DPR Siapkan Aturan Baru, Komdigi Bakal Lebih Kuat Berantas Akun Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan layar judi online pada gawai.

Tampilan layar judi online pada gawai.

Jakarta, APGtimes.com – Komisi I DPR RI menjadikan maraknya akun judi online di media sosial sebagai salah satu fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. DPR ingin pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menekan penyebaran konten ilegal di ruang digital.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengatakan revisi aturan tersebut akan memperkuat peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sejumlah kementerian dan lembaga lain juga akan ikut mendukung pengawasan di ruang digital.

Syamsu menjelaskan DPR telah membahas berbagai langkah antisipasi selama proses revisi undang-undang. Salah satu pembahasan utamanya ialah penanganan akun judi online yang terus bermunculan di berbagai platform media sosial.

Baca Juga :  DPR Siap Revisi UU Pemilu, Dasco Sebut Semua Fraksi Sudah Sepakat

“Kami menguatkan peran Komdigi bersama kementerian dan lembaga terkait dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” katanya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Penegakan Hukum Mengikuti Jenis Pelanggaran

Syamsu menegaskan pemerintah akan menerapkan aturan sesuai jenis pelanggaran yang terjadi.

Kasus yang menyangkut pelanggaran privasi akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aparat juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pelanggaran yang memicu kerugian ekonomi atau sosial akan menggunakan aturan lain. UU Penyiaran juga dapat menjadi dasar penindakan apabila kasus melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau layanan over-the-top (OTT).

Baca Juga :  SBY Apresiasi Rupiah dan IHSG Menguat, Sebut Jadi Pertanda Baik bagi Ekonomi Indonesia

DPR Siapkan Payung Hukum Tambahan

Komisi I DPR juga menyiapkan langkah menghadapi ancaman digital yang lebih luas. DPR menilai beberapa aktivitas ilegal dapat mengganggu kepentingan nasional apabila terus berkembang.

Syamsu mengatakan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi dasar hukum tambahan. Regulasi itu akan mendukung penindakan terhadap aktivitas digital yang membahayakan ketahanan nasional.

DPR bersama pemerintah masih melanjutkan pembahasan revisi UU Penyiaran. Pembahasan itu bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB