









