Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) berpangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Yasir Lubis (baju batik) saat akan meninggalkan ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/10/2026). Yasir memberi keterangan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan bantuan sosial kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan.(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) berpangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Yasir Lubis (baju batik) saat akan meninggalkan ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/10/2026). Yasir memberi keterangan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan bantuan sosial kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan.(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)

Medan, APGtimes.com – Bripka Yasir Lubis, anggota Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengungkap fakta soal pembagian bantuan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Ia menyebut pembagian bantuan tersebut berkaitan dengan kegiatan cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.

Yasir menyampaikan keterangan itu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan PMKS. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2026) sore.

Jaksa menghadirkan Yasir untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat lima terdakwa. Mereka yakni mantan Plt Kepala Dinas Sosial Labusel Nurhamimah, pemilik CV Sri Rezeki Himalayani Nasution, serta PPK Rully Novanda.

Dua terdakwa lainnya ialah Andri Budiana alias Itong dan Putra Fauzi. Andri merupakan pekerja yang membantu pembuatan e-katalog CV Sri Rezeki. Sementara Putra bertindak sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan.

Bantuan Disebut untuk Cooling System Pemilu

Dalam persidangan, kuasa hukum Putra menanyakan kondisi keamanan Labusel menjelang Pemilu 2024.

“Aman terkendali dan tidak ada apa-apa yang terjadi,” kata Yasir.

Baca Juga :  Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Namun, pengacara kemudian menyinggung keterangan Yasir dalam berita acara pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Yasir menyebut pembagian bantuan menjadi bagian dari kegiatan cooling system.

Kegiatan itu bertujuan menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pemilu 2024.

Kuasa hukum lalu meminta Yasir menjelaskan alasan penggunaan istilah cooling system.

“Saya kurang tahu, pak,” jawab Yasir.

Jawaban tersebut membuat hakim ketua, Cipto Nababan, langsung menanggapi.

Hakim mempertanyakan alasan Yasir menyebut kondisi masyarakat aman, tetapi kemudian mengaku tidak mengetahui situasi masyarakat secara pasti.

Yasir lalu menjelaskan tugasnya dalam kegiatan tersebut.

“Izin, Yang Mulia, di samping tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai panitia kegiatan bakti kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat, sekaligus cooling system dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu serentak tahun 2024 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Yasir.

Bantuan Diambil dari Dinas Sosial

Yasir juga mengungkap proses pengambilan bantuan. Menurut dia, pengambilan barang dari Dinas Sosial berlangsung berdasarkan perintah Kapolres Labusel.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Petugas kemudian membawa bantuan tersebut ke pendopo. Selanjutnya, panitia membagikannya kepada masyarakat.

Meski demikian, Yasir membantah mengetahui secara langsung program pembagian bantuan tersebut.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan itu sampai akhirnya mendapat tugas sebagai panitia.

Bahkan, Yasir menyatakan tidak pernah bertemu dengan mantan Plt Kepala Dinas Sosial Labusel, Nurhamimah.

Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan senilai Rp691.362.340.

Selain itu, perkara juga mencakup fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga senilai Rp3.399.821.982.

Penyidik Kejaksaan Negeri Labusel menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp1.903.361.836.

Yasir sendiri sebelumnya sempat menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Namun, status tersangka itu gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan.

Dalam persidangan kali ini, keterangannya menjadi bagian dari pembuktian terhadap lima terdakwa yang masih menjalani proses hukum.

Sidang selanjutnya akan menguji lebih jauh hubungan antara pengadaan bantuan, penyalurannya kepada masyarakat, serta kegiatan cipta kondisi menjelang Pemilu 2024. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya
Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Berita Terbaru