Jakarta, APGtimes.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan status PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai ASN.
Isu perubahan status PPPK ramai muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
BKN Tolak Isu PPPK Jadi Non-ASN
Zudan mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN karena ke depan pemerintah hanya memakai dua status pegawai, yakni PNS dan PPPK.
“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan ke non-ASN,” kata Zudan, Minggu (17/5/2026).
Zudan menjelaskan instansi pemerintah bisa mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan formasi.
“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa dialihkan ke sana,” ujar Zudan.
PPPK Diminta Cek Informasi Resmi
Zudan meminta PPPK dan PPPK paruh waktu tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.
Ia juga meminta para pegawai mencari informasi melalui situs resmi pemerintah agar tidak terjebak kabar menyesatkan.
AP3KI Dukung Pengangkatan Guru Honorer
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, meminta PPPK lebih cermat menyikapi informasi terkait regulasi ASN.
Menurut Nur, pemerintah tidak mungkin menurunkan status ASN kembali menjadi tenaga non-ASN.
“Tidak mungkin yang sudah ASN diturunkan kembali jadi tenaga non-ASN,” kata Nur.
Nur menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru mendorong pemerintah daerah mengangkat guru honorer menjadi ASN.
Guru Honorer Berpeluang Jadi ASN
Nur mengatakan isi surat edaran tersebut sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus istilah non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mencari solusi agar guru honorer dan tenaga kependidikan bisa memperoleh status ASN.
“SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik karena justru menjadi pintu masuknya guru honorer menjadi ASN,” ujar Nur. (dr*)








