Polresta Jambi Gagalkan Pengiriman 47.872 Benih Lobster Ilegal, Dua Kurir Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYELUNDUPAN LOBSTER-Polresta Jambi menggagalkan penyelundupan 47.872 benih bening lobster dan mengamankan dua pelaku dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.

PENYELUNDUPAN LOBSTER-Polresta Jambi menggagalkan penyelundupan 47.872 benih bening lobster dan mengamankan dua pelaku dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.

Jambi, APGtimes.com — Satreskrim Polresta Jambi menggagalkan pengiriman puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal yang melintas di wilayah Jambi. Polisi menangkap dua pria berinisial OM dan AS dalam operasi yang berlangsung di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Senin (1/6/2026) malam.

Kasatreskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda mengatakan tim patroli mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BH 1475 VE yang melintas di kawasan tersebut.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan memeriksa seluruh bagian mobil. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan 10 kotak styrofoam berisi benih bening lobster.

Polisi Amankan Dua Kurir

AKP Husni Abda menjelaskan, mobil tersebut membawa benih lobster dari Banten dan menuju Riau melalui jalur darat.

Polisi langsung menangkap OM yang mengemudikan kendaraan. Polisi juga menangkap AS yang bertugas sebagai sopir pengganti selama perjalanan.

Baca Juga :  Program Magang Nasional 2026 Dibuka Lagi, Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa benih lobster dari Banten dan akan menuju Riau,” kata Husni, Selasa (2/6/2026).

Penyidik kemudian membawa kedua pelaku ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu

Penyidik mengungkap kedua pelaku menerima bayaran sebesar Rp3 juta setiap kali melakukan pengiriman.

Keduanya mengaku menjalankan tugas atas perintah seseorang berinisial JSM.

Selain itu, polisi menemukan pelat nomor kendaraan palsu yang sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui petugas selama perjalanan.

Pelaku mengganti identitas kendaraan saat melintasi sejumlah daerah agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Nilai Benih Lobster Capai Rp7,1 Miliar

Penyidik menghitung jumlah benih bening lobster yang berhasil diamankan mencapai 47.872 ekor.

Jika mengacu pada harga pasar sekitar Rp150 ribu per ekor, nilai benih lobster tersebut mencapai sekitar Rp7,1 miliar.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

Polisi menilai pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Polisi Buru Jaringan Lain

Polresta Jambi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sementara itu, penyidik terus memburu JSM yang diduga mengatur pengiriman benih lobster ilegal tersebut.

Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berperan dalam pengiriman puluhan ribu benih lobster melalui wilayah Jambi.

AKP Husni Abda menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB