MPR Mulai Bahas PPHN Setelah 17 Agustus 2026, Tiga Opsi Payung Hukum Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com – MPR RI akan mulai membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) setelah peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan Badan Pengkajian MPR akan segera menyiapkan langkah lanjutan untuk membahas konsep PPHN.

“Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai langkah-langkah berikutnya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

MPR Libatkan Pakar dan Publik

Muzani mengatakan MPR akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan PPHN. Perguruan tinggi, pakar ketatanegaraan, hingga pemangku kepentingan akan mendapat ruang untuk memberikan masukan.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 Mulai Cair Juni 2026, Pensiunan Taspen Terima Dana Mulai 2 Juni

Menurutnya, partisipasi publik penting agar pembahasan PPHN menghasilkan konsep yang sesuai dengan kebutuhan negara.

MPR sebelumnya telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026). Presiden kemudian meminta MPR memperdalam konsep tersebut dan membuka ruang partisipasi masyarakat.

PPHN Jadi Pedoman Pembangunan Negara

Muzani menjelaskan PPHN akan menjadi pedoman dasar penyelenggaraan negara lintas pemerintahan dan generasi.

PPHN tidak akan mengatur teknis pemerintahan. Konsep tersebut juga tidak akan mengatur secara rinci mekanisme pemilu maupun pilkada.

Muzani menyebut PPHN sebagai haluan filosofis untuk membantu lembaga negara menjalankan amanat rakyat dan mencapai tujuan bernegara.

Baca Juga :  Golkar Sebut Pendidikan Indonesia Sudah Lampu Merah, Guru Honorer Jadi Sorotan

Tiga Opsi Dasar Hukum PPHN

Presiden Prabowo juga meminta MPR memastikan dasar hukum yang tepat sebelum menerapkan PPHN.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan pihaknya menyiapkan tiga opsi payung hukum. MPR akan mengkaji ketiga opsi tersebut dalam pembahasan berikutnya.

Opsi pertama berupa amendemen UUD 1945. Opsi kedua menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Sementara opsi ketiga melalui pembentukan undang-undang baru.

Pembahasan setelah 17 Agustus 2026 nantinya akan menentukan arah kajian PPHN, termasuk bentuk hukum yang paling tepat untuk menjadi dasar pemberlakuannya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan
Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi
DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung
Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus
KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan
Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas
Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel
FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:09 WIB

DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB