DJP Sita Rekening Rp33,49 Miliar Milik Perusahaan Penunggak Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pajak. (canva.com)

ilustrasi pajak. (canva.com)

Jakarta, APGtimes.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyita dua rekening milik PT AG dengan total saldo Rp33,49 miliar. DJP mengambil langkah itu untuk menagih tunggakan pajak perusahaan yang mencapai Rp24,86 miliar.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menjelaskan pihaknya telah mengingatkan wajib pajak tersebut sejak 2024.

“Upaya persuasif kepada wajib pajak telah kami lakukan jauh hari melalui penerbitan Surat Teguran pada 24 September 2024,” tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

DJP Gelar Sita Serentak

DJP melaksanakan penyitaan pada 10 Juni 2026 melalui kegiatan sita serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Jakarta Selatan II.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Serentak, Antam Kembali di Bawah Rp2,8 Juta per Gram

Sebelumnya, petugas memblokir rekening perusahaan sebagai bagian dari proses penagihan pajak.

Juru Sita Pajak Negara dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu kemudian menyita dua rekening PT AG di Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir, Jakarta Selatan.

PT AG Belum Melunasi Utang Pajak

DJP menyebut petugas telah menjalankan seluruh tahapan penagihan sesuai aturan perpajakan.

Namun, PT AG belum melunasi kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang ditetapkan.

Karena itu, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu memblokir rekening perusahaan pada 14 Mei 2026.

Setelah pemblokiran selesai, petugas langsung mengamankan dana dalam rekening untuk melunasi utang pajak perusahaan.

DJP Gandeng BNI

Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi dengan Bank BNI selama proses penyitaan berlangsung.

Baca Juga :  Harga Daging Sapi di Jakarta Masih Mahal Jelang Idul Adha 2026

Kerja sama tersebut membantu petugas menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa penagihan aktif menjadi pilihan terakhir.

Sebelumnya, DJP lebih dulu menempuh pendekatan persuasif dan administratif kepada wajib pajak.

“Tindakan ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis DJP.

DJP Ingatkan Wajib Pajak

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Menurut DJP, kepatuhan pajak menjadi fondasi penting bagi penerimaan negara.

Pemerintah memanfaatkan penerimaan tersebut untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil Buka Suara Soal Konversi Elpiji ke CNG, Pemerintah Ingin Kurangi Impor Energi
Indonesia Segera Punya PLTN? Rusia Tawarkan Reaktor Nuklir Terapung
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tes Kesehatan, Sempat Sampaikan Pesan ke Publik
DPR Bela Keputusan BGN Hentikan MBG Saat Libur Sekolah, Ini Alasannya
Ribuan Motor Listrik MBG Akan Dihibahkan ke Guru Honorer, DPR Beri Dukungan
Terungkap! Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara, Polisi Musnahkan 3.000 Batang
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Begini Kronologi dan Respons Kuasa Hukumnya
500 Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Jalani Latihan Militer, Siap Jadi Agen Perubahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:09 WIB

Bahlil Buka Suara Soal Konversi Elpiji ke CNG, Pemerintah Ingin Kurangi Impor Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:09 WIB

Indonesia Segera Punya PLTN? Rusia Tawarkan Reaktor Nuklir Terapung

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:09 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tes Kesehatan, Sempat Sampaikan Pesan ke Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:09 WIB

DPR Bela Keputusan BGN Hentikan MBG Saat Libur Sekolah, Ini Alasannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:09 WIB

DJP Sita Rekening Rp33,49 Miliar Milik Perusahaan Penunggak Pajak

Berita Terbaru