Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Wakil Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Batam, APGtimes.com – Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai bos kasino di Batam, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sebelumnya juga menetapkan jeratan pidana terkait aktivitas perjudian kasino.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi belum membeberkan secara rinci dugaan pencucian uang yang melibatkan Suwanda.

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Nunung, Sabtu (29/8/2026).

Polisi Bongkar Kasino di Batam

Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat perjudian di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu (15/8/2026) malam.

Baca Juga :  Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya

Bareskrim menggerebek lokasi yang menggunakan nama Nine Stage Lounge and Bar setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang. Mereka terdiri dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, pengawas, hingga pemain.

Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp 7,7 miliar dari lokasi tersebut.

Ada 10 WNA di Antara Para Pemain

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain itu, terdapat 10 warga negara asing. Mereka terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.

Baca Juga :  Viral!40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim, Ini Kronologi Lengkapnya

Polisi kemudian membawa sejumlah orang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bos Kasino Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk perkara perjudian, penyidik menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, penerapan pasal TPPU membuka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perjudian kasino di Batam. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024
Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya
Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB