Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshorsaat diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan periode data 2025, di Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshorsaat diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan periode data 2025, di Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi menganggap kekerasan seksual sebagai aib. Ia menyebut kekerasan seksual sebagai tindak pidana yang memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Maria menyampaikan pandangan tersebut dalam acara Diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Maria, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap kasus kekerasan seksual setelah pemerintah menerbitkan UU TPKS pada 2022. Ia meminta lembaga terkait tidak lagi menutup kasus demi menjaga nama baik.

“Ini sesuatu yang tidak bisa lagi dikatakan bahwa kekerasan seksual adalah aib. Narasi ini yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana,” kata Maria.

Baca Juga :  Status Jaksa Dicabut Sementara, Febrie Adriansyah Kini Hanya Terima Setengah Gaji

Maria menilai upaya menutupi kasus hanya akan menghambat korban dalam memperoleh perlindungan dan keadilan. Karena itu, lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual harus berani memproses perkara sesuai hukum.

“Ini sesuatu yang memang tidak bisa lagi ditutup, tidak bisa lagi tidak disampaikan karena dianggap aib,” ujarnya.

Laporan Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat

Maria juga menyoroti meningkatnya laporan kekerasan terhadap perempuan. Namun, ia meminta masyarakat tidak langsung mengartikan kenaikan laporan sebagai peningkatan jumlah kekerasan.

Menurutnya, kenaikan laporan juga menunjukkan semakin banyak korban yang berani berbicara. Selain itu, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan korban terhadap lembaga layanan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Indonesia Segera Punya PLTN? Rusia Tawarkan Reaktor Nuklir Terapung

“Kita juga perlu menyadari bahwa peningkatan pelaporan ini tidak selalu berarti meningkatnya kekerasan semata, tetapi dapat menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk berbicara,” kata Maria.

Ia mengatakan UU TPKS turut memberikan jaminan bagi korban untuk mendapatkan pemenuhan hak secara lebih menyeluruh. Jaminan tersebut mendorong korban untuk berani melapor ketika mengalami kekerasan seksual.

“Yang meningkat adalah kesadaran dan keberanian korban untuk melapor karena ada jaminan negara yang memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban secara komprehensif,” ujar Maria.

Komnas Perempuan pun mendorong masyarakat dan lembaga terkait melihat kekerasan seksual sebagai persoalan hukum, bukan aib. Penanganan kasus harus mengutamakan perlindungan korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan UU TPKS. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru