Gugatan ke MK Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasan Pemohon

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 67 miliar untuk tahun anggaran 2027.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 67 miliar untuk tahun anggaran 2027.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, APGtimes.com — Gugatan mengenai pajak pembalut perempuan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar produk sanitasi menstruasi memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), sebagaimana barang kebutuhan pokok tertentu.

Permohonan tersebut menguji Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemohon menilai pembalut bukan sekadar barang konsumsi, melainkan kebutuhan dasar perempuan. Kebutuhan itu muncul dari proses biologis yang tidak dapat dihindari dan harus dipenuhi secara berkala selama menstruasi.

“Oleh karena itu, pembalut merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi secara berulang selama Pemohon mengalami menstruasi,” tulis pemohon dalam berkas permohonannya.

Pembalut Masih Menanggung PPN 11 Persen

Pemohon menjelaskan bahwa pembalut perempuan masih terkena PPN efektif sebesar 11 persen. Produk tersebut belum masuk secara eksplisit dalam daftar barang kebutuhan pokok yang memperoleh pembebasan pajak.

Akibatnya, perempuan harus mengeluarkan biaya tambahan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi. Pemohon menilai kebijakan tersebut menambah beban ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis dasar.

Baca Juga :  Bahlil Minta Pemilik Mobil Mewah Tak Lagi Pakai BBM Subsidi, Aturan Pembatasan Disiapkan

“Pemohon secara langsung menanggung beban ekonomi dari kebijakan pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi,” demikian bunyi permohonan tersebut.

Selain persoalan biaya, pemohon juga mempersoalkan dasar pemerintah dalam menentukan barang yang berhak memperoleh fasilitas PPN.

Menurutnya, aturan saat ini belum mempertimbangkan kebutuhan dasar nonpangan melalui kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional.

“Penentuan barang yang memperoleh fasilitas perpajakan perlu mempertimbangkan perbedaan kebutuhan yang relevan agar persamaan dan keadilan tidak hanya dimaknai sebagai perlakuan yang seragam,” tulis pemohon.

Gugatan Bernita Matondang Terdaftar di MK

Seorang warga negara Indonesia bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan uji materi tersebut. MK telah mencatat perkara itu dengan Nomor 406/PUU-XXIV/2026.

Dalam gugatannya, Bernita mendalilkan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut menimbulkan kerugian konstitusional. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan hak atas kepastian hukum yang adil, perlindungan dari perlakuan diskriminatif, dan kesetaraan substantif.

Baca Juga :  Rp18,9 Triliun Cair untuk 546 Daerah, PPPK Tak Boleh Dirumahkan

Sebagai dasar pengujian, pemohon menggunakan tiga ketentuan UUD NRI 1945, yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2).

Pemohon Minta Pembalut Masuk Kriteria Bebas PPN

Melalui petitumnya, Bernita meminta MK memberikan pemaknaan terhadap pasal yang menjadi objek gugatan. Ia menghendaki agar pemerintah mempertimbangkan kebutuhan esensial manusia ketika menentukan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Pertimbangan tersebut harus menggunakan kriteria objektif, rasional, dan proporsional. Pemohon juga meminta agar kebutuhan yang berkaitan dengan proses biologis manusia masuk dalam perhitungan.

Produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut perempuan, secara khusus tercantum dalam permintaan tersebut.

Melalui gugatan ini, pemohon mendorong perubahan kriteria fasilitas PPN agar tidak hanya berfokus pada kebutuhan pangan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar nonpangan yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isma Yatun Kembali Pimpin BPK, Budi Prijono Resmi Jadi Wakil Ketua
Tujuh Senjata Api Disita Usai Kontak Tembak TNI dan OPM di Yahukimo
Tambang Emas Ilegal Rusak 119 Hektare Hutan TNKS, Satgas PKH Buru Jaringan Pemodal
Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif
Biaya Dapur MBG Dipangkas Jadi Rp 3.000 per Porsi, BGN Tegaskan Gaji Pengawas Aman
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Daftar Profesinya
11 Dubes Negara Sahabat Temui Prabowo di Istana, Ada Perwakilan Jepang hingga Vatikan
BGN Ungkap Jumlah Relawan SPPG untuk Program MBG, Dapur 3.000 Porsi Butuh 47 Orang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:09 WIB

Isma Yatun Kembali Pimpin BPK, Budi Prijono Resmi Jadi Wakil Ketua

Sabtu, 7 November 2026 - 17:09 WIB

Tambang Emas Ilegal Rusak 119 Hektare Hutan TNKS, Satgas PKH Buru Jaringan Pemodal

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif

Sabtu, 7 November 2026 - 14:09 WIB

Biaya Dapur MBG Dipangkas Jadi Rp 3.000 per Porsi, BGN Tegaskan Gaji Pengawas Aman

Sabtu, 7 November 2026 - 11:09 WIB

PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Daftar Profesinya

Berita Terbaru