Jakarta, APGtimes.com – MPR RI akan mulai membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) setelah peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan Badan Pengkajian MPR akan segera menyiapkan langkah lanjutan untuk membahas konsep PPHN.
“Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai langkah-langkah berikutnya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
MPR Libatkan Pakar dan Publik
Muzani mengatakan MPR akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan PPHN. Perguruan tinggi, pakar ketatanegaraan, hingga pemangku kepentingan akan mendapat ruang untuk memberikan masukan.
Menurutnya, partisipasi publik penting agar pembahasan PPHN menghasilkan konsep yang sesuai dengan kebutuhan negara.
MPR sebelumnya telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026). Presiden kemudian meminta MPR memperdalam konsep tersebut dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
PPHN Jadi Pedoman Pembangunan Negara
Muzani menjelaskan PPHN akan menjadi pedoman dasar penyelenggaraan negara lintas pemerintahan dan generasi.
PPHN tidak akan mengatur teknis pemerintahan. Konsep tersebut juga tidak akan mengatur secara rinci mekanisme pemilu maupun pilkada.
Muzani menyebut PPHN sebagai haluan filosofis untuk membantu lembaga negara menjalankan amanat rakyat dan mencapai tujuan bernegara.
Tiga Opsi Dasar Hukum PPHN
Presiden Prabowo juga meminta MPR memastikan dasar hukum yang tepat sebelum menerapkan PPHN.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan pihaknya menyiapkan tiga opsi payung hukum. MPR akan mengkaji ketiga opsi tersebut dalam pembahasan berikutnya.
Opsi pertama berupa amendemen UUD 1945. Opsi kedua menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Sementara opsi ketiga melalui pembentukan undang-undang baru.
Pembahasan setelah 17 Agustus 2026 nantinya akan menentukan arah kajian PPHN, termasuk bentuk hukum yang paling tepat untuk menjadi dasar pemberlakuannya. (de*)









