Roy Suryo Ditangkap Polisi, Begini Kronologi dan Respons Kuasa Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo tunjukkan salinan ijazah resmi Jokowi yang didapat Bonatua Silalahi dari KPU RI melalui gugatan di KIP, Rabu (11/2/2026).

Roy Suryo tunjukkan salinan ijazah resmi Jokowi yang didapat Bonatua Silalahi dari KPU RI melalui gugatan di KIP, Rabu (11/2/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan berlangsung di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut kliennya bersikap kooperatif saat petugas melakukan penangkapan.

“Klien kami tidak mau ribut. Akhirnya beliau memilih ikut ke Polda Metro Jaya meski tidak menandatangani surat penangkapan,” kata Refly Harun di Mapolda Metro Jaya.

Refly mengaku menerima kabar penangkapan tersebut dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Menurutnya, petugas membawa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya tidak lama setelah pelaksanaan salat subuh.

Selain Roy Suryo, polisi juga menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara yang sama. Petugas melakukan penangkapan di apartemen Dokter Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  MA Terbitkan SEMA 4/2026, Jaksa Dilarang Banding dan Kasasi Putusan Bebas

Refly memprotes langkah penangkapan tersebut. Menurut dia, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjadi perdebatan hukum sehingga proses penanganannya menuai perhatian publik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan peran masing-masing.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Penyidik juga mengenakan Pasal 160 KUHP kepada kelompok tersebut terkait dugaan penghasutan.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni

Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan kasus, penyidik menghentikan perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice. Rismon Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa dan mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penahanan kedua tersangka. (md*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan
Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi
DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung
Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus
KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan
Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas
Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel
FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:09 WIB

DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB