Roy Suryo Ditangkap Polisi, Begini Kronologi dan Respons Kuasa Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo tunjukkan salinan ijazah resmi Jokowi yang didapat Bonatua Silalahi dari KPU RI melalui gugatan di KIP, Rabu (11/2/2026).

Roy Suryo tunjukkan salinan ijazah resmi Jokowi yang didapat Bonatua Silalahi dari KPU RI melalui gugatan di KIP, Rabu (11/2/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan berlangsung di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut kliennya bersikap kooperatif saat petugas melakukan penangkapan.

“Klien kami tidak mau ribut. Akhirnya beliau memilih ikut ke Polda Metro Jaya meski tidak menandatangani surat penangkapan,” kata Refly Harun di Mapolda Metro Jaya.

Refly mengaku menerima kabar penangkapan tersebut dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Menurutnya, petugas membawa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya tidak lama setelah pelaksanaan salat subuh.

Selain Roy Suryo, polisi juga menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara yang sama. Petugas melakukan penangkapan di apartemen Dokter Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Resminya

Refly memprotes langkah penangkapan tersebut. Menurut dia, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjadi perdebatan hukum sehingga proses penanganannya menuai perhatian publik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan peran masing-masing.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Penyidik juga mengenakan Pasal 160 KUHP kepada kelompok tersebut terkait dugaan penghasutan.

Baca Juga :  63 Ribu Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Sampaikan Kabar Terbaru

Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan kasus, penyidik menghentikan perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice. Rismon Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa dan mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penahanan kedua tersangka. (md*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil Buka Suara Soal Konversi Elpiji ke CNG, Pemerintah Ingin Kurangi Impor Energi
Indonesia Segera Punya PLTN? Rusia Tawarkan Reaktor Nuklir Terapung
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tes Kesehatan, Sempat Sampaikan Pesan ke Publik
DPR Bela Keputusan BGN Hentikan MBG Saat Libur Sekolah, Ini Alasannya
DJP Sita Rekening Rp33,49 Miliar Milik Perusahaan Penunggak Pajak
Ribuan Motor Listrik MBG Akan Dihibahkan ke Guru Honorer, DPR Beri Dukungan
Terungkap! Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara, Polisi Musnahkan 3.000 Batang
500 Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Jalani Latihan Militer, Siap Jadi Agen Perubahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:09 WIB

Bahlil Buka Suara Soal Konversi Elpiji ke CNG, Pemerintah Ingin Kurangi Impor Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:09 WIB

Indonesia Segera Punya PLTN? Rusia Tawarkan Reaktor Nuklir Terapung

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:09 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tes Kesehatan, Sempat Sampaikan Pesan ke Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:09 WIB

DPR Bela Keputusan BGN Hentikan MBG Saat Libur Sekolah, Ini Alasannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:09 WIB

DJP Sita Rekening Rp33,49 Miliar Milik Perusahaan Penunggak Pajak

Berita Terbaru