Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan pemetaan redistribusi guru secara nasional untuk mengatasi kekurangan formasi guru yang mencapai 498 ribu orang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan masih banyak sekolah yang memiliki kelebihan guru. Sementara itu, sejumlah sekolah lain justru kekurangan tenaga pengajar.
Kemendikdasmen Utamakan Redistribusi Guru
Nunuk menjelaskan pemerintah akan mengutamakan redistribusi guru sebelum membuka rekrutmen baru untuk guru non-ASN.
“Yang pertama dilakukan, ini arahan Ibu Menpan-RB pada saat ratas dulu, jadi redistribusi dulu. Jadi kalau kami sekarang secara kebutuhan guru di data kami kan butuh 498 ribu. Namun begitu, ini harus diredistribusi dulu, itu arahan dari Ibu Menpan-RB,” ujar Nunuk di Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Saat ini, Kemendikdasmen menyusun pemetaan untuk mengatur ulang sebaran guru agar lebih merata di seluruh daerah.
Pemerintah memakai data guru non-ASN dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 untuk mendukung proses redistribusi tersebut.
Kemendikdasmen Hitung Kebutuhan Guru
Nunuk mengatakan pihaknya belum menentukan jumlah formasi guru yang akan dibuka tahun ini.
Saat ini, Kemendikdasmen masih menghitung hasil redistribusi sebelum menentukan kebutuhan akhir formasi guru nasional.
“Karena kami sedang menyelesaikan perumusan pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun ini. Ibu Rini Menpan-RB menyampaikan akan ada rekrut atau formasi, cuma jumlahnya kan belum ditetapkan. Kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya,” kata Nunuk.
Pemerintah Susun Mekanisme Seleksi Guru Honorer
Selain redistribusi, Kemendikdasmen juga menyiapkan mekanisme seleksi bagi guru honorer atau non-ASN.
Nunuk menyebut jumlah guru non-ASN yang masuk data hingga 31 Desember 2024 mencapai 237.196 orang.
Kemendikdasmen bersama sejumlah kementerian dan lembaga kini membahas mekanisme seleksi untuk para guru tersebut.
Namun, Nunuk menegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memegang kewenangan menentukan mekanisme seleksi ASN.
“Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” ujar Nunuk. (dr*)









