Jakarta, APGtimes.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyita dua rekening milik PT AG dengan total saldo Rp33,49 miliar. DJP mengambil langkah itu untuk menagih tunggakan pajak perusahaan yang mencapai Rp24,86 miliar.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II menjelaskan pihaknya telah mengingatkan wajib pajak tersebut sejak 2024.
“Upaya persuasif kepada wajib pajak telah kami lakukan jauh hari melalui penerbitan Surat Teguran pada 24 September 2024,” tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).
DJP Gelar Sita Serentak
DJP melaksanakan penyitaan pada 10 Juni 2026 melalui kegiatan sita serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Jakarta Selatan II.
Sebelumnya, petugas memblokir rekening perusahaan sebagai bagian dari proses penagihan pajak.
Juru Sita Pajak Negara dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu kemudian menyita dua rekening PT AG di Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir, Jakarta Selatan.
PT AG Belum Melunasi Utang Pajak
DJP menyebut petugas telah menjalankan seluruh tahapan penagihan sesuai aturan perpajakan.
Namun, PT AG belum melunasi kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang ditetapkan.
Karena itu, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu memblokir rekening perusahaan pada 14 Mei 2026.
Setelah pemblokiran selesai, petugas langsung mengamankan dana dalam rekening untuk melunasi utang pajak perusahaan.
DJP Gandeng BNI
Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi dengan Bank BNI selama proses penyitaan berlangsung.
Kerja sama tersebut membantu petugas menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa penagihan aktif menjadi pilihan terakhir.
Sebelumnya, DJP lebih dulu menempuh pendekatan persuasif dan administratif kepada wajib pajak.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis DJP.
DJP Ingatkan Wajib Pajak
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Menurut DJP, kepatuhan pajak menjadi fondasi penting bagi penerimaan negara.
Pemerintah memanfaatkan penerimaan tersebut untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. (de*)









