Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshorsaat diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan periode data 2025, di Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshorsaat diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan periode data 2025, di Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi menganggap kekerasan seksual sebagai aib. Ia menyebut kekerasan seksual sebagai tindak pidana yang memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Maria menyampaikan pandangan tersebut dalam acara Diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Maria, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap kasus kekerasan seksual setelah pemerintah menerbitkan UU TPKS pada 2022. Ia meminta lembaga terkait tidak lagi menutup kasus demi menjaga nama baik.

“Ini sesuatu yang tidak bisa lagi dikatakan bahwa kekerasan seksual adalah aib. Narasi ini yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana,” kata Maria.

Baca Juga :  Wisnu Hani Putanto Tetap Hadiri Rapat DPR meski Dinonaktifkan, Bahas Temuan Lapas Cibinong

Maria menilai upaya menutupi kasus hanya akan menghambat korban dalam memperoleh perlindungan dan keadilan. Karena itu, lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual harus berani memproses perkara sesuai hukum.

“Ini sesuatu yang memang tidak bisa lagi ditutup, tidak bisa lagi tidak disampaikan karena dianggap aib,” ujarnya.

Laporan Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat

Maria juga menyoroti meningkatnya laporan kekerasan terhadap perempuan. Namun, ia meminta masyarakat tidak langsung mengartikan kenaikan laporan sebagai peningkatan jumlah kekerasan.

Menurutnya, kenaikan laporan juga menunjukkan semakin banyak korban yang berani berbicara. Selain itu, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan korban terhadap lembaga layanan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

“Kita juga perlu menyadari bahwa peningkatan pelaporan ini tidak selalu berarti meningkatnya kekerasan semata, tetapi dapat menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk berbicara,” kata Maria.

Ia mengatakan UU TPKS turut memberikan jaminan bagi korban untuk mendapatkan pemenuhan hak secara lebih menyeluruh. Jaminan tersebut mendorong korban untuk berani melapor ketika mengalami kekerasan seksual.

“Yang meningkat adalah kesadaran dan keberanian korban untuk melapor karena ada jaminan negara yang memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban secara komprehensif,” ujar Maria.

Komnas Perempuan pun mendorong masyarakat dan lembaga terkait melihat kekerasan seksual sebagai persoalan hukum, bukan aib. Penanganan kasus harus mengutamakan perlindungan korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan UU TPKS. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB