Komdigi Evaluasi 200 Platform Digital, ChatGPT hingga Netflix Masuk Penilaian PP Tunas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ChatGPT(Business Standard)

Ilustrasi ChatGPT(Business Standard)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengevaluasi sekitar 200 platform digital yang telah menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan seluruh platform wajib menyerahkan asesmen profil risiko sebagai bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.

ChatGPT hingga Netflix Ikut Melapor

Sejumlah platform yang telah memenuhi kewajiban tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari layanan hiburan, e-commerce, hingga gim daring.

Baca Juga :  ASN Jambi Viral Bahas Gaji Ke-13, Pemkot Siapkan Pemanggilan

Beberapa nama yang sudah menyampaikan laporan antara lain ChatGPT, Netflix, PUBG, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Komdigi mencatat jumlah platform yang telah mengikuti proses penilaian mandiri mencapai sekitar 200 layanan digital.

Pemerintah Nilai Tingkat Risiko Platform

Saat ini, Komdigi masih memeriksa seluruh dokumen yang dikirim setiap platform untuk menentukan tingkat risiko masing-masing layanan.

Menurut Meutya, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko agar setiap penyelenggara platform semakin aktif menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Setelah proses evaluasi selesai, pemerintah akan mengumumkan hasil penilaian risiko setiap platform kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tiga PNS Gugat Aturan Wajib Mengabdi 10 Tahun Sebelum Mutasi ke Mahkamah Konstitusi

Komdigi Tertibkan Akun Anak

Selain melakukan evaluasi, Komdigi juga terus mendorong platform digital memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak.

Hingga Juni 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun milik anak-anak. Sementara itu, YouTube menghentikan sekitar 600 ribu akun anak hingga Mei 2026.

Komdigi meminta seluruh platform yang belum menyampaikan laporan segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan PP Tunas.

Meutya menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah penegakan hukum apabila ada platform yang mengabaikan kewajiban tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai
Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan
Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun
3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa
Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas
KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat
B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kenali Kelebihan dan Risiko untuk Kendaraan Diesel
Harga BBM Pertamina di Jambi per 1 Juli 2026, Pertamax Tetap Rp16.650 per Liter
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:09 WIB

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:09 WIB

Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:09 WIB

Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:06 WIB

KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat

Berita Terbaru