Jakarta, APGtimes.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti minimnya perlindungan terhadap petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut muncul setelah Komnas HAM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan status kerja dan perlindungan tenaga kerja di lingkungan SPPG.
Menurut Pramono, yayasan penyelenggara dan petugas SPPG belum memiliki kejelasan hubungan kerja. Di lapangan, pengelola menyebut para pekerja sebagai relawan. Namun para petugas tetap menjalankan tugas dengan jam kerja tertentu dan menerima upah.
Komnas HAM Soroti Status Kerja Petugas
Komnas HAM menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban antara pengelola program dengan petugas yang bekerja di lapangan.
Pramono mengatakan kejelasan status kerja menjadi hal penting karena petugas SPPG menjalankan aktivitas operasional setiap hari untuk mendukung program MBG.
Menurutnya, pemerintah dan penyelenggara perlu memberikan kepastian hukum agar petugas memperoleh hak yang sesuai dengan pekerjaan yang mereka jalankan.
Pengawasan Keselamatan Kerja Dinilai Belum Maksimal
Selain menyoroti status kerja, Komnas HAM juga menilai pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja petugas SPPG masih belum maksimal.
Komnas HAM menemukan belum adanya mekanisme yang memadai untuk melindungi petugas ketika menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja.
Kondisi tersebut membuat petugas rentan mengalami kesulitan ketika membutuhkan bantuan medis maupun proses pemulihan pascakecelakaan.
Komnas HAM Terima Aduan Kecelakaan Kerja
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan dari petugas SPPG di Kabupaten Langkat yang mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas kerja.
Menurut Uli, kecelakaan terjadi ketika petugas berangkat menuju lokasi SPPG pada pagi hari. Korban kemudian menjalani perawatan medis dan membutuhkan proses pemulihan.
Kasus tersebut menjadi salah satu dasar bagi Komnas HAM untuk mendorong peningkatan perlindungan terhadap petugas yang terlibat dalam program MBG.
Komnas HAM Minta Jaminan Kesehatan
Komnas HAM meminta pemerintah dan penyelenggara program menyediakan jaminan kesehatan bagi petugas SPPG.
Lembaga tersebut juga mendorong kejelasan status kerja agar petugas memperoleh perlindungan hukum yang memadai selama menjalankan tugas.
Uli mengatakan petugas SPPG bekerja sejak pagi hingga malam hari, mulai dari proses produksi makanan hingga distribusi ke penerima manfaat.
Karena itu, Komnas HAM menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan para petugas.
Perlindungan Petugas Jadi Sorotan
Komnas HAM menegaskan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada distribusi makanan kepada masyarakat.
Pemerintah juga perlu memastikan seluruh petugas yang terlibat memperoleh perlindungan dan hak yang layak selama menjalankan tugas.
Komnas HAM berharap pemerintah segera memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan SPPG agar pelaksanaan program MBG berjalan lebih baik dan tetap menghormati hak-hak pekerja. (de*)








