DPR Siapkan Aturan Baru, Komdigi Bakal Lebih Kuat Berantas Akun Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan layar judi online pada gawai.

Tampilan layar judi online pada gawai.

Jakarta, APGtimes.com – Komisi I DPR RI menjadikan maraknya akun judi online di media sosial sebagai salah satu fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. DPR ingin pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menekan penyebaran konten ilegal di ruang digital.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengatakan revisi aturan tersebut akan memperkuat peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sejumlah kementerian dan lembaga lain juga akan ikut mendukung pengawasan di ruang digital.

Syamsu menjelaskan DPR telah membahas berbagai langkah antisipasi selama proses revisi undang-undang. Salah satu pembahasan utamanya ialah penanganan akun judi online yang terus bermunculan di berbagai platform media sosial.

Baca Juga :  Sidang Tahunan DPR-DPD 14 Agustus 2026, Sultan Dorong Pembangunan Merata di Daerah

“Kami menguatkan peran Komdigi bersama kementerian dan lembaga terkait dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” katanya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Penegakan Hukum Mengikuti Jenis Pelanggaran

Syamsu menegaskan pemerintah akan menerapkan aturan sesuai jenis pelanggaran yang terjadi.

Kasus yang menyangkut pelanggaran privasi akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aparat juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pelanggaran yang memicu kerugian ekonomi atau sosial akan menggunakan aturan lain. UU Penyiaran juga dapat menjadi dasar penindakan apabila kasus melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau layanan over-the-top (OTT).

Baca Juga :  DPR Resmi Tetapkan 9 Anggota KPI Pusat 2026-2029, Ini Daftar Lengkapnya

DPR Siapkan Payung Hukum Tambahan

Komisi I DPR juga menyiapkan langkah menghadapi ancaman digital yang lebih luas. DPR menilai beberapa aktivitas ilegal dapat mengganggu kepentingan nasional apabila terus berkembang.

Syamsu mengatakan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi dasar hukum tambahan. Regulasi itu akan mendukung penindakan terhadap aktivitas digital yang membahayakan ketahanan nasional.

DPR bersama pemerintah masih melanjutkan pembahasan revisi UU Penyiaran. Pembahasan itu bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB