CASN 2026 Segera Dibuka, Calon Pelamar Wajib Pahami Kewajiban ASN Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi cpns di buka

ilustrasi cpns di buka

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah segera membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026. Karena itu, calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen, materi ujian, dan pemahaman mengenai tugas ASN.

Status ASN tidak hanya memberikan pekerjaan tetap. Seorang ASN juga harus melayani masyarakat dan menjalankan kebijakan pemerintah.

Kewajiban ASN Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memuat berbagai kewajiban bagi ASN.

Setiap ASN wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah.

ASN juga harus menjaga persatuan bangsa serta mendukung setiap kebijakan pemerintah sesuai kewenangannya.

Selain itu, ASN wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.

Setiap ASN harus menunjukkan sikap jujur, profesional, dan berintegritas dalam kehidupan sehari-hari.

ASN wajib menjaga rahasia jabatan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Sudaryono Pecat 9 ASN BGN, Puluhan Pegawai Lain Terancam Mutasi dan Sanksi

Pemerintah juga mewajibkan ASN bersedia bertugas di seluruh wilayah Indonesia maupun di perwakilan RI di luar negeri.

Selain itu, ASN harus menerapkan nilai BerAKHLAK dalam setiap aktivitas kerja.

Nilai tersebut meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

PNS Harus Menjalankan Disiplin Kerja

Pemerintah mengatur disiplin pegawai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan PNS mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

PNS harus menghadiri sumpah jabatan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Selain itu, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.

PNS juga harus masuk kerja sesuai jam kerja dan memenuhi target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Jika mengetahui ancaman terhadap negara atau kerugian keuangan negara, PNS wajib segera melapor kepada atasan.

Baca Juga :  Kepala BKN Ungkap Banyak Barang Hilang di Kantor Pemerintah, ASN Diberi Peringatan

Pemerintah juga melarang ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.

BKN Beri Sinyal Seleksi CASN Dimulai Juni

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi sinyal pembukaan seleksi CASN 2026 pada Juni mendatang.

Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Muhammad Ridwan mengatakan kementerian terkait menargetkan penyusunan kebutuhan formasi selesai pada akhir Mei 2026.

Setelah menyelesaikan proses tersebut, pemerintah dapat langsung memulai tahapan seleksi.

“Proses seleksi ASN-nya bisa mulai berlangsung setelah itu, setelah bulan Mei, bulan Juni gitu,” ujar Ridwan.

Karena itu, calon peserta dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memperdalam materi ujian.

Selain belajar, pelamar juga perlu memahami tanggung jawab yang akan mereka emban saat berstatus ASN. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB