Rp18,9 Triliun Cair untuk 546 Daerah, PPPK Tak Boleh Dirumahkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji PPPK penuh waktu.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)

Ilustrasi gaji PPPK penuh waktu.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah pusat mengucurkan tambahan anggaran hampir Rp19 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini muncul setelah sejumlah kepala daerah mengeluhkan kondisi fiskal daerah. Mereka mengaku kesulitan menyediakan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK hingga akhir 2026.

Salah satunya Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Ia mengungkapkan pemerintah daerahnya tidak lagi memiliki cukup uang untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun.

Sherly menilai relaksasi belanja pegawai hingga lebih dari 30 persen belum menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” ujar Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah kepala daerah di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Daerah Keluhkan Beban Gaji PPPK

Keluhan serupa datang dari Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud. Ia menilai pemerintah daerah semakin berat menanggung gaji dan tunjangan PPPK secara mandiri.

Menurut Rudy, pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ikut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Nilai Transaksi Diduga Diperkecil

“Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah,” kata Rudy.

Rudy juga meminta pemerintah pusat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), terutama untuk membiayai gaji PPPK tenaga kesehatan dan guru.

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun

Pemerintah pusat kemudian mengambil langkah untuk membantu daerah. Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan tambahan anggaran bagi pemerintah daerah yang menghadapi masalah pembayaran gaji PPPK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah,” kata Tito.

Tito menyebut pemerintah menyiapkan tambahan dana sekitar Rp18,9 triliun untuk 546 daerah.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Anggaran tersebut terdiri atas dua komponen utama. Pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp10 triliun untuk membayar kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH).

Sementara itu, pemerintah menyiapkan lebih dari Rp8 triliun melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun,” ujar Tito.

PPPK Tidak Boleh Dirumahkan

Tito menegaskan pemerintah tidak membuka opsi untuk merumahkan PPPK akibat kesulitan anggaran. Pemerintah pusat meminta daerah tetap membayar gaji para pegawai tersebut.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” tegas Tito.

Pemerintah juga mendorong daerah melakukan efisiensi anggaran. Pemda dapat memangkas belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan kegiatan rapat tertentu.

Pemerintah pusat sebelumnya juga membayar kekurangan DBH kepada sejumlah daerah. Namun, langkah tersebut belum cukup untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.

Karena itu, pemerintah menambah DAU melalui kebijakan top-up. Tambahan anggaran hampir Rp19 triliun tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu hingga akhir 2026. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun
DPR Minta Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Disebut Jadi Tentara Rusia
211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat
Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia
DPR Desak Pemerintah Lindungi Kelompok Rentan dari Dampak Asap Karhutla
IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:09 WIB

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar

Jumat, 4 September 2026 - 20:09 WIB

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Jumat, 4 September 2026 - 19:09 WIB

ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

Jumat, 4 September 2026 - 15:09 WIB

211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat

Kamis, 3 September 2026 - 17:09 WIB

Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Berita Terbaru

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Otomotif

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB