MPR Mulai Bahas PPHN Setelah 17 Agustus 2026, Tiga Opsi Payung Hukum Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com – MPR RI akan mulai membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) setelah peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan Badan Pengkajian MPR akan segera menyiapkan langkah lanjutan untuk membahas konsep PPHN.

“Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai langkah-langkah berikutnya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

MPR Libatkan Pakar dan Publik

Muzani mengatakan MPR akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan PPHN. Perguruan tinggi, pakar ketatanegaraan, hingga pemangku kepentingan akan mendapat ruang untuk memberikan masukan.

Baca Juga :  Prabowo Sentil TNI, Polri, dan Kejaksaan: Bintang hingga Sepatu Berasal dari Rakyat

Menurutnya, partisipasi publik penting agar pembahasan PPHN menghasilkan konsep yang sesuai dengan kebutuhan negara.

MPR sebelumnya telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026). Presiden kemudian meminta MPR memperdalam konsep tersebut dan membuka ruang partisipasi masyarakat.

PPHN Jadi Pedoman Pembangunan Negara

Muzani menjelaskan PPHN akan menjadi pedoman dasar penyelenggaraan negara lintas pemerintahan dan generasi.

PPHN tidak akan mengatur teknis pemerintahan. Konsep tersebut juga tidak akan mengatur secara rinci mekanisme pemilu maupun pilkada.

Muzani menyebut PPHN sebagai haluan filosofis untuk membantu lembaga negara menjalankan amanat rakyat dan mencapai tujuan bernegara.

Baca Juga :  Nasib 1,6 Juta Guru Honorer Terancam, DPR Desak Prabowo Angkat Semua Jadi PNS

Tiga Opsi Dasar Hukum PPHN

Presiden Prabowo juga meminta MPR memastikan dasar hukum yang tepat sebelum menerapkan PPHN.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan pihaknya menyiapkan tiga opsi payung hukum. MPR akan mengkaji ketiga opsi tersebut dalam pembahasan berikutnya.

Opsi pertama berupa amendemen UUD 1945. Opsi kedua menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Sementara opsi ketiga melalui pembentukan undang-undang baru.

Pembahasan setelah 17 Agustus 2026 nantinya akan menentukan arah kajian PPHN, termasuk bentuk hukum yang paling tepat untuk menjadi dasar pemberlakuannya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru