Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli, Grab dan GoTo Sudah Siap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojek online saat melewati tanjakan curam(Created by Google Gemini)

Ilustrasi ojek online saat melewati tanjakan curam(Created by Google Gemini)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan penurunan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut meski satu perusahaan masih menghitung dampaknya terhadap bisnis.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mayoritas perusahaan aplikasi sudah menyatakan kesiapan menjalankan aturan baru. Sementara itu, inDrive masih menyelesaikan perhitungan internal untuk menyesuaikan model bisnisnya.

Mayoritas Aplikator Sudah Menyatakan Siap

Dudy menjelaskan kondisi tersebut tidak menghambat kebijakan pemerintah. Grab, GoTo, dan Maxim telah menyatakan kesiapan menjalankan aturan komisi maksimal 8 persen.

Sementara itu, inDrive masih mencari keseimbangan bisnis karena perusahaan itu berfokus pada layanan transportasi roda dua.

Meski begitu, Dudy menegaskan proses evaluasi internal inDrive tidak mengubah jadwal pelaksanaan kebijakan.

Baca Juga :  Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun

Pemerintah Berlakukan Aturan Mulai 1 Juli

Presiden mengumumkan kebijakan komisi maksimal 8 persen sejak 1 Mei 2026. Setelah itu, Kemenhub menggelar pembahasan bersama DPR dan seluruh perusahaan aplikasi.

Hasil pembahasan tersebut menetapkan 1 Juli 2026 sebagai hari pertama pelaksanaan aturan baru.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berkomunikasi dengan seluruh aplikator agar proses penerapan berjalan lancar.

Kemenhub Prioritaskan Ojol Roda Dua

Pada tahap awal, Kemenhub memprioritaskan layanan ojek online roda dua.

Sementara itu, Kemenhub masih membahas aturan untuk layanan roda empat bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Menurut Dudy, pemerintah memilih langkah tersebut karena layanan roda dua memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi paling besar.

Baca Juga :  Komisi X DPR Dorong Kemendikdasmen Benahi Pengelolaan Guru di Daerah

Pemerintah Revisi Aturan Komisi

Kemenhub akan merevisi ketentuan yang sebelumnya mengizinkan potongan komisi hingga 20 persen. Regulasi baru nanti membatasi komisi maksimal hanya 8 persen.

Selain itu, Kemenhub juga akan memasukkan aturan perlindungan asuransi bagi pengemudi ke dalam Keputusan Menteri yang baru.

Karena itu, seluruh perusahaan aplikasi diharapkan menyesuaikan sistem mereka sebelum 1 Juli 2026.

inDrive Tegaskan Tetap Patuh

Di sisi lain, inDrive menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah.

Perusahaan juga mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat ekosistem transportasi online di Indonesia.

Selain itu, inDrive siap berdialog dengan pemerintah selama proses penerapan kebijakan berlangsung. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai
Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan
Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun
3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa
Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas
KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat
B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kenali Kelebihan dan Risiko untuk Kendaraan Diesel
Harga BBM Pertamina di Jambi per 1 Juli 2026, Pertamax Tetap Rp16.650 per Liter
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:09 WIB

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:09 WIB

Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:09 WIB

Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:09 WIB

Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:06 WIB

KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat

Berita Terbaru