Mendag Ancam Cabut Izin Produsen Minyakita, Kasus Bau Solar Masih Diselidiki

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

minyak kita

minyak kita

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada produsen Minyakita jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Pemerintah bahkan membuka peluang mencabut izin usaha perusahaan yang bertanggung jawab.

Pernyataan itu muncul setelah sejumlah warga mengeluhkan Minyakita yang mengeluarkan aroma menyerupai solar di beberapa daerah.

Kemendag Percepat Investigasi

Kementerian Perdagangan langsung melakukan investigasi setelah menerima laporan masyarakat. Tim juga mengirim sampel Minyakita ke laboratorium untuk mengetahui penyebab munculnya aroma tidak normal.

Sementara itu, produsen menarik seluruh produk yang diduga bermasalah dari peredaran. Langkah tersebut bertujuan mencegah keluhan serupa muncul di daerah lain.

Baca Juga :  CASN 2026 Segera Dibuka, Calon Pelamar Wajib Pahami Kewajiban ASN Ini

Budi Santoso menegaskan pemerintah akan mengambil keputusan setelah menerima hasil pemeriksaan laboratorium.

Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

Kemendag tidak hanya menyiapkan sanksi administratif. Pemerintah juga akan membawa kasus tersebut ke proses hukum jika penyidik menemukan unsur pidana.

Menurut Budi, pemerintah ingin memastikan seluruh produsen mematuhi standar produksi dan menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat.

Keluhan Muncul di Beberapa Wilayah

Warga di Kabupaten Wonogiri lebih dulu melaporkan aroma tidak biasa pada Minyakita yang mereka terima melalui bantuan pangan.

Mereka mencium bau menyerupai minyak tanah atau solar saat menggunakan minyak goreng tersebut untuk memasak. Selain itu, mereka juga melihat warna minyak lebih keruh dibandingkan produk Minyakita lainnya.

Baca Juga :  Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global

Selanjutnya, warga di Kabupaten Karanganyar menyampaikan keluhan yang sama. Setelah menerima laporan tersebut, penyalur bantuan langsung menarik produk dan menggantinya dengan minyak goreng baru.

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan

Kementerian Perdagangan terus mengawasi distribusi Minyakita di berbagai daerah. Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan produsen dan instansi terkait selama proses investigasi berlangsung.

Pemerintah mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan Minyakita dengan aroma, warna, atau kualitas yang tidak normal. Dengan demikian, petugas dapat bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan dan mencegah produk bermasalah beredar lebih luas. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029
Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:09 WIB

Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB