Jakarta, APGtimes.com — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memperbolehkan perusahaan farmasi menaikkan harga obat hingga 20 persen sebagai dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Budi menegaskan kenaikan harga obat dalam rentang 10 hingga 20 persen masih tergolong wajar. Namun, Kementerian Kesehatan akan mengevaluasi perusahaan farmasi yang menaikkan harga melebihi batas tersebut.
“Kita sudah hitung kisarannya. Kalau di atas kisaran itu akan kami panggil,” kata Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalucia, menjelaskan pihaknya telah memetakan dampak pelemahan rupiah terhadap biaya produksi obat di dalam negeri.
Menurut Rizka, sebagian besar perusahaan farmasi masih menggunakan komponen biaya dalam rupiah untuk operasional sehari-hari, seperti pembayaran gaji karyawan, listrik, hingga transportasi.
Karena itu, Kementerian Kesehatan menilai kenaikan harga obat yang terlalu tinggi tidak memiliki dasar yang kuat.
“Iya tergantung industrinya. Ada yang naik 5 persen, ada yang 10 persen. Tetapi tidak lebih dari 20 persen,” ujar Rizka.
Pelemahan Rupiah Tekan Industri Farmasi
Pelemahan rupiah dalam beberapa waktu terakhir ikut meningkatkan biaya impor bahan baku obat yang sebagian besar masih berasal dari luar negeri.
Kondisi tersebut membuat sejumlah perusahaan farmasi menghadapi tekanan biaya produksi yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah meminta pelaku industri tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat saat melakukan penyesuaian harga.
Budi mengingatkan perusahaan farmasi agar tidak memanfaatkan situasi pelemahan rupiah untuk mengambil keuntungan berlebihan.
“Kalau sampai di atas 20 persen jangan. Jangan mengambil keuntungan dari kondisi ini,” tegasnya.
Obat BPJS Dipastikan Tetap Aman
Di tengah potensi kenaikan harga obat, Kementerian Kesehatan memastikan layanan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap berjalan normal.
Rizka menegaskan masyarakat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena ketersediaan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih aman.
Pemerintah juga terus memantau perkembangan harga obat di pasar guna memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Selain itu, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan industri farmasi untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan keterjangkauan harga obat bagi masyarakat.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kenaikan biaya produksi akibat pelemahan rupiah tidak membebani masyarakat secara berlebihan, terutama bagi kelompok yang bergantung pada layanan kesehatan rutin. (de*)









