Medan, APGtimes.com – Bripka Yasir Lubis, anggota Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengungkap fakta soal pembagian bantuan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Ia menyebut pembagian bantuan tersebut berkaitan dengan kegiatan cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.
Yasir menyampaikan keterangan itu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan PMKS. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2026) sore.
Jaksa menghadirkan Yasir untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat lima terdakwa. Mereka yakni mantan Plt Kepala Dinas Sosial Labusel Nurhamimah, pemilik CV Sri Rezeki Himalayani Nasution, serta PPK Rully Novanda.
Dua terdakwa lainnya ialah Andri Budiana alias Itong dan Putra Fauzi. Andri merupakan pekerja yang membantu pembuatan e-katalog CV Sri Rezeki. Sementara Putra bertindak sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan.
Bantuan Disebut untuk Cooling System Pemilu
Dalam persidangan, kuasa hukum Putra menanyakan kondisi keamanan Labusel menjelang Pemilu 2024.
“Aman terkendali dan tidak ada apa-apa yang terjadi,” kata Yasir.
Namun, pengacara kemudian menyinggung keterangan Yasir dalam berita acara pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Yasir menyebut pembagian bantuan menjadi bagian dari kegiatan cooling system.
Kegiatan itu bertujuan menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pemilu 2024.
Kuasa hukum lalu meminta Yasir menjelaskan alasan penggunaan istilah cooling system.
“Saya kurang tahu, pak,” jawab Yasir.
Jawaban tersebut membuat hakim ketua, Cipto Nababan, langsung menanggapi.
Hakim mempertanyakan alasan Yasir menyebut kondisi masyarakat aman, tetapi kemudian mengaku tidak mengetahui situasi masyarakat secara pasti.
Yasir lalu menjelaskan tugasnya dalam kegiatan tersebut.
“Izin, Yang Mulia, di samping tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai panitia kegiatan bakti kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat, sekaligus cooling system dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu serentak tahun 2024 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Yasir.
Bantuan Diambil dari Dinas Sosial
Yasir juga mengungkap proses pengambilan bantuan. Menurut dia, pengambilan barang dari Dinas Sosial berlangsung berdasarkan perintah Kapolres Labusel.
Petugas kemudian membawa bantuan tersebut ke pendopo. Selanjutnya, panitia membagikannya kepada masyarakat.
Meski demikian, Yasir membantah mengetahui secara langsung program pembagian bantuan tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan itu sampai akhirnya mendapat tugas sebagai panitia.
Bahkan, Yasir menyatakan tidak pernah bertemu dengan mantan Plt Kepala Dinas Sosial Labusel, Nurhamimah.
Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan senilai Rp691.362.340.
Selain itu, perkara juga mencakup fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga senilai Rp3.399.821.982.
Penyidik Kejaksaan Negeri Labusel menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp1.903.361.836.
Yasir sendiri sebelumnya sempat menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Namun, status tersangka itu gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan.
Dalam persidangan kali ini, keterangannya menjadi bagian dari pembuktian terhadap lima terdakwa yang masih menjalani proses hukum.
Sidang selanjutnya akan menguji lebih jauh hubungan antara pengadaan bantuan, penyalurannya kepada masyarakat, serta kegiatan cipta kondisi menjelang Pemilu 2024. (de*)









