Pemprov Sumbar Siapkan 6 Langkah Atasi Antrean Solar Subsidi, TNI-Polri Awasi SPBU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kendaraan roda empat dan enam bermesin diesel sedang mengantre solar subsidi di kawasan Khatib Sulaiman Kota Padang beberapa waktu lalu(Rahmat Panji (Kompas.com))

Sejumlah kendaraan roda empat dan enam bermesin diesel sedang mengantre solar subsidi di kawasan Khatib Sulaiman Kota Padang beberapa waktu lalu(Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi antrean panjang dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang masih terjadi di berbagai daerah.

Hingga Sabtu (6/6/2026), antrean kendaraan pengangkut solar subsidi masih terlihat di sejumlah SPBU, termasuk di Kota Padang.

Kondisi tersebut mendorong Pemprov Sumbar bersama Pertamina, TNI, dan Polri memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan Satgas Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) telah menyusun enam langkah strategis.

Menurut Helmi, langkah tersebut bertujuan menekan praktik penyalahgunaan solar subsidi dan pertalite yang selama ini memicu antrean panjang di SPBU.

Perketat Validasi QR Code dan STNK

Satgas akan mewajibkan petugas SPBU memeriksa kesesuaian QR Code dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan nomor polisi kendaraan.

Baca Juga :  Golkar Sebut Pendidikan Indonesia Sudah Lampu Merah, Guru Honorer Jadi Sorotan

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mencegah penggunaan QR Code ganda maupun praktik pemalsuan identitas kendaraan.

Selain itu, petugas juga akan memverifikasi data kendaraan sebelum melayani pembelian BBM bersubsidi.

Helmi menilai langkah tersebut penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

SPBU Wajib Catat Nomor Polisi Kendaraan

Pemprov Sumbar juga mewajibkan seluruh SPBU mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli solar subsidi maupun pertalite.

Petugas SPBU akan menyimpan data tersebut secara digital.

Melalui sistem itu, pengelola SPBU dapat memantau frekuensi dan volume pengisian BBM setiap kendaraan.

Pemerintah juga dapat memanfaatkan data tersebut untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.

TNI dan Polri Awasi Setiap SPBU

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Pemprov Sumbar akan menempatkan personel TNI atau Polri di setiap SPBU.

Baca Juga :  Pemerintah Libatkan Banyak Kementerian Awasi PT DSI

Personel tersebut akan membantu mengawasi proses penyaluran BBM subsidi secara langsung.

Pemerintah berharap kehadiran aparat dapat mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, aparat juga akan membantu menjaga ketertiban selama antrean pengisian BBM berlangsung.

Pemda Akan Akses Data Pengguna BBM Subsidi

Pemprov Sumbar juga mendorong pembukaan akses data pengguna solar subsidi dan pertalite kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Melalui akses tersebut, pemerintah daerah dapat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing.

Menurut Helmi, keterlibatan pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan karena setiap daerah dapat memantau pola konsumsi BBM bersubsidi secara lebih detail.

Pemprov Sumbar berharap berbagai langkah tersebut mampu mengurangi antrean panjang sekaligus memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB