Jakarta, APGtimes.com–Gabungan organisasi masyarakat (ormas) Islam dalam Persatuan Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri.
Mereka mengaitkan laporan ini dengan polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla yang memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebanyak 40 ormas Islam mengajukan laporan atas dugaan penyebaran narasi yang memicu kegaduhan melalui potongan video tersebut. Gabungan pelapor mencakup LBH Syarikat Islam, SEMMI, dan LBH Muhammadiyah.
Video ceramah Jusuf Kalla mulai beredar di media sosial pada 9 hingga 13 April 2026. Para pelapor menilai potongan video itu tidak utuh dan membentuk narasi yang menimbulkan salah persepsi, termasuk menyentuh isu sensitif terkait agama.
Para pelapor langsung mengkaji isi konten tersebut. Mereka kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 4 Mei 2026.
Perwakilan ormas menyebut potongan video yang beredar telah mengubah konteks asli ceramah. Mereka menegaskan, versi utuh ceramah tidak membahas ajaran agama tertentu. Ceramah itu justru menggambarkan kondisi sosial dan psikologis masyarakat saat konflik.
Sejumlah tokoh ormas menilai narasi yang beredar memicu kesalahpahaman publik dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Langkah hukum ini muncul setelah pertemuan antara Jusuf Kalla dan sekitar 40 pimpinan ormas Islam. Din Syamsuddin memfasilitasi pertemuan tersebut pada 28 April 2026.
Para tokoh membahas polemik yang berkembang akibat video ceramah yang terpotong dan memicu kontroversi luas.
Hingga kini, Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menegaskan sensitivitas isu agama di ruang digital. Penyebaran konten yang tidak utuh dapat memicu konflik. Masyarakat perlu lebih cermat dan bertanggung jawab saat membagikan informasi. (ap/*)








