Jakarta, APGtimes.com — Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya DPR mengejar target pengesahan regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dari Partai Gerindra mendapat mandat memimpin panja tersebut. Sementara itu, Soedeson Tandra dari Partai Golkar menjabat sebagai wakil ketua.
Habiburokhman mengumumkan susunan pimpinan panja seusai rapat internal bersama pimpinan dan para ketua kelompok fraksi Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026).
Pembentukan panja menjadi bagian dari langkah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III juga memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar masyarakat memiliki kesempatan lebih awal untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
DPR Majukan Jadwal Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Komisi III DPR semula menjadwalkan RDPU pada awal November atau masa sidang berikutnya. Namun, pimpinan komisi memutuskan menggelar agenda tersebut selama masa reses yang sedang berlangsung.
Habiburokhman menjelaskan, percepatan jadwal bertujuan memberi ruang yang cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum tenggat pengesahan.
Komisi III berencana melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat dalam rangkaian RDPU. Peserta yang akan dilibatkan mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, dan cendekiawan.
Selain melalui pertemuan langsung, DPR membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengirimkan masukan tertulis. Warga yang tidak dapat menghadiri RDPU bisa menyampaikan pandangan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi publik dalam penyusunan aturan yang berkaitan dengan penanganan aset hasil tindak pidana.
DPR Kejar Target Pengesahan 15 Desember 2026
Target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 sebelumnya disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani pada 6 Oktober 2026.
Puan menyampaikan target tersebut setelah seluruh fraksi menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan itu muncul dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, Habiburokhman juga menyatakan Komisi III akan memanfaatkan sisa waktu masa sidang untuk menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Ia memperkirakan proses pembahasan membutuhkan sekitar delapan minggu masa sidang setelah memperhitungkan masa reses.
Dalam rentang waktu itu, Komisi III merencanakan penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan di tingkat komisi dan rapat paripurna.
Karena itu, percepatan RDPU menjadi salah satu langkah untuk menjaga jadwal pembahasan tetap sesuai target.
Sebanyak 13 Jenis Tindak Pidana Diusulkan
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR telah mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang direncanakan masuk dalam cakupan mekanisme perampasan aset.
Usulan tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu dibahas lebih lanjut selama proses penyusunan regulasi. Rincian jenis tindak pidana dan ketentuan penerapannya masih memerlukan pembahasan dalam tahapan legislasi.
Pembahasan RUU ini akan melibatkan DPR, pemerintah, serta unsur masyarakat yang memberikan masukan. Melalui rangkaian tersebut, DPR menargetkan penyelesaian regulasi paling lambat 15 Desember 2026.
Namun, target waktu itu tetap bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. (mda*)









