Komdigi Evaluasi 200 Platform Digital, ChatGPT hingga Netflix Masuk Penilaian PP Tunas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ChatGPT(Business Standard)

Ilustrasi ChatGPT(Business Standard)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengevaluasi sekitar 200 platform digital yang telah menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan seluruh platform wajib menyerahkan asesmen profil risiko sebagai bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.

ChatGPT hingga Netflix Ikut Melapor

Sejumlah platform yang telah memenuhi kewajiban tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari layanan hiburan, e-commerce, hingga gim daring.

Baca Juga :  Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Bank Indonesia, Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara

Beberapa nama yang sudah menyampaikan laporan antara lain ChatGPT, Netflix, PUBG, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Komdigi mencatat jumlah platform yang telah mengikuti proses penilaian mandiri mencapai sekitar 200 layanan digital.

Pemerintah Nilai Tingkat Risiko Platform

Saat ini, Komdigi masih memeriksa seluruh dokumen yang dikirim setiap platform untuk menentukan tingkat risiko masing-masing layanan.

Menurut Meutya, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko agar setiap penyelenggara platform semakin aktif menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Setelah proses evaluasi selesai, pemerintah akan mengumumkan hasil penilaian risiko setiap platform kepada masyarakat.

Baca Juga :  BGN Buka Suara soal Anggaran MBG 2027, Pilih Fokus Benahi Tata Kelola Program

Komdigi Tertibkan Akun Anak

Selain melakukan evaluasi, Komdigi juga terus mendorong platform digital memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak.

Hingga Juni 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun milik anak-anak. Sementara itu, YouTube menghentikan sekitar 600 ribu akun anak hingga Mei 2026.

Komdigi meminta seluruh platform yang belum menyampaikan laporan segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan PP Tunas.

Meutya menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah penegakan hukum apabila ada platform yang mengabaikan kewajiban tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:09 WIB

CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Berita Terbaru

Ilustrasi Arktik (Kredit: Pixabay/CC0 Public Domain)

Internasional

China Temukan Jalur Baru ke Eropa, Cuma 18 Hari Lewat Laut Es Arktik

Senin, 17 Agu 2026 - 15:09 WIB