DPR Bela Keputusan BGN Hentikan MBG Saat Libur Sekolah, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta seluruh pihak mematuhi keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.

Yahya menegaskan BGN mengambil kebijakan tersebut untuk memperbaiki tata kelola program sehingga pelaksanaannya lebih optimal setelah kegiatan belajar mengajar kembali berjalan.

“Keputusan BGN untuk menghentikan penyaluran MBG selama libur sekolah harus diikuti oleh semua pihak,” kata Yahya Zaini, Jumat (19/6/2026).

BGN Evaluasi Program MBG Saat Libur Sekolah

Yahya menjelaskan BGN akan memanfaatkan masa libur sekolah untuk mengevaluasi seluruh aspek pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, evaluasi itu penting agar pemerintah dapat memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan efektivitas program.

“BGN akan memanfaatkan masa libur sekolah untuk mengevaluasi tata kelola program MBG secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga :  BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra Dapur MBG

BGN Jalankan Tiga Langkah Perbaikan

Yahya mengungkapkan BGN menyiapkan tiga langkah utama selama masa penghentian sementara program MBG.

Pertama, BGN menghentikan sementara pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG baru.

Kedua, BGN akan menyusun kembali data penerima manfaat agar penyaluran program lebih tepat sasaran.

Ketiga, BGN akan mengefisienkan anggaran sekaligus mengkaji kembali pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG.

GAPEMBI Tolak Kebijakan BGN

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara program MBG selama libur sekolah.

Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan relawan, pemasok bahan pangan, dan pengelola SPPG.

Menurut Alven, penghentian sementara program membuat relawan kehilangan kesempatan bekerja dan memperoleh honor selama masa libur sekolah.

Baca Juga :  Massa Demo di DPRD Jambi, Ivan Wirata Dukung MBG Tetap Lanjut

Selain itu, para petani, peternak, dan pemasok bahan pangan berisiko mengalami penumpukan hasil produksi.

“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” kata Alven.

Mitra Soroti Penghentian Insentif

Alven juga mengkritik penghentian insentif bagi mitra pelaksana selama masa penghentian program.

Ia menilai BGN menerbitkan kebijakan tersebut tanpa lebih dahulu berkomunikasi dengan para mitra pelaksana MBG.

Menurut Alven, kebijakan itu membuat pengelola SPPG tetap menanggung berbagai biaya operasional selama libur sekolah meski program tidak berjalan.

“BGN tidak pernah meminta persetujuan kepada kami terkait dispensasi tersebut. Tiba-tiba surat edaran keluar dan hal itu menjadi ancaman serius bagi banyak pihak,” ujarnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Ungkap Alasan dan Aturan Barunya
Kemensos Ungkap 44,6 Juta KPM Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun, 36.000 hingga 18 Tahun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:09 WIB

TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:09 WIB

DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup

Berita Terbaru