CASN 2026 Segera Dibuka, Calon Pelamar Wajib Pahami Kewajiban ASN Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi cpns di buka

ilustrasi cpns di buka

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah segera membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026. Karena itu, calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen, materi ujian, dan pemahaman mengenai tugas ASN.

Status ASN tidak hanya memberikan pekerjaan tetap. Seorang ASN juga harus melayani masyarakat dan menjalankan kebijakan pemerintah.

Kewajiban ASN Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memuat berbagai kewajiban bagi ASN.

Setiap ASN wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah.

ASN juga harus menjaga persatuan bangsa serta mendukung setiap kebijakan pemerintah sesuai kewenangannya.

Selain itu, ASN wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.

Setiap ASN harus menunjukkan sikap jujur, profesional, dan berintegritas dalam kehidupan sehari-hari.

ASN wajib menjaga rahasia jabatan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Jumlah Bank di Indonesia Susut dari 240 Menjadi 105, Ini Penyebabnya

Pemerintah juga mewajibkan ASN bersedia bertugas di seluruh wilayah Indonesia maupun di perwakilan RI di luar negeri.

Selain itu, ASN harus menerapkan nilai BerAKHLAK dalam setiap aktivitas kerja.

Nilai tersebut meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

PNS Harus Menjalankan Disiplin Kerja

Pemerintah mengatur disiplin pegawai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan PNS mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

PNS harus menghadiri sumpah jabatan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Selain itu, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.

PNS juga harus masuk kerja sesuai jam kerja dan memenuhi target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Jika mengetahui ancaman terhadap negara atau kerugian keuangan negara, PNS wajib segera melapor kepada atasan.

Baca Juga :  Jampidsus Febrie Tegaskan Kasus MBG Jadi Prioritas, Nama Terduga Bertambah Jadi 47

Pemerintah juga melarang ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.

BKN Beri Sinyal Seleksi CASN Dimulai Juni

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi sinyal pembukaan seleksi CASN 2026 pada Juni mendatang.

Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Muhammad Ridwan mengatakan kementerian terkait menargetkan penyusunan kebutuhan formasi selesai pada akhir Mei 2026.

Setelah menyelesaikan proses tersebut, pemerintah dapat langsung memulai tahapan seleksi.

“Proses seleksi ASN-nya bisa mulai berlangsung setelah itu, setelah bulan Mei, bulan Juni gitu,” ujar Ridwan.

Karena itu, calon peserta dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memperdalam materi ujian.

Selain belajar, pelamar juga perlu memahami tanggung jawab yang akan mereka emban saat berstatus ASN. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB