Jakarta, APGtimes.com – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan berlangsung di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut kliennya bersikap kooperatif saat petugas melakukan penangkapan.
“Klien kami tidak mau ribut. Akhirnya beliau memilih ikut ke Polda Metro Jaya meski tidak menandatangani surat penangkapan,” kata Refly Harun di Mapolda Metro Jaya.
Refly mengaku menerima kabar penangkapan tersebut dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Menurutnya, petugas membawa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya tidak lama setelah pelaksanaan salat subuh.
Selain Roy Suryo, polisi juga menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara yang sama. Petugas melakukan penangkapan di apartemen Dokter Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Refly memprotes langkah penangkapan tersebut. Menurut dia, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjadi perdebatan hukum sehingga proses penanganannya menuai perhatian publik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan peran masing-masing.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Penyidik juga mengenakan Pasal 160 KUHP kepada kelompok tersebut terkait dugaan penghasutan.
Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan kasus, penyidik menghentikan perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice. Rismon Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa dan mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penahanan kedua tersangka. (md*)









