Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus Awasi Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu ((Nicholas Ryan/Kompas.com)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu ((Nicholas Ryan/Kompas.com)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi III DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawasi proses penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Langkah tersebut muncul setelah penyidik menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial D, R, dan F.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.

DPR Siapkan Rapat Khusus

Habiburokhman menjelaskan Komisi III akan menggelar rapat khusus setelah konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Polri.

Dalam rapat tersebut, Komisi III akan menetapkan pembentukan Panja yang bertugas mengawasi seluruh proses penanganan perkara.

Baca Juga :  Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak, Ini Penjelasan Kejagung

Menurutnya, DPR ingin memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panja Awasi Proses Hukum

Habiburokhman menegaskan Panja akan memantau setiap perkembangan perkara secara rinci.

Selain mengawal proses penegakan hukum, Panja juga akan memastikan aparat menghormati hak-hak para tersangka selama proses hukum berlangsung.

Ia menilai pengawasan DPR penting agar seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan.

DPR Soroti Penetapan Tiga Tersangka

Habiburokhman menyebut masyarakat menunggu kepastian hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Ia mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial D, R, dan F.

Baca Juga :  BSI Buka Beasiswa 2026 untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa, Ini Syaratnya

Menurutnya, salah satu tersangka berinisial F sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pastikan Tidak Ada Friksi Antarinstansi

Komisi III juga ingin memastikan penanganan perkara tidak memicu gesekan di antara aparat penegak hukum.

Habiburokhman menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi.

Karena itu, DPR mendorong Polri dan Kejaksaan Agung tetap menjaga koordinasi selama proses penyidikan berlangsung.

Di akhir keterangannya, Habiburokhman menegaskan DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki komitmen yang sama untuk mengawal penyelesaian perkara hingga tuntas sesuai koridor hukum. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB