Jambi, APGtimes.com — Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melibatkan delapan sekolah. Temuan tersebut muncul setelah pihak sekolah mengunggah foto dan tangkapan layar kegiatan ujian ke media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari delapan sekolah tersebut. Untuk mengetahui penyebabnya, Disdik menggelar rapat secara daring bersama pihak sekolah.
Dalam rapat itu, sekolah mengakui kekeliruan saat memublikasikan dokumentasi TKA. Meski demikian, Umar menegaskan bahwa pihak sekolah tidak sengaja melanggar aturan ujian.
“Kami sudah melakukan rapat secara zoom dengan kedelapan sekolah yang diduga terlibat pelanggaran tata tertib ini. Pada dasarnya, pihak sekolah mengakui bahwa ini adalah bentuk kekhilafan, karena tidak ada upaya untuk melanggar tata tertib, melainkan kesalahan teknis dalam mempublikasikan kegiatan,” kata Umar di Jambi, Rabu (4/11/2026), dikutip dari Antara.
Delapan Sekolah Masuk Temuan Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat delapan sekolah di Provinsi Jambi dalam temuan dugaan pelanggaran tata tertib TKA.
Jumlah tersebut mencakup empat Sekolah Menengah Atas (SMA), dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan dua Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Dari delapan sekolah itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi membawahi enam sekolah. Lokasinya tersebar di lima wilayah, yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi membina dua sekolah lainnya. Keduanya berasal dari Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Batang Hari.
Unggahan Foto Peserta Didik Jadi Sorotan
Umar menjelaskan bahwa persoalan bermula dari aktivitas publikasi bagian hubungan masyarakat (humas) sekolah. Petugas humas diduga mengunggah tangkapan layar maupun foto peserta didik ketika mengikuti TKA.
Selanjutnya, pihak pusat mendeteksi dokumentasi tersebut dan mencatatnya sebagai dugaan pelanggaran tata tertib.
Padahal, Disdik Provinsi Jambi telah menyosialisasikan aturan pelaksanaan TKA jauh sebelum ujian berlangsung. Sosialisasi itu menyasar seluruh satuan pendidikan tingkat menengah.
Disdik Jambi Minta Sekolah Lebih Cermat
Menanggapi temuan tersebut, Umar meminta kepala sekolah dan petugas humas lebih berhati-hati saat mengunggah dokumentasi kegiatan TKA.
Selain itu, ia mengingatkan setiap satuan pendidikan agar memahami batasan publikasi selama ujian berlangsung. Dengan demikian, sekolah dapat menghindari kesalahan serupa pada pelaksanaan TKA berikutnya.
“Disdik berharap seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan ke depan dapat lebih bijak dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan TKA agar pelaksanaan pendidikan di Jambi tetap berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (de*)









