Komdigi Evaluasi 200 Platform Digital, ChatGPT hingga Netflix Masuk Penilaian PP Tunas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ChatGPT(Business Standard)

Ilustrasi ChatGPT(Business Standard)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengevaluasi sekitar 200 platform digital yang telah menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan seluruh platform wajib menyerahkan asesmen profil risiko sebagai bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.

ChatGPT hingga Netflix Ikut Melapor

Sejumlah platform yang telah memenuhi kewajiban tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari layanan hiburan, e-commerce, hingga gim daring.

Baca Juga :  Pakar UGM Jelaskan 4 Jenis Aset yang Bisa Masuk RUU Perampasan Aset

Beberapa nama yang sudah menyampaikan laporan antara lain ChatGPT, Netflix, PUBG, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Komdigi mencatat jumlah platform yang telah mengikuti proses penilaian mandiri mencapai sekitar 200 layanan digital.

Pemerintah Nilai Tingkat Risiko Platform

Saat ini, Komdigi masih memeriksa seluruh dokumen yang dikirim setiap platform untuk menentukan tingkat risiko masing-masing layanan.

Menurut Meutya, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko agar setiap penyelenggara platform semakin aktif menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Setelah proses evaluasi selesai, pemerintah akan mengumumkan hasil penilaian risiko setiap platform kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Komdigi Tertibkan Akun Anak

Selain melakukan evaluasi, Komdigi juga terus mendorong platform digital memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak.

Hingga Juni 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun milik anak-anak. Sementara itu, YouTube menghentikan sekitar 600 ribu akun anak hingga Mei 2026.

Komdigi meminta seluruh platform yang belum menyampaikan laporan segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan PP Tunas.

Meutya menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah penegakan hukum apabila ada platform yang mengabaikan kewajiban tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru