Polresta Jambi Gagalkan Pengiriman 47.872 Benih Lobster Ilegal, Dua Kurir Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYELUNDUPAN LOBSTER-Polresta Jambi menggagalkan penyelundupan 47.872 benih bening lobster dan mengamankan dua pelaku dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.

PENYELUNDUPAN LOBSTER-Polresta Jambi menggagalkan penyelundupan 47.872 benih bening lobster dan mengamankan dua pelaku dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.

Jambi, APGtimes.com — Satreskrim Polresta Jambi menggagalkan pengiriman puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal yang melintas di wilayah Jambi. Polisi menangkap dua pria berinisial OM dan AS dalam operasi yang berlangsung di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Senin (1/6/2026) malam.

Kasatreskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda mengatakan tim patroli mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BH 1475 VE yang melintas di kawasan tersebut.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan memeriksa seluruh bagian mobil. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan 10 kotak styrofoam berisi benih bening lobster.

Polisi Amankan Dua Kurir

AKP Husni Abda menjelaskan, mobil tersebut membawa benih lobster dari Banten dan menuju Riau melalui jalur darat.

Polisi langsung menangkap OM yang mengemudikan kendaraan. Polisi juga menangkap AS yang bertugas sebagai sopir pengganti selama perjalanan.

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan, Sungai Penuh Pertahankan Opini WTP 12 Tahun Berturut-turut

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa benih lobster dari Banten dan akan menuju Riau,” kata Husni, Selasa (2/6/2026).

Penyidik kemudian membawa kedua pelaku ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu

Penyidik mengungkap kedua pelaku menerima bayaran sebesar Rp3 juta setiap kali melakukan pengiriman.

Keduanya mengaku menjalankan tugas atas perintah seseorang berinisial JSM.

Selain itu, polisi menemukan pelat nomor kendaraan palsu yang sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui petugas selama perjalanan.

Pelaku mengganti identitas kendaraan saat melintasi sejumlah daerah agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Nilai Benih Lobster Capai Rp7,1 Miliar

Penyidik menghitung jumlah benih bening lobster yang berhasil diamankan mencapai 47.872 ekor.

Jika mengacu pada harga pasar sekitar Rp150 ribu per ekor, nilai benih lobster tersebut mencapai sekitar Rp7,1 miliar.

Baca Juga :  Resmi! Lima Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031 Telah Ditetapkan

Polisi menilai pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Polisi Buru Jaringan Lain

Polresta Jambi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sementara itu, penyidik terus memburu JSM yang diduga mengatur pengiriman benih lobster ilegal tersebut.

Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berperan dalam pengiriman puluhan ribu benih lobster melalui wilayah Jambi.

AKP Husni Abda menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB