DJP Kejar Tunggakan Pajak Rp 49 Triliun dari 200 Wajib Pajak Inkrah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pajak. (canva.com)

ilustrasi pajak. (canva.com)

Jakarta, APGtimes.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memburu tunggakan pajak dari 200 wajib pajak yang telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah. Nilai tunggakan pajak yang masih dikejar mencapai sekitar Rp 49 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan DJP menjalankan penagihan melalui pendekatan multidoor approach dengan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

“Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multidoor approach untuk penagihan ini. Jadi, kami bersama-sama dengan beberapa aparat penegak hukum juga melakukan join activities,” ujar Bimo, Jumat (8/5/2026).

DJP Sudah Cairkan Rp 11,48 Triliun

DJP mulai menjalankan penagihan terhadap 200 penunggak pajak sejak 2025 dengan total kewajiban mencapai Rp 60 triliun.

Baca Juga :  The Economist Soroti Pemerintahan Prabowo, Pakar Sebut Dunia Kini Lihat Situasi Nyata Indonesia

Hingga akhir tahun lalu, DJP berhasil mencairkan Rp 11,48 triliun. Sementara itu, DJP terus mengejar sisa tunggakan sepanjang 2026.

Untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan, DJP telah menyiapkan delapan strategi utama yang tercantum dalam Laporan Kinerja DJP 2025.

Salah satu strategi tersebut mencakup penguatan multidoor approach dan pembentukan satuan tugas pelaksanaan bukti permulaan atau bukper.

DJP Siapkan Sistem Pelacakan Aset

Selain itu, DJP juga menyempurnakan tax crime handling system (TCHS) guna meningkatkan kualitas pemeriksaan indikasi tindak pidana perpajakan.

DJP juga memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan membuka peluang kolaborasi lintas negara untuk menangani tindak pidana perpajakan dan keuangan.

Baca Juga :  Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

Di sisi lain, DJP mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS) untuk mendukung pelacakan aset wajib pajak.

Melalui sistem tersebut, DJP dapat menelusuri, mengamankan, hingga melepas aset wajib pajak guna mempercepat pelunasan utang pajak.

DJP Percepat Penagihan Pajak Besar

DJP juga mengoptimalkan pencairan piutang pajak bernilai besar dan mempercepat penanganan piutang yang mendekati masa daluwarsa penagihan.

Fokus utama penagihan tersebut menyasar tunggakan di atas Rp 100 juta per ketetapan pajak.

Selain itu, DJP turut mendorong implementasi automatic blocking system (ABS) agar proses penagihan berjalan lebih efektif dan mempercepat pencairan piutang pajak. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran
Prabowo Tegaskan APBN Jadi Alat Lindungi Rakyat dan Perkuat Ekonomi
Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp153,1 Triliun hingga April 2026
PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
Komisi X DPR Dorong Kemendikdasmen Benahi Pengelolaan Guru di Daerah
Maruli Simanjuntak Bantah Ada Instruksi TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
Viral di Medsos, Sapi 1,1 Ton dari Padang Terpilih Jadi Kurban Presiden
Eks Ketua BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara Ada di BPK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:09 WIB

Prabowo Tegaskan APBN Jadi Alat Lindungi Rakyat dan Perkuat Ekonomi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:09 WIB

Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp153,1 Triliun hingga April 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:08 WIB

PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Komisi X DPR Dorong Kemendikdasmen Benahi Pengelolaan Guru di Daerah

Berita Terbaru