Jakarta, APGtimes.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memburu tunggakan pajak dari 200 wajib pajak yang telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah. Nilai tunggakan pajak yang masih dikejar mencapai sekitar Rp 49 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan DJP menjalankan penagihan melalui pendekatan multidoor approach dengan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
“Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multidoor approach untuk penagihan ini. Jadi, kami bersama-sama dengan beberapa aparat penegak hukum juga melakukan join activities,” ujar Bimo, Jumat (8/5/2026).
DJP Sudah Cairkan Rp 11,48 Triliun
DJP mulai menjalankan penagihan terhadap 200 penunggak pajak sejak 2025 dengan total kewajiban mencapai Rp 60 triliun.
Hingga akhir tahun lalu, DJP berhasil mencairkan Rp 11,48 triliun. Sementara itu, DJP terus mengejar sisa tunggakan sepanjang 2026.
Untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan, DJP telah menyiapkan delapan strategi utama yang tercantum dalam Laporan Kinerja DJP 2025.
Salah satu strategi tersebut mencakup penguatan multidoor approach dan pembentukan satuan tugas pelaksanaan bukti permulaan atau bukper.
DJP Siapkan Sistem Pelacakan Aset
Selain itu, DJP juga menyempurnakan tax crime handling system (TCHS) guna meningkatkan kualitas pemeriksaan indikasi tindak pidana perpajakan.
DJP juga memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan membuka peluang kolaborasi lintas negara untuk menangani tindak pidana perpajakan dan keuangan.
Di sisi lain, DJP mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS) untuk mendukung pelacakan aset wajib pajak.
Melalui sistem tersebut, DJP dapat menelusuri, mengamankan, hingga melepas aset wajib pajak guna mempercepat pelunasan utang pajak.
DJP Percepat Penagihan Pajak Besar
DJP juga mengoptimalkan pencairan piutang pajak bernilai besar dan mempercepat penanganan piutang yang mendekati masa daluwarsa penagihan.
Fokus utama penagihan tersebut menyasar tunggakan di atas Rp 100 juta per ketetapan pajak.
Selain itu, DJP turut mendorong implementasi automatic blocking system (ABS) agar proses penagihan berjalan lebih efektif dan mempercepat pencairan piutang pajak. (dr*)









