Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Diterima, KASBI Soroti Transparansi DPR dan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta, APGtimes.com — Konfederasi KASBI mendesak DPR RI dan pemerintah segera membuka naskah final Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Organisasi buruh tersebut menilai DPR dan pemerintah belum transparan dalam menyampaikan isi regulasi setelah pengesahan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Sunarno, mengatakan organisasinya belum memperoleh salinan resmi undang-undang yang DPR sahkan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.

“Konfederasi KASBI belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut dan belum mengetahui secara pasti naskah final yang disahkan,” kata Sunarno dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Sunarno meminta DPR dan pemerintah membuka akses publik terhadap produk hukum tersebut. Ia menegaskan, pengesahan undang-undang tidak mengakhiri tanggung jawab politik dan hukum para pembuat kebijakan kepada rakyat.

“Tidak boleh berhenti pada seremoni persetujuan politik di ruang sidang,” tegasnya.

KASBI Desak DPR Buka Naskah Final UU

Sunarno menjelaskan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja. Cakupannya meliputi hubungan kerja, upah, pemagangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, hingga pembayaran pesangon.

Regulasi itu juga memuat ketentuan mengenai pekerja platform, pekerja rentan, serta penegakan hukum ketenagakerjaan. Karena itu, KASBI menilai kaum buruh berhak mengetahui seluruh isi aturan yang memengaruhi hak dan kondisi kerja mereka.

Baca Juga :  DPR Siapkan Aturan Baru, Komdigi Bakal Lebih Kuat Berantas Akun Judi Online

Menurut Sunarno, DPR dan pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan pengesahan undang-undang dan menyatakan telah mengakomodasi tuntutan serikat buruh.

“Maka seharusnya naskah finalnya harus dapat diakses, diperiksa, dan dipahami oleh masyarakat, khususnya kaum buruh yang akan terkena langsung dampak dari pengaturan undang-undang tersebut,” ungkapnya.

KASBI meminta DPR dan pemerintah segera memberikan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada organisasinya dan seluruh serikat buruh di Indonesia.

Selain itu, KASBI mendesak kedua lembaga memublikasikan naskah final agar masyarakat dapat membaca dan memeriksa isinya.

Empat Tuntutan Konfederasi KASBI

Selain meminta salinan resmi undang-undang, KASBI menyampaikan tuntutan lain mengenai keterbukaan dan pelaksanaan regulasi tersebut.

Pertama, KASBI meminta DPR dan pemerintah menjelaskan tindak lanjut atas masukan serta tuntutan serikat buruh. Penjelasan itu harus merinci usulan yang diterima, diubah, maupun ditolak.

KASBI menghubungkan tuntutan tersebut dengan prinsip right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.

Baca Juga :  Dudung Abdurachman Ungkap Politik ke Depan Tak Selalu Landai, Minta Semua Pihak Jaga Stabilitas

Ketiga prinsip itu menekankan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh pertimbangan, serta mengetahui alasan di balik keputusan pembuat kebijakan.

Kedua, KASBI menuntut penguatan sanksi dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Organisasi tersebut meminta pemerintah menindak pelanggaran hubungan kerja, penyalahgunaan alih daya, kelalaian membayar pesangon, serta pelanggaran hak pekerja platform dan kelompok rentan.

Perlindungan itu harus menjangkau pekerja dari berbagai sektor. Kelompok tersebut mencakup tenaga medis dan kesehatan, pendidikan, pariwisata, perkebunan, pertambangan, serta transportasi.

KASBI juga menyoroti perlindungan pekerja rumah tangga, sektor maritim dan perikanan, restoran, perhotelan, industri kreatif, pekerja seni, serta media.

Ketiga, KASBI meminta pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Langkah tersebut mencakup pembenahan kelembagaan, penambahan sumber daya, penyediaan mekanisme pengaduan, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum.

KASBI menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan perlindungan pekerja secara nyata, bukan sekadar mencantumkannya dalam aturan tertulis.

Dengan demikian, pekerja dapat memperoleh perlindungan hukum dan memperjuangkan hak mereka melalui penegakan aturan yang efektif. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tito Karnavian Ungkap Manfaat UU Satu Data Indonesia, Ini Tiga Hal yang Harus Dijaga
MK Sudah Minta UU Penyadapan Sejak 2011, DPR Targetkan Pembahasan Desember 2026
Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Palsu Saat Dipamerkan di Sidang, Begini Reaksinya
Karhutla Meluas, BNPB Catat 864 Titik Api dan 1.615 Hektare Lahan Terdampak
BNPB Catat 864 Titik Api Karhutla, Kalimantan Tengah dan Sumsel Alami Lonjakan
BGN Batasi Biaya Dapur MBG Rp3.000 per Orang, Insentif Mitra Ikut Berubah
Hinca Panjaitan Desak Polri Telusuri Pihak yang Diuntungkan dari Dugaan Penyadapan Prabowo
Mahfud MD Soroti Kasus Listyo Sigit, Singgung Pujian DPR hingga Ketegasan Prabowo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Manfaat UU Satu Data Indonesia, Ini Tiga Hal yang Harus Dijaga

Kamis, 5 November 2026 - 15:09 WIB

Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Palsu Saat Dipamerkan di Sidang, Begini Reaksinya

Kamis, 5 November 2026 - 13:09 WIB

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Diterima, KASBI Soroti Transparansi DPR dan Pemerintah

Kamis, 5 November 2026 - 11:09 WIB

Karhutla Meluas, BNPB Catat 864 Titik Api dan 1.615 Hektare Lahan Terdampak

Kamis, 5 November 2026 - 09:09 WIB

BNPB Catat 864 Titik Api Karhutla, Kalimantan Tengah dan Sumsel Alami Lonjakan

Berita Terbaru