Harga Obat Bisa Naik hingga 20 Persen, Menkes: Jangan Ambil Untung dari Rupiah Melemah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempersilakan perusahaan farmasi menaikkan harga obat naik 10-20 persen imbas pelemahan rupiah yang terjadi.(Rivan Awal Lingga)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempersilakan perusahaan farmasi menaikkan harga obat naik 10-20 persen imbas pelemahan rupiah yang terjadi.(Rivan Awal Lingga)

Jakarta, APGtimes.com — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memperbolehkan perusahaan farmasi menaikkan harga obat hingga 20 persen sebagai dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Budi menegaskan kenaikan harga obat dalam rentang 10 hingga 20 persen masih tergolong wajar. Namun, Kementerian Kesehatan akan mengevaluasi perusahaan farmasi yang menaikkan harga melebihi batas tersebut.

“Kita sudah hitung kisarannya. Kalau di atas kisaran itu akan kami panggil,” kata Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalucia, menjelaskan pihaknya telah memetakan dampak pelemahan rupiah terhadap biaya produksi obat di dalam negeri.

Menurut Rizka, sebagian besar perusahaan farmasi masih menggunakan komponen biaya dalam rupiah untuk operasional sehari-hari, seperti pembayaran gaji karyawan, listrik, hingga transportasi.

Baca Juga :  Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

Karena itu, Kementerian Kesehatan menilai kenaikan harga obat yang terlalu tinggi tidak memiliki dasar yang kuat.

“Iya tergantung industrinya. Ada yang naik 5 persen, ada yang 10 persen. Tetapi tidak lebih dari 20 persen,” ujar Rizka.

Pelemahan Rupiah Tekan Industri Farmasi

Pelemahan rupiah dalam beberapa waktu terakhir ikut meningkatkan biaya impor bahan baku obat yang sebagian besar masih berasal dari luar negeri.

Kondisi tersebut membuat sejumlah perusahaan farmasi menghadapi tekanan biaya produksi yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah meminta pelaku industri tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat saat melakukan penyesuaian harga.

Budi mengingatkan perusahaan farmasi agar tidak memanfaatkan situasi pelemahan rupiah untuk mengambil keuntungan berlebihan.

“Kalau sampai di atas 20 persen jangan. Jangan mengambil keuntungan dari kondisi ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Andre Rosiade Jenguk Balita Korban KDRT di RSUP M Djamil, Beri Bantuan Rp10 Juta

Obat BPJS Dipastikan Tetap Aman

Di tengah potensi kenaikan harga obat, Kementerian Kesehatan memastikan layanan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap berjalan normal.

Rizka menegaskan masyarakat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena ketersediaan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih aman.

Pemerintah juga terus memantau perkembangan harga obat di pasar guna memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Selain itu, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan industri farmasi untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan keterjangkauan harga obat bagi masyarakat.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kenaikan biaya produksi akibat pelemahan rupiah tidak membebani masyarakat secara berlebihan, terutama bagi kelompok yang bergantung pada layanan kesehatan rutin. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru