Jakarta, APGtimes.com – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi menganggap kekerasan seksual sebagai aib. Ia menyebut kekerasan seksual sebagai tindak pidana yang memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Maria menyampaikan pandangan tersebut dalam acara Diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Maria, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap kasus kekerasan seksual setelah pemerintah menerbitkan UU TPKS pada 2022. Ia meminta lembaga terkait tidak lagi menutup kasus demi menjaga nama baik.
“Ini sesuatu yang tidak bisa lagi dikatakan bahwa kekerasan seksual adalah aib. Narasi ini yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana,” kata Maria.
Maria menilai upaya menutupi kasus hanya akan menghambat korban dalam memperoleh perlindungan dan keadilan. Karena itu, lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual harus berani memproses perkara sesuai hukum.
“Ini sesuatu yang memang tidak bisa lagi ditutup, tidak bisa lagi tidak disampaikan karena dianggap aib,” ujarnya.
Laporan Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat
Maria juga menyoroti meningkatnya laporan kekerasan terhadap perempuan. Namun, ia meminta masyarakat tidak langsung mengartikan kenaikan laporan sebagai peningkatan jumlah kekerasan.
Menurutnya, kenaikan laporan juga menunjukkan semakin banyak korban yang berani berbicara. Selain itu, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan korban terhadap lembaga layanan dan penegakan hukum.
“Kita juga perlu menyadari bahwa peningkatan pelaporan ini tidak selalu berarti meningkatnya kekerasan semata, tetapi dapat menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk berbicara,” kata Maria.
Ia mengatakan UU TPKS turut memberikan jaminan bagi korban untuk mendapatkan pemenuhan hak secara lebih menyeluruh. Jaminan tersebut mendorong korban untuk berani melapor ketika mengalami kekerasan seksual.
“Yang meningkat adalah kesadaran dan keberanian korban untuk melapor karena ada jaminan negara yang memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban secara komprehensif,” ujar Maria.
Komnas Perempuan pun mendorong masyarakat dan lembaga terkait melihat kekerasan seksual sebagai persoalan hukum, bukan aib. Penanganan kasus harus mengutamakan perlindungan korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan UU TPKS. (aw*)









