BKN Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, APGtimes.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan status PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai ASN.

Isu perubahan status PPPK ramai muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

BKN Tolak Isu PPPK Jadi Non-ASN

Zudan mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN karena ke depan pemerintah hanya memakai dua status pegawai, yakni PNS dan PPPK.

“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan ke non-ASN,” kata Zudan, Minggu (17/5/2026).

Zudan menjelaskan instansi pemerintah bisa mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan formasi.

Baca Juga :  Dasco Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola PPPK, Cegah Penumpukan Honorer di Daerah

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa dialihkan ke sana,” ujar Zudan.

PPPK Diminta Cek Informasi Resmi

Zudan meminta PPPK dan PPPK paruh waktu tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia juga meminta para pegawai mencari informasi melalui situs resmi pemerintah agar tidak terjebak kabar menyesatkan.

AP3KI Dukung Pengangkatan Guru Honorer

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, meminta PPPK lebih cermat menyikapi informasi terkait regulasi ASN.

Menurut Nur, pemerintah tidak mungkin menurunkan status ASN kembali menjadi tenaga non-ASN.

“Tidak mungkin yang sudah ASN diturunkan kembali jadi tenaga non-ASN,” kata Nur.

Baca Juga :  369 Jemaah Haji Wafat pada Musim Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Aturan Kesehatan Lebih Ketat

Nur menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru mendorong pemerintah daerah mengangkat guru honorer menjadi ASN.

Guru Honorer Berpeluang Jadi ASN

Nur mengatakan isi surat edaran tersebut sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus istilah non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mencari solusi agar guru honorer dan tenaga kependidikan bisa memperoleh status ASN.

“SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik karena justru menjadi pintu masuknya guru honorer menjadi ASN,” ujar Nur. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:09 WIB

CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Berita Terbaru

Ilustrasi Arktik (Kredit: Pixabay/CC0 Public Domain)

Internasional

China Temukan Jalur Baru ke Eropa, Cuma 18 Hari Lewat Laut Es Arktik

Senin, 17 Agu 2026 - 15:09 WIB