Jakarta, APGtimes.com — Gugatan mengenai pajak pembalut perempuan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar produk sanitasi menstruasi memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), sebagaimana barang kebutuhan pokok tertentu.
Permohonan tersebut menguji Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemohon menilai pembalut bukan sekadar barang konsumsi, melainkan kebutuhan dasar perempuan. Kebutuhan itu muncul dari proses biologis yang tidak dapat dihindari dan harus dipenuhi secara berkala selama menstruasi.
“Oleh karena itu, pembalut merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi secara berulang selama Pemohon mengalami menstruasi,” tulis pemohon dalam berkas permohonannya.
Pembalut Masih Menanggung PPN 11 Persen
Pemohon menjelaskan bahwa pembalut perempuan masih terkena PPN efektif sebesar 11 persen. Produk tersebut belum masuk secara eksplisit dalam daftar barang kebutuhan pokok yang memperoleh pembebasan pajak.
Akibatnya, perempuan harus mengeluarkan biaya tambahan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi. Pemohon menilai kebijakan tersebut menambah beban ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis dasar.
“Pemohon secara langsung menanggung beban ekonomi dari kebijakan pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi,” demikian bunyi permohonan tersebut.
Selain persoalan biaya, pemohon juga mempersoalkan dasar pemerintah dalam menentukan barang yang berhak memperoleh fasilitas PPN.
Menurutnya, aturan saat ini belum mempertimbangkan kebutuhan dasar nonpangan melalui kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional.
“Penentuan barang yang memperoleh fasilitas perpajakan perlu mempertimbangkan perbedaan kebutuhan yang relevan agar persamaan dan keadilan tidak hanya dimaknai sebagai perlakuan yang seragam,” tulis pemohon.
Gugatan Bernita Matondang Terdaftar di MK
Seorang warga negara Indonesia bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan uji materi tersebut. MK telah mencatat perkara itu dengan Nomor 406/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatannya, Bernita mendalilkan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut menimbulkan kerugian konstitusional. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan hak atas kepastian hukum yang adil, perlindungan dari perlakuan diskriminatif, dan kesetaraan substantif.
Sebagai dasar pengujian, pemohon menggunakan tiga ketentuan UUD NRI 1945, yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2).
Pemohon Minta Pembalut Masuk Kriteria Bebas PPN
Melalui petitumnya, Bernita meminta MK memberikan pemaknaan terhadap pasal yang menjadi objek gugatan. Ia menghendaki agar pemerintah mempertimbangkan kebutuhan esensial manusia ketika menentukan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Pertimbangan tersebut harus menggunakan kriteria objektif, rasional, dan proporsional. Pemohon juga meminta agar kebutuhan yang berkaitan dengan proses biologis manusia masuk dalam perhitungan.
Produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut perempuan, secara khusus tercantum dalam permintaan tersebut.
Melalui gugatan ini, pemohon mendorong perubahan kriteria fasilitas PPN agar tidak hanya berfokus pada kebutuhan pangan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar nonpangan yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia. (aw*)








