Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli, Grab dan GoTo Sudah Siap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojek online saat melewati tanjakan curam(Created by Google Gemini)

Ilustrasi ojek online saat melewati tanjakan curam(Created by Google Gemini)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan penurunan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut meski satu perusahaan masih menghitung dampaknya terhadap bisnis.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mayoritas perusahaan aplikasi sudah menyatakan kesiapan menjalankan aturan baru. Sementara itu, inDrive masih menyelesaikan perhitungan internal untuk menyesuaikan model bisnisnya.

Mayoritas Aplikator Sudah Menyatakan Siap

Dudy menjelaskan kondisi tersebut tidak menghambat kebijakan pemerintah. Grab, GoTo, dan Maxim telah menyatakan kesiapan menjalankan aturan komisi maksimal 8 persen.

Sementara itu, inDrive masih mencari keseimbangan bisnis karena perusahaan itu berfokus pada layanan transportasi roda dua.

Meski begitu, Dudy menegaskan proses evaluasi internal inDrive tidak mengubah jadwal pelaksanaan kebijakan.

Baca Juga :  Driver Ojol Jadi UMKM, Bisa Akses KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan

Pemerintah Berlakukan Aturan Mulai 1 Juli

Presiden mengumumkan kebijakan komisi maksimal 8 persen sejak 1 Mei 2026. Setelah itu, Kemenhub menggelar pembahasan bersama DPR dan seluruh perusahaan aplikasi.

Hasil pembahasan tersebut menetapkan 1 Juli 2026 sebagai hari pertama pelaksanaan aturan baru.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berkomunikasi dengan seluruh aplikator agar proses penerapan berjalan lancar.

Kemenhub Prioritaskan Ojol Roda Dua

Pada tahap awal, Kemenhub memprioritaskan layanan ojek online roda dua.

Sementara itu, Kemenhub masih membahas aturan untuk layanan roda empat bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Menurut Dudy, pemerintah memilih langkah tersebut karena layanan roda dua memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi paling besar.

Baca Juga :  CASN 2026 Segera Dibuka, Calon Pelamar Wajib Pahami Kewajiban ASN Ini

Pemerintah Revisi Aturan Komisi

Kemenhub akan merevisi ketentuan yang sebelumnya mengizinkan potongan komisi hingga 20 persen. Regulasi baru nanti membatasi komisi maksimal hanya 8 persen.

Selain itu, Kemenhub juga akan memasukkan aturan perlindungan asuransi bagi pengemudi ke dalam Keputusan Menteri yang baru.

Karena itu, seluruh perusahaan aplikasi diharapkan menyesuaikan sistem mereka sebelum 1 Juli 2026.

inDrive Tegaskan Tetap Patuh

Di sisi lain, inDrive menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah.

Perusahaan juga mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat ekosistem transportasi online di Indonesia.

Selain itu, inDrive siap berdialog dengan pemerintah selama proses penerapan kebijakan berlangsung. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB