Sungai Penuh, APGtimes.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menangkap lima terduga pelaku pencurian kabel jaringan Telkom di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.25 WIB.
Polisi menangkap kelima orang tersebut saat melakukan patroli rutin di wilayah Kota Sungai Penuh. Petugas kemudian melihat sekelompok orang menggali tanah di pinggir jalan.
Petugas mendatangi lokasi karena aktivitas tersebut terlihat mencurigakan. Setelah memeriksa lokasi, polisi menemukan para pelaku sedang menggali tanah untuk mengambil kabel jaringan Telkom yang tertanam di bawah jalan.
Lima Orang Ditangkap
Para pelaku mencoba melarikan diri ketika melihat kedatangan polisi. Salah seorang di antaranya berhasil kabur menggunakan truk Canter berwarna kuning.
Sementara itu, polisi menangkap lima orang lainnya tanpa perlawanan. Kelima terduga pelaku berasal dari Sumatera Barat.
Mereka masing-masing berinisial IP (35) dari Kota Padang, A (21) dari Kota Padang, PN (32) dari Kota Padang, H (49) dari Kabupaten Pesisir Selatan, dan JE (45) dari Kabupaten Pesisir Selatan.
Polisi Sita Peralatan Penggalian
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang mereka gunakan saat beraksi.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit mobil Avanza, dua gergaji, dua cangkul, dua alat gali, dua linggis, satu palu besar, dan satu senter.
Polisi juga menemukan beberapa potong kabel yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Petugas kemudian membawa kelima terduga pelaku bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Kerinci. Penyidik kini memeriksa mereka untuk mengungkap lebih jauh aksi pencurian tersebut.
Polisi Buru Pelaku yang Kabur
Polisi juga masih memburu satu orang yang berhasil melarikan diri menggunakan truk Canter. Penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pencurian kabel Telkom tersebut.
Atas kasus ini, polisi menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi tersebut. (de*)









