Jakarta, APGtimes.com — Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah membicarakan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pengakuan tersebut muncul saat jaksa mendalami komunikasi Ferry dengan Febrie melalui kantor hukum Prime Solution Associates. Dalam kesempatan itu, jaksa menanyakan apakah Ferry pernah membahas perkara Harvey Moeis dengan terdakwa.
“Dalam BAP Saudara ada menyangkut Pak Harvey Moeis pernah dikonsultasikan juga dengan terdakwa Febrie?” tanya jaksa.
Ferry membenarkan bahwa dirinya pernah menceritakan perkara tersebut. Namun, ia mengaku Febrie justru meminta dirinya tidak ikut campur dalam urusan hukum itu.
“Dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, ‘Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu’,” jawab Ferry.
Ferry Boboho Bersaksi dalam Sidang Febrie Adriansyah
Ferry memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tersebut pada Senin (2/11/2026).
Selama pemeriksaan, jaksa menggali sejumlah perkara yang pernah Ferry komunikasikan kepada Febrie. Salah satunya berkaitan dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola timah.
Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Febrie Didakwa Terima Uang Rp346,7 Miliar
Jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang oleh Febrie dalam surat dakwaan yang mereka bacakan pada 7 Oktober 2026.
Dakwaan tersebut mencatat total penerimaan mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar AS. Menurut jaksa, Febrie menerima uang tersebut sejak 2020 hingga Juli 2026.
Jaksa menghubungkan penerimaan itu dengan jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus. Selain itu, mereka menduga Febrie mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa Uraikan Penerimaan dari Sejumlah Pengusaha
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengusaha Tan Kian sebagai salah satu pihak yang diduga memberikan uang kepada Febrie. Nilainya mencapai 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry.
Jaksa mengaitkan pemberian tersebut dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara itu, nama Michael Njoman muncul dalam dugaan pemberian saham senilai Rp14 miliar. Michael merupakan direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses.
Menurut dakwaan, Ferry menyalurkan saham tersebut melalui PT Tompotika Mulia Abadi. Jaksa juga mencantumkan dugaan penerimaan uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Uang dan Aset Properti
Selain uang dari sejumlah pengusaha, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan. Febrie diduga menerima uang dan aset tersebut bersama Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry.
Jaksa menghubungkan penerimaan itu dengan Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto selaku direktur utama perusahaan.
Lebih lanjut, jaksa menduga Febrie memperoleh uang Rp203,4 miliar dari sejumlah pihak lain. Mereka mengaitkan penerimaan tersebut dengan perkara korupsi yang Febrie tangani.
Jaksa turut menjelaskan dugaan upaya penyamaran asal-usul harta. Menurut dakwaan, Febrie menempatkan dana di sejumlah rekening dan menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi.
Selain itu, jaksa menyebut pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Mereka juga menguraikan dugaan penukaran uang ke sejumlah mata uang asing.
Atas dugaan perbuatannya, jaksa mendakwa Febrie melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dakwaan jaksa. Karena itu, pengadilan akan menguji bukti dan keterangan para saksi sebelum menjatuhkan putusan. (de*)









