Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengevaluasi sekitar 200 platform digital yang telah menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan seluruh platform wajib menyerahkan asesmen profil risiko sebagai bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.
ChatGPT hingga Netflix Ikut Melapor
Sejumlah platform yang telah memenuhi kewajiban tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari layanan hiburan, e-commerce, hingga gim daring.
Beberapa nama yang sudah menyampaikan laporan antara lain ChatGPT, Netflix, PUBG, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Komdigi mencatat jumlah platform yang telah mengikuti proses penilaian mandiri mencapai sekitar 200 layanan digital.
Pemerintah Nilai Tingkat Risiko Platform
Saat ini, Komdigi masih memeriksa seluruh dokumen yang dikirim setiap platform untuk menentukan tingkat risiko masing-masing layanan.
Menurut Meutya, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko agar setiap penyelenggara platform semakin aktif menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Setelah proses evaluasi selesai, pemerintah akan mengumumkan hasil penilaian risiko setiap platform kepada masyarakat.
Komdigi Tertibkan Akun Anak
Selain melakukan evaluasi, Komdigi juga terus mendorong platform digital memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak.
Hingga Juni 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun milik anak-anak. Sementara itu, YouTube menghentikan sekitar 600 ribu akun anak hingga Mei 2026.
Komdigi meminta seluruh platform yang belum menyampaikan laporan segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan PP Tunas.
Meutya menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah penegakan hukum apabila ada platform yang mengabaikan kewajiban tersebut. (de*)









