Jakarta, APGtimes.com — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak Polri mengungkap siapa saja pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Hinca menilai, penjelasan Polri mengenai mekanisme penyadapan belum menjawab pertanyaan mendasar tentang motif di balik tindakan tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu mencari tahu siapa yang memiliki kepentingan dan menikmati keuntungan dari dugaan penyadapan itu.
“Hari ini yang sudah terjawab adalah pertanyaan soal ‘bagaimana’. Namun, jawaban itu baru menerangkan gerak, belum menjelaskan kehendak,” kata Hinca kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2026).
Selanjutnya, politikus Partai Demokrat itu mengutip ungkapan Latin yang menekankan pentingnya menelusuri pihak yang mendapat keuntungan dari suatu kejahatan.
“Selanjutnya kita harus menebak. Siapa sesungguhnya yang memetik untung dari langkah para bidak? ‘Cui prodest scelus, is fecit’. Siapa yang diuntungkan oleh suatu kejahatan, dialah yang melakukannya,” ujarnya.
Karena itu, Hinca meminta Bareskrim Polri mengusut perkara tersebut secara transparan. Ia juga mendesak kepolisian membuka keterlibatan setiap pihak dalam kasus ini.
“Kita hormati penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Kita minta penangannya secara transparan dan bongkar semua siapa saja yang terlibat. Ini sangat mencoreng institusi polri,” kata Hinca.
Tiga Perwira Tinggi Polri Terseret Kasus Penyadapan
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, penyidik menduga ketiganya melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak. Sasaran dugaan tindakan itu mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep.
Penyidik Telusuri Dugaan Penyadapan sejak 2025
Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan tindakan tersebut tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain itu, polisi menduga para tersangka menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik menyita 11 telepon seluler, satu tablet iPad, dan empat USB flash drive.
Ancaman Hukuman Mencapai 10 Tahun Penjara
Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Polisi juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Hingga kini, perkara tersebut masih menjalani proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan bersalah dari pengadilan. (aw*)









