Jakarta, APGtimes.com – Komisi III DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawasi proses penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Langkah tersebut muncul setelah penyidik menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial D, R, dan F.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
DPR Siapkan Rapat Khusus
Habiburokhman menjelaskan Komisi III akan menggelar rapat khusus setelah konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Polri.
Dalam rapat tersebut, Komisi III akan menetapkan pembentukan Panja yang bertugas mengawasi seluruh proses penanganan perkara.
Menurutnya, DPR ingin memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panja Awasi Proses Hukum
Habiburokhman menegaskan Panja akan memantau setiap perkembangan perkara secara rinci.
Selain mengawal proses penegakan hukum, Panja juga akan memastikan aparat menghormati hak-hak para tersangka selama proses hukum berlangsung.
Ia menilai pengawasan DPR penting agar seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan.
DPR Soroti Penetapan Tiga Tersangka
Habiburokhman menyebut masyarakat menunggu kepastian hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Ia mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial D, R, dan F.
Menurutnya, salah satu tersangka berinisial F sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pastikan Tidak Ada Friksi Antarinstansi
Komisi III juga ingin memastikan penanganan perkara tidak memicu gesekan di antara aparat penegak hukum.
Habiburokhman menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi.
Karena itu, DPR mendorong Polri dan Kejaksaan Agung tetap menjaga koordinasi selama proses penyidikan berlangsung.
Di akhir keterangannya, Habiburokhman menegaskan DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki komitmen yang sama untuk mengawal penyelesaian perkara hingga tuntas sesuai koridor hukum. (ys*)









