Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto menjual eks kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Dave mengatakan rencana tersebut sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Ya, ini kan memang sesuai dengan Renstra daripada Kemhan,” kata Dave kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Komisi I Kawal Proses Penjualan
Dave memastikan Komisi I DPR RI akan mengawal proses penjualan kapal tersebut. Ia menyebut DPR akan memastikan proses tersebut mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah belum mengumumkan negara yang akan membeli kapal tersebut. Dave menduga ada informasi tertentu yang membuat pemerintah belum membuka identitas calon pembeli kepada publik.
“Mungkin karena ada rahasia khusus yang tidak bisa diumumkan,” ujar Dave.
Dave meminta publik menanyakan detail calon pembeli kepada Kemhan. Ia juga mengatakan Komisi I masih menunggu penjelasan teknis dari kementerian terkait.
Pernah Diwacanakan Ditenggelamkan
Rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara juga mengubah wacana pemerintah sebelumnya. Pada 2022, pemerintah sempat berencana menenggelamkan kapal tersebut di perairan Buleleng, Bali.
Namun, Kemhan akhirnya memilih opsi penjualan. Dave menyebut pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Ya, hal itu kembali lagi tadi ada aturan dan kebijakan Kemhan dan juga kesepakatan yang melalui pertimbangan-pertimbangan khusus,” ujarnya.
Menurut Dave, situasi dan kebijakan pemerintah turut memengaruhi keputusan akhir terkait kapal tersebut.
DPR Tunggu Penjelasan Kemhan
Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terhadap rencana pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Namun, DPR masih menunggu rincian dan penjelasan teknis dari Kemhan.
Dave mengatakan Komisi I akan menggelar rapat bersama Kemhan untuk membahas rencana tersebut. Jadwal rapat akan menyesuaikan agenda para pejabat terkait.
“Nanti akan dijadwalkan rapat dengan Kemhan karena jadwalnya sudah ada,” kata Dave.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan DPR untuk menjual eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan Surat Presiden (Surpres) tersebut dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/8/2026).
Surpres bernomor R-33 tertanggal 14 Juli itu berisi permohonan persetujuan DPR untuk menjual satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara yang tercatat sebagai Barang Milik Negara. (de*)









