Roy Suryo Ditangkap Polisi, Begini Kronologi dan Respons Kuasa Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo tunjukkan salinan ijazah resmi Jokowi yang didapat Bonatua Silalahi dari KPU RI melalui gugatan di KIP, Rabu (11/2/2026).

Roy Suryo tunjukkan salinan ijazah resmi Jokowi yang didapat Bonatua Silalahi dari KPU RI melalui gugatan di KIP, Rabu (11/2/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan berlangsung di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut kliennya bersikap kooperatif saat petugas melakukan penangkapan.

“Klien kami tidak mau ribut. Akhirnya beliau memilih ikut ke Polda Metro Jaya meski tidak menandatangani surat penangkapan,” kata Refly Harun di Mapolda Metro Jaya.

Refly mengaku menerima kabar penangkapan tersebut dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Menurutnya, petugas membawa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya tidak lama setelah pelaksanaan salat subuh.

Selain Roy Suryo, polisi juga menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara yang sama. Petugas melakukan penangkapan di apartemen Dokter Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Kasus Korupsi MBG Belum Dihentikan, Ini Penjelasannya

Refly memprotes langkah penangkapan tersebut. Menurut dia, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjadi perdebatan hukum sehingga proses penanganannya menuai perhatian publik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan peran masing-masing.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Penyidik juga mengenakan Pasal 160 KUHP kepada kelompok tersebut terkait dugaan penghasutan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar

Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan kasus, penyidik menghentikan perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice. Rismon Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa dan mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penahanan kedua tersangka. (md*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:09 WIB

CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Berita Terbaru

Ilustrasi Arktik (Kredit: Pixabay/CC0 Public Domain)

Internasional

China Temukan Jalur Baru ke Eropa, Cuma 18 Hari Lewat Laut Es Arktik

Senin, 17 Agu 2026 - 15:09 WIB