Jakarta, APGtimes.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam perkara ini, asal-usul emas seberat 74 kilogram di kawasan Sentul menjadi salah satu fokus pembuktian.
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/10/2026). Ia meminta jaksa meneruskan pemeriksaan perkara dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Majelis hakim juga menunda keputusan atas nota perlawanan Febrie terhadap dakwaan jaksa hingga putusan akhir. Hakim turut menangguhkan penetapan biaya perkara sampai seluruh rangkaian persidangan selesai.
Perintah tersebut juga berlaku bagi dua terdakwa lain, yaitu Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Hakim Minta Jaksa Buktikan Asal-usul Emas 74 Kilogram
Hakim anggota Sunoto menyoroti asal-usul dan kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul. Persoalan ini menjadi salah satu keberatan pihak Febrie terhadap dakwaan jaksa.
Tim pembela menilai jaksa belum menjelaskan secara terperinci asal-usul emas dan valuta asing yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sunoto menegaskan bahwa jaksa perlu membuktikan sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, serta kaitannya dengan tindak pidana asal. Majelis hakim juga akan menguji apakah terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
Hakim meminta kedua pihak menguji seluruh persoalan itu melalui alat bukti selama persidangan pokok perkara. Dengan demikian, jaksa harus menunjukkan bukti yang mendukung dakwaannya, sedangkan pihak terdakwa dapat menguji kekuatan bukti tersebut.
Hakim Tegaskan Fungsi Surat Dakwaan
Sunoto menjelaskan bahwa surat dakwaan menjadi dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Karena itu, jaksa wajib menguraikan dugaan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian.
Uraian yang jelas membantu terdakwa memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan. Namun, hakim menegaskan bahwa jaksa tidak harus memasukkan seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, atau setiap rincian pembuktian ke dalam surat dakwaan.
Menurut majelis hakim, kewajiban menyusun dakwaan berbeda dari kewajiban membuktikan tuduhan. Jaksa dapat mengajukan bukti dan menjelaskan keterkaitan harta dengan dugaan tindak pidana ketika persidangan memasuki tahap pembuktian.
Kuasa Hukum Febrie Menantikan Pembuktian
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya menantikan tahap pembuktian dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.
Pada tahap itu, jaksa akan mengajukan bukti untuk mendukung dakwaan. Pihak Febrie juga memiliki kesempatan menguji bukti, menyampaikan bantahan, dan mengajukan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Putusan sela ini belum menentukan kesalahan para terdakwa. Majelis hakim masih harus memeriksa bukti dan mempertimbangkan pembelaan sebelum menjatuhkan putusan akhir. (de*)









