BKN Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, APGtimes.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan status PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai ASN.

Isu perubahan status PPPK ramai muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

BKN Tolak Isu PPPK Jadi Non-ASN

Zudan mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN karena ke depan pemerintah hanya memakai dua status pegawai, yakni PNS dan PPPK.

“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan ke non-ASN,” kata Zudan, Minggu (17/5/2026).

Zudan menjelaskan instansi pemerintah bisa mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan formasi.

Baca Juga :  Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa dialihkan ke sana,” ujar Zudan.

PPPK Diminta Cek Informasi Resmi

Zudan meminta PPPK dan PPPK paruh waktu tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia juga meminta para pegawai mencari informasi melalui situs resmi pemerintah agar tidak terjebak kabar menyesatkan.

AP3KI Dukung Pengangkatan Guru Honorer

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, meminta PPPK lebih cermat menyikapi informasi terkait regulasi ASN.

Menurut Nur, pemerintah tidak mungkin menurunkan status ASN kembali menjadi tenaga non-ASN.

“Tidak mungkin yang sudah ASN diturunkan kembali jadi tenaga non-ASN,” kata Nur.

Baca Juga :  CNG Ganti LPG 3 Kg, Pemerintah Beri Subsidi

Nur menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru mendorong pemerintah daerah mengangkat guru honorer menjadi ASN.

Guru Honorer Berpeluang Jadi ASN

Nur mengatakan isi surat edaran tersebut sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus istilah non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mencari solusi agar guru honorer dan tenaga kependidikan bisa memperoleh status ASN.

“SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik karena justru menjadi pintu masuknya guru honorer menjadi ASN,” ujar Nur. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Senin, 8 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB