Jambi, APGtimes.com — Satreskrim Polresta Jambi menggagalkan pengiriman puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal yang melintas di wilayah Jambi. Polisi menangkap dua pria berinisial OM dan AS dalam operasi yang berlangsung di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Senin (1/6/2026) malam.
Kasatreskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda mengatakan tim patroli mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BH 1475 VE yang melintas di kawasan tersebut.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan memeriksa seluruh bagian mobil. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan 10 kotak styrofoam berisi benih bening lobster.
Polisi Amankan Dua Kurir
AKP Husni Abda menjelaskan, mobil tersebut membawa benih lobster dari Banten dan menuju Riau melalui jalur darat.
Polisi langsung menangkap OM yang mengemudikan kendaraan. Polisi juga menangkap AS yang bertugas sebagai sopir pengganti selama perjalanan.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa benih lobster dari Banten dan akan menuju Riau,” kata Husni, Selasa (2/6/2026).
Penyidik kemudian membawa kedua pelaku ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu
Penyidik mengungkap kedua pelaku menerima bayaran sebesar Rp3 juta setiap kali melakukan pengiriman.
Keduanya mengaku menjalankan tugas atas perintah seseorang berinisial JSM.
Selain itu, polisi menemukan pelat nomor kendaraan palsu yang sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui petugas selama perjalanan.
Pelaku mengganti identitas kendaraan saat melintasi sejumlah daerah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Nilai Benih Lobster Capai Rp7,1 Miliar
Penyidik menghitung jumlah benih bening lobster yang berhasil diamankan mencapai 47.872 ekor.
Jika mengacu pada harga pasar sekitar Rp150 ribu per ekor, nilai benih lobster tersebut mencapai sekitar Rp7,1 miliar.
Polisi menilai pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Polisi Buru Jaringan Lain
Polresta Jambi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sementara itu, penyidik terus memburu JSM yang diduga mengatur pengiriman benih lobster ilegal tersebut.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berperan dalam pengiriman puluhan ribu benih lobster melalui wilayah Jambi.
AKP Husni Abda menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. (da*)








