Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)

Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II itu berlangsung pada Selasa (29/9/2026), setelah jaksa menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap atau P-21. Selanjutnya, penuntut umum akan menyiapkan dakwaan sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses penyidikan telah menghasilkan keterangan dari sekitar 233 saksi dan empat ahli. Penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen serta barang bukti lain kepada penuntut umum.

Baca Juga :  Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Enam tersangka dilimpahkan

Enam tersangka yang masuk tahap penuntutan terdiri atas mantan pejabat BGN dan pihak swasta.

Mereka ialah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; serta Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga.

Selain itu, Kejagung menyerahkan Lalu Muhammad Iwan yang pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.

Sementara itu, satu tersangka lain, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, akan menyusul dalam proses pelimpahan.

Kerugian negara sekitar Rp10 triliun

Di tengah proses pelimpahan perkara, Kejagung juga mengungkap nilai dugaan kerugian keuangan negara. Anang menyebut angkanya mencapai sekitar Rp10 triliun.

Baca Juga :  Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung nilai kerugian tersebut. Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun metode penghitungan kerugian karena sejumlah materi akan terungkap dalam persidangan.

Persidangan menjadi tahap berikutnya

Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.

Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan nanti, jaksa akan menguraikan dugaan perbuatan para tersangka serta bukti yang telah dikumpulkan penyidik. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Berita Terbaru