DPR Dukung Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara, Negara Pembeli Masih Rahasia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjual kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364.(dpr.go.id/Alma/Karisma)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjual kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364.(dpr.go.id/Alma/Karisma)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto menjual eks kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Dave mengatakan rencana tersebut sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertahanan (Kemhan).

“Ya, ini kan memang sesuai dengan Renstra daripada Kemhan,” kata Dave kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Komisi I Kawal Proses Penjualan

Dave memastikan Komisi I DPR RI akan mengawal proses penjualan kapal tersebut. Ia menyebut DPR akan memastikan proses tersebut mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah belum mengumumkan negara yang akan membeli kapal tersebut. Dave menduga ada informasi tertentu yang membuat pemerintah belum membuka identitas calon pembeli kepada publik.

Baca Juga :  SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

“Mungkin karena ada rahasia khusus yang tidak bisa diumumkan,” ujar Dave.

Dave meminta publik menanyakan detail calon pembeli kepada Kemhan. Ia juga mengatakan Komisi I masih menunggu penjelasan teknis dari kementerian terkait.

Pernah Diwacanakan Ditenggelamkan

Rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara juga mengubah wacana pemerintah sebelumnya. Pada 2022, pemerintah sempat berencana menenggelamkan kapal tersebut di perairan Buleleng, Bali.

Namun, Kemhan akhirnya memilih opsi penjualan. Dave menyebut pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Ya, hal itu kembali lagi tadi ada aturan dan kebijakan Kemhan dan juga kesepakatan yang melalui pertimbangan-pertimbangan khusus,” ujarnya.

Menurut Dave, situasi dan kebijakan pemerintah turut memengaruhi keputusan akhir terkait kapal tersebut.

DPR Tunggu Penjelasan Kemhan

Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terhadap rencana pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Namun, DPR masih menunggu rincian dan penjelasan teknis dari Kemhan.

Baca Juga :  Praktik Curang di Program MBG, KDMP, Dudung: Akan Ditindak

Dave mengatakan Komisi I akan menggelar rapat bersama Kemhan untuk membahas rencana tersebut. Jadwal rapat akan menyesuaikan agenda para pejabat terkait.

“Nanti akan dijadwalkan rapat dengan Kemhan karena jadwalnya sudah ada,” kata Dave.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan DPR untuk menjual eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan Surat Presiden (Surpres) tersebut dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/8/2026).

Surpres bernomor R-33 tertanggal 14 Juli itu berisi permohonan persetujuan DPR untuk menjual satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara yang tercatat sebagai Barang Milik Negara. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru