BKN Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, APGtimes.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan status PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai ASN.

Isu perubahan status PPPK ramai muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

BKN Tolak Isu PPPK Jadi Non-ASN

Zudan mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN karena ke depan pemerintah hanya memakai dua status pegawai, yakni PNS dan PPPK.

“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan ke non-ASN,” kata Zudan, Minggu (17/5/2026).

Zudan menjelaskan instansi pemerintah bisa mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan formasi.

Baca Juga :  Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa dialihkan ke sana,” ujar Zudan.

PPPK Diminta Cek Informasi Resmi

Zudan meminta PPPK dan PPPK paruh waktu tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia juga meminta para pegawai mencari informasi melalui situs resmi pemerintah agar tidak terjebak kabar menyesatkan.

AP3KI Dukung Pengangkatan Guru Honorer

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, meminta PPPK lebih cermat menyikapi informasi terkait regulasi ASN.

Menurut Nur, pemerintah tidak mungkin menurunkan status ASN kembali menjadi tenaga non-ASN.

“Tidak mungkin yang sudah ASN diturunkan kembali jadi tenaga non-ASN,” kata Nur.

Baca Juga :  Sudaryono Pecat 9 ASN BGN, Puluhan Pegawai Lain Terancam Mutasi dan Sanksi

Nur menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru mendorong pemerintah daerah mengangkat guru honorer menjadi ASN.

Guru Honorer Berpeluang Jadi ASN

Nur mengatakan isi surat edaran tersebut sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus istilah non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mencari solusi agar guru honorer dan tenaga kependidikan bisa memperoleh status ASN.

“SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik karena justru menjadi pintu masuknya guru honorer menjadi ASN,” ujar Nur. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB