Singapura, APGtimes.com — Pemerintah Singapura berencana menaikkan denda maksimal bagi perusahaan penyebab kabut asap lintas batas menjadi 20 juta dollar Singapura atau sekitar Rp284,25 miliar.
Angka tersebut melonjak sepuluh kali lipat dibandingkan batas denda sebelumnya yang hanya mencapai 2 juta dollar Singapura.
Pemerintah memasukkan kebijakan ini dalam amandemen undang-undang untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga memicu polusi udara.
Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintah perlu memperketat aturan setelah kabut asap kembali melanda kawasan Asia Tenggara.
“Setelah kejadian kabut asap baru-baru ini, jelas bahwa status quo tidak dapat dipertahankan lagi,” kata Fu pada Rabu (4/11/2026).
Singapura Naikkan Denda Perusahaan Penyebab Kabut Asap
Melalui perubahan undang-undang tersebut, pemerintah Singapura memperluas kewenangan untuk menyelidiki perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas penyebab kabut asap.
Pemerintah juga dapat menunjuk penilai independen dari sektor swasta untuk membantu proses penyelidikan.
Perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap kabut asap terancam denda hingga 1 juta dollar Singapura atau sekitar Rp14,21 miliar setiap hari. Pemerintah membatasi total denda maksimal sebesar 20 juta dollar Singapura atau sekitar Rp284,25 miliar.
Sebelumnya, aturan hanya mengizinkan denda maksimal 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp1,42 miliar per hari. Total dendanya pun tidak boleh melebihi 2 juta dollar Singapura atau sekitar Rp28,42 miliar.
Perusahaan Terancam Sanksi Kerja Sama Bisnis
Selain menaikkan denda, pemerintah Singapura juga menyiapkan sanksi terhadap perusahaan yang menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang diduga menyebabkan kabut asap.
Melalui aturan baru, pemerintah dapat melarang perusahaan lain bekerja sama dengan entitas yang diduga berkontribusi terhadap polusi tersebut.
Perusahaan yang mengabaikan larangan itu menghadapi denda hingga 1 juta dollar Singapura atau sekitar Rp14,21 miliar untuk setiap pelanggaran.
Pemerintah juga dapat menambahkan denda 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp1,42 miliar untuk setiap hari pelanggaran berlanjut.
Grace Fu menilai pemerintah membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengawasi hubungan bisnis dan aktivitas perusahaan.
“Kita memerlukan cara yang lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, melacak hubungan antarperusahaan, serta memberikan konsekuensi yang berarti kepada entitas yang melakukan pelanggaran, bahkan ketika penuntutan pidana sulit dilakukan,” ujar Fu.
Singapura Minta Informasi dari 10 Perusahaan
Pemerintah Singapura telah mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang terdaftar di negara tersebut. Pemerintah meminta informasi mengenai kegiatan operasional serta kemungkinan hubungan mereka dengan kabut asap.
Di sisi lain, Otoritas Moneter Singapura juga mengingatkan perbankan agar memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup.
Perbankan perlu mempertimbangkan penerapan persyaratan khusus atau mengakhiri hubungan bisnis dengan perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Singapura Perkuat Kerja Sama ASEAN
Sehari sebelum pengumuman perubahan undang-undang, Singapura menyatakan rencana memperkuat kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN dalam menangani kabut asap lintas batas.
Singapura akan mendorong pelaksanaan perjanjian kabut asap lintas batas ketika memegang posisi ketua ASEAN pada 2027.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap negara-negara Asia Tenggara dapat memperkuat koordinasi dalam mengawasi aktivitas penyebab polusi udara dan menangani dampak kabut asap lintas negara. (ys*)









