CASN 2026 Segera Dibuka, Calon Pelamar Wajib Pahami Kewajiban ASN Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi cpns di buka

ilustrasi cpns di buka

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah segera membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026. Karena itu, calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen, materi ujian, dan pemahaman mengenai tugas ASN.

Status ASN tidak hanya memberikan pekerjaan tetap. Seorang ASN juga harus melayani masyarakat dan menjalankan kebijakan pemerintah.

Kewajiban ASN Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memuat berbagai kewajiban bagi ASN.

Setiap ASN wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah.

ASN juga harus menjaga persatuan bangsa serta mendukung setiap kebijakan pemerintah sesuai kewenangannya.

Selain itu, ASN wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.

Setiap ASN harus menunjukkan sikap jujur, profesional, dan berintegritas dalam kehidupan sehari-hari.

ASN wajib menjaga rahasia jabatan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Maruli Simanjuntak Bantah Ada Instruksi TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

Pemerintah juga mewajibkan ASN bersedia bertugas di seluruh wilayah Indonesia maupun di perwakilan RI di luar negeri.

Selain itu, ASN harus menerapkan nilai BerAKHLAK dalam setiap aktivitas kerja.

Nilai tersebut meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

PNS Harus Menjalankan Disiplin Kerja

Pemerintah mengatur disiplin pegawai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan PNS mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

PNS harus menghadiri sumpah jabatan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Selain itu, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.

PNS juga harus masuk kerja sesuai jam kerja dan memenuhi target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Jika mengetahui ancaman terhadap negara atau kerugian keuangan negara, PNS wajib segera melapor kepada atasan.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Sebagian Bisa Terima Dobel

Pemerintah juga melarang ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.

BKN Beri Sinyal Seleksi CASN Dimulai Juni

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi sinyal pembukaan seleksi CASN 2026 pada Juni mendatang.

Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Muhammad Ridwan mengatakan kementerian terkait menargetkan penyusunan kebutuhan formasi selesai pada akhir Mei 2026.

Setelah menyelesaikan proses tersebut, pemerintah dapat langsung memulai tahapan seleksi.

“Proses seleksi ASN-nya bisa mulai berlangsung setelah itu, setelah bulan Mei, bulan Juni gitu,” ujar Ridwan.

Karena itu, calon peserta dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memperdalam materi ujian.

Selain belajar, pelamar juga perlu memahami tanggung jawab yang akan mereka emban saat berstatus ASN. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Senin, 8 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Senin, 8 Juni 2026 - 09:09 WIB

Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB