Hinca Panjaitan Desak Polri Telusuri Pihak yang Diuntungkan dari Dugaan Penyadapan Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, APGtimes.com — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak Polri mengungkap siapa saja pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hinca menilai, penjelasan Polri mengenai mekanisme penyadapan belum menjawab pertanyaan mendasar tentang motif di balik tindakan tersebut.

Menurutnya, penyidik perlu mencari tahu siapa yang memiliki kepentingan dan menikmati keuntungan dari dugaan penyadapan itu.

“Hari ini yang sudah terjawab adalah pertanyaan soal ‘bagaimana’. Namun, jawaban itu baru menerangkan gerak, belum menjelaskan kehendak,” kata Hinca kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2026).

Selanjutnya, politikus Partai Demokrat itu mengutip ungkapan Latin yang menekankan pentingnya menelusuri pihak yang mendapat keuntungan dari suatu kejahatan.

“Selanjutnya kita harus menebak. Siapa sesungguhnya yang memetik untung dari langkah para bidak? ‘Cui prodest scelus, is fecit’. Siapa yang diuntungkan oleh suatu kejahatan, dialah yang melakukannya,” ujarnya.

Karena itu, Hinca meminta Bareskrim Polri mengusut perkara tersebut secara transparan. Ia juga mendesak kepolisian membuka keterlibatan setiap pihak dalam kasus ini.

Baca Juga :  MPR Mulai Bahas PPHN Setelah 17 Agustus 2026, Tiga Opsi Payung Hukum Disiapkan

“Kita hormati penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Kita minta penangannya secara transparan dan bongkar semua siapa saja yang terlibat. Ini sangat mencoreng institusi polri,” kata Hinca.

Tiga Perwira Tinggi Polri Terseret Kasus Penyadapan

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, penyidik menduga ketiganya melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak. Sasaran dugaan tindakan itu mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep.

Penyidik Telusuri Dugaan Penyadapan sejak 2025

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan tindakan tersebut tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Libatkan 20 Elemen Masyarakat dalam Pembahasan

Selain itu, polisi menduga para tersangka menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik menyita 11 telepon seluler, satu tablet iPad, dan empat USB flash drive.

Ancaman Hukuman Mencapai 10 Tahun Penjara

Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Polisi juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Hingga kini, perkara tersebut masih menjalani proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan bersalah dari pengadilan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Batasi Biaya Dapur MBG Rp3.000 per Orang, Insentif Mitra Ikut Berubah
Mahfud MD Soroti Kasus Listyo Sigit, Singgung Pujian DPR hingga Ketegasan Prabowo
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Termasuk Listyo Sigit Jadi Tersangka
Kapolri Suyudi Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya
DPR Siapkan Aturan Baru, Pertimbangan Hukum Putusan MK Wajib Ditindaklanjuti
Kemenag Siapkan Skema Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kapolri Suyudi Tekankan Peran Humas pada Setiap Anggota Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:09 WIB

BGN Batasi Biaya Dapur MBG Rp3.000 per Orang, Insentif Mitra Ikut Berubah

Rabu, 4 November 2026 - 16:09 WIB

Hinca Panjaitan Desak Polri Telusuri Pihak yang Diuntungkan dari Dugaan Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 13:09 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Listyo Sigit, Singgung Pujian DPR hingga Ketegasan Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 11:09 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 22:09 WIB

MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya

Berita Terbaru