Lawan Karhutla, Kemenhut Siapkan 12 Pesawat dengan Biaya Rp1,54 Triliun per Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Kamis (28/8/2026)(KOMPAS.com/Rahel)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Kamis (28/8/2026)(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan rencana menyewa 12 pesawat untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah memilih skema sewa karena lebih efisien daripada membeli pesawat. Skema tersebut juga membuat pemerintah tidak perlu menanggung biaya pemeliharaan aset.

“Berdasarkan exercise yang telah kami lakukan, kami memandang skema sewa lebih tepat dibanding pembelian aset,” kata Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (1/9/2026) malam.

Menurut Raja Juli, skema sewa membutuhkan modal awal yang lebih rendah. Pemerintah juga dapat menghindari risiko teknis dan biaya perawatan pesawat.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Indonesia Lumpuhkan Aktivitas Warga Serian Malaysia

Selain itu, pemerintah bisa menyesuaikan jumlah serta jenis armada sesuai tingkat kerawanan karhutla setiap tahun.

Enam Helikopter dan Enam Water Bomber

Kemenhut berencana menyewa enam unit helikopter dan enam pesawat water bomber.

Armada tersebut akan mendukung patroli kawasan hutan. Pesawat juga akan membantu pemantauan, deteksi dini, hingga pemadaman karhutla.

“Kebutuhan operasional unit 12 pesawat udara diperkirakan sekitar Rp1,54 triliun per tahun,” ujar Raja Juli.

Kemenhut menghitung biaya tersebut berdasarkan penggunaan armada selama delapan bulan pada periode normal dan empat bulan saat risiko karhutla meningkat.

Setiap unit mendapat rencana penggunaan sekitar 856 jam per tahun.

Baca Juga :  Kabut Asap Mulai Selimuti Kota Jambi, Pemerintah Tetap Siaga Hadapi ISPU Tinggi

Masuk Usulan Tambahan Anggaran 2027

Rencana sewa 12 pesawat masuk dalam usulan tambahan anggaran Kemenhut untuk 2027.

Sebelumnya, Kemenhut mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp6,238 triliun. Namun, pemerintah baru memberikan tambahan Rp1,55 triliun.

Dengan demikian, Kemenhut masih membutuhkan tambahan Rp4,68 triliun.

Raja Juli mengatakan tambahan dana tersebut akan mendukung pencegahan dan penanganan karhutla. Kemenhut juga membutuhkan anggaran untuk memperkuat kelembagaan kehutanan di daerah.

Selain itu, dana tambahan akan mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem, pemulihan bencana, serta penguatan tata kelola kawasan hutan.

Raja Juli berharap Komisi IV DPR RI mempertimbangkan usulan tersebut dalam pembahasan anggaran Kemenhut 2027. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 14:09 WIB

Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB