MPR Mulai Bahas PPHN Setelah 17 Agustus 2026, Tiga Opsi Payung Hukum Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com – MPR RI akan mulai membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) setelah peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan Badan Pengkajian MPR akan segera menyiapkan langkah lanjutan untuk membahas konsep PPHN.

“Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai langkah-langkah berikutnya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

MPR Libatkan Pakar dan Publik

Muzani mengatakan MPR akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan PPHN. Perguruan tinggi, pakar ketatanegaraan, hingga pemangku kepentingan akan mendapat ruang untuk memberikan masukan.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Bonus Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir yang Atur

Menurutnya, partisipasi publik penting agar pembahasan PPHN menghasilkan konsep yang sesuai dengan kebutuhan negara.

MPR sebelumnya telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026). Presiden kemudian meminta MPR memperdalam konsep tersebut dan membuka ruang partisipasi masyarakat.

PPHN Jadi Pedoman Pembangunan Negara

Muzani menjelaskan PPHN akan menjadi pedoman dasar penyelenggaraan negara lintas pemerintahan dan generasi.

PPHN tidak akan mengatur teknis pemerintahan. Konsep tersebut juga tidak akan mengatur secara rinci mekanisme pemilu maupun pilkada.

Muzani menyebut PPHN sebagai haluan filosofis untuk membantu lembaga negara menjalankan amanat rakyat dan mencapai tujuan bernegara.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Hari Ini 22 Agustus 2026, Cek Pertamax hingga Pertalite

Tiga Opsi Dasar Hukum PPHN

Presiden Prabowo juga meminta MPR memastikan dasar hukum yang tepat sebelum menerapkan PPHN.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan pihaknya menyiapkan tiga opsi payung hukum. MPR akan mengkaji ketiga opsi tersebut dalam pembahasan berikutnya.

Opsi pertama berupa amendemen UUD 1945. Opsi kedua menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Sementara opsi ketiga melalui pembentukan undang-undang baru.

Pembahasan setelah 17 Agustus 2026 nantinya akan menentukan arah kajian PPHN, termasuk bentuk hukum yang paling tepat untuk menjadi dasar pemberlakuannya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Ungkap Alasan dan Aturan Barunya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:09 WIB

TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat

Berita Terbaru