Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli, Grab dan GoTo Sudah Siap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojek online saat melewati tanjakan curam(Created by Google Gemini)

Ilustrasi ojek online saat melewati tanjakan curam(Created by Google Gemini)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan penurunan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut meski satu perusahaan masih menghitung dampaknya terhadap bisnis.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mayoritas perusahaan aplikasi sudah menyatakan kesiapan menjalankan aturan baru. Sementara itu, inDrive masih menyelesaikan perhitungan internal untuk menyesuaikan model bisnisnya.

Mayoritas Aplikator Sudah Menyatakan Siap

Dudy menjelaskan kondisi tersebut tidak menghambat kebijakan pemerintah. Grab, GoTo, dan Maxim telah menyatakan kesiapan menjalankan aturan komisi maksimal 8 persen.

Sementara itu, inDrive masih mencari keseimbangan bisnis karena perusahaan itu berfokus pada layanan transportasi roda dua.

Meski begitu, Dudy menegaskan proses evaluasi internal inDrive tidak mengubah jadwal pelaksanaan kebijakan.

Baca Juga :  Istri Ahmad Bahar Sebut Anak Dibawa ke Markas GRIB Jaya untuk Paksa Temui Hercules

Pemerintah Berlakukan Aturan Mulai 1 Juli

Presiden mengumumkan kebijakan komisi maksimal 8 persen sejak 1 Mei 2026. Setelah itu, Kemenhub menggelar pembahasan bersama DPR dan seluruh perusahaan aplikasi.

Hasil pembahasan tersebut menetapkan 1 Juli 2026 sebagai hari pertama pelaksanaan aturan baru.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berkomunikasi dengan seluruh aplikator agar proses penerapan berjalan lancar.

Kemenhub Prioritaskan Ojol Roda Dua

Pada tahap awal, Kemenhub memprioritaskan layanan ojek online roda dua.

Sementara itu, Kemenhub masih membahas aturan untuk layanan roda empat bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Menurut Dudy, pemerintah memilih langkah tersebut karena layanan roda dua memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi paling besar.

Baca Juga :  Cara Simpan dan Bungkus Daging Kurban agar Tetap Higienis dan Awet

Pemerintah Revisi Aturan Komisi

Kemenhub akan merevisi ketentuan yang sebelumnya mengizinkan potongan komisi hingga 20 persen. Regulasi baru nanti membatasi komisi maksimal hanya 8 persen.

Selain itu, Kemenhub juga akan memasukkan aturan perlindungan asuransi bagi pengemudi ke dalam Keputusan Menteri yang baru.

Karena itu, seluruh perusahaan aplikasi diharapkan menyesuaikan sistem mereka sebelum 1 Juli 2026.

inDrive Tegaskan Tetap Patuh

Di sisi lain, inDrive menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah.

Perusahaan juga mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat ekosistem transportasi online di Indonesia.

Selain itu, inDrive siap berdialog dengan pemerintah selama proses penerapan kebijakan berlangsung. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan
Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi
DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung
Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus
KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan
Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas
Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel
FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:09 WIB

DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB