Pemprov Sumbar Siapkan 6 Langkah Atasi Antrean Solar Subsidi, TNI-Polri Awasi SPBU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kendaraan roda empat dan enam bermesin diesel sedang mengantre solar subsidi di kawasan Khatib Sulaiman Kota Padang beberapa waktu lalu(Rahmat Panji (Kompas.com))

Sejumlah kendaraan roda empat dan enam bermesin diesel sedang mengantre solar subsidi di kawasan Khatib Sulaiman Kota Padang beberapa waktu lalu(Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi antrean panjang dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang masih terjadi di berbagai daerah.

Hingga Sabtu (6/6/2026), antrean kendaraan pengangkut solar subsidi masih terlihat di sejumlah SPBU, termasuk di Kota Padang.

Kondisi tersebut mendorong Pemprov Sumbar bersama Pertamina, TNI, dan Polri memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan Satgas Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) telah menyusun enam langkah strategis.

Menurut Helmi, langkah tersebut bertujuan menekan praktik penyalahgunaan solar subsidi dan pertalite yang selama ini memicu antrean panjang di SPBU.

Perketat Validasi QR Code dan STNK

Satgas akan mewajibkan petugas SPBU memeriksa kesesuaian QR Code dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan nomor polisi kendaraan.

Baca Juga :  Pertamina Bantah Larangan Pertalite untuk Mobil 1.400 CC ke Atas

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mencegah penggunaan QR Code ganda maupun praktik pemalsuan identitas kendaraan.

Selain itu, petugas juga akan memverifikasi data kendaraan sebelum melayani pembelian BBM bersubsidi.

Helmi menilai langkah tersebut penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

SPBU Wajib Catat Nomor Polisi Kendaraan

Pemprov Sumbar juga mewajibkan seluruh SPBU mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli solar subsidi maupun pertalite.

Petugas SPBU akan menyimpan data tersebut secara digital.

Melalui sistem itu, pengelola SPBU dapat memantau frekuensi dan volume pengisian BBM setiap kendaraan.

Pemerintah juga dapat memanfaatkan data tersebut untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.

TNI dan Polri Awasi Setiap SPBU

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Pemprov Sumbar akan menempatkan personel TNI atau Polri di setiap SPBU.

Baca Juga :  Listrik Padam Massal di Sumatera, PLN Ungkap Penyebab Blackout Lima Provinsi

Personel tersebut akan membantu mengawasi proses penyaluran BBM subsidi secara langsung.

Pemerintah berharap kehadiran aparat dapat mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, aparat juga akan membantu menjaga ketertiban selama antrean pengisian BBM berlangsung.

Pemda Akan Akses Data Pengguna BBM Subsidi

Pemprov Sumbar juga mendorong pembukaan akses data pengguna solar subsidi dan pertalite kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Melalui akses tersebut, pemerintah daerah dapat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing.

Menurut Helmi, keterlibatan pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan karena setiap daerah dapat memantau pola konsumsi BBM bersubsidi secara lebih detail.

Pemprov Sumbar berharap berbagai langkah tersebut mampu mengurangi antrean panjang sekaligus memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB