Bungo, APGtimes.com – Jaringan perdagangan emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi, masih memanfaatkan jalur darat untuk mengirim hasil tambang ke luar daerah. Para pelaku diduga menjual emas tersebut ke sejumlah provinsi di Pulau Sumatera melalui jaringan yang terorganisasi.
Penambang biasanya menyerahkan emas mentah kepada pengepul lokal. Pengepul kemudian mengumpulkan emas dari berbagai lokasi sebelum melebur dan mencetaknya menjadi batang-batang kecil.
Mereka memilih bentuk tersebut agar lebih mudah menyimpan, menyembunyikan, dan membawa emas selama perjalanan menuju daerah tujuan.
Kurir Gunakan Mobil Pribadi
Jaringan perdagangan kemudian mengirim emas menggunakan mobil pribadi maupun kendaraan travel. Kurir membawa emas melewati jalur darat dari Kabupaten Bungo menuju berbagai daerah di luar Provinsi Jambi.
Sumatera Utara menjadi salah satu tujuan utama pengiriman. Selain itu, jaringan tersebut juga mengarahkan distribusi ke Provinsi Riau dan sebagian wilayah Sumatera Barat.
Para pelaku menjalankan transaksi secara tertutup. Mereka tidak menggunakan dokumen resmi dan beberapa kali memindahkan kepemilikan emas sebelum sampai ke pembeli akhir.
Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas
Polres Bungo bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman emas ilegal pada 24 Mei 2026.
Petugas menemukan delapan batang emas dengan berat total sekitar 2,3 kilogram di balik jok dan bagasi sebuah mobil yang hendak keluar dari Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, mengatakan polisi langsung mengamankan tiga orang yang membawa emas tersebut.
“Barang bukti emas ini rencananya dikirim ke Sumatera Utara. Kami mengamankan delapan batang emas dari tiga orang pelaku,” katanya.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan. Penyidik juga memburu pihak yang memasok emas sekaligus mengungkap aktor yang mengendalikan jaringan perdagangan tersebut.
Kasus Serupa Terus Bermunculan
Aparat berulang kali membongkar kasus perdagangan emas ilegal di Kabupaten Bungo.
Pada 2022, polisi menggagalkan pengiriman lebih dari 1,5 kilogram emas ilegal.
Tahun 2023, aparat menggerebek gudang yang menyimpan emas mentah beserta peralatan PETI.
Polisi kembali mengungkap jaringan penjualan emas ilegal berbasis pemesanan daring pada 2024.
Memasuki 2025, aparat melakukan penindakan besar di kawasan Sungai Belo.
Kemudian pada 2026, polisi kembali membongkar pengiriman delapan batang emas seberat 2,3 kilogram yang diduga akan dipasarkan ke luar Provinsi Jambi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (de*)









